Share this article

KAPOLRI TERBITKAN SURAT TELEGRAM BARU BIAYA PEMBUATAN SIM BARU DAN PERPANJANGAN

KAPOLRI-TERBITKAN-SURAT-TELEGRAM-BARU-BIAYA-PEMBUATAN-SIM-BARU-DAN-PERPANJANGAN

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Telegram Nomor: ST/2387/X/YAN.1.1./2022 yang diterbitkan tanggal 31 Oktober 2022 dan ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri. Surat telegram yang diterbitkan oleh Kapolri tersebut mengenai biaya pembuatan SIM baru dan perpanjangan yang dicantumkan dan ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kapolri terbitkan surat telegram baru biaya pembuatan SIM baru dan perpanjangan tersebut agar kedepannya tidak ada lagi anggota yang memungut biaya apa pun pada pelayanan penerbitan SIM selain pungutan biaya PNBP SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di institusi Polri.

Di dalam surat telegram juga dijelaskan bahwa pelaksanaan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani (psikologi) calon peserta uji SIM adalah di luar mekanisme penerbitan SIM dan dilaksanakan di luar area Gedung Satpas. Biaya pemeriksaan Kesehatan dipungut langsung oleh Dokter/Psikolog pada pelayanan pemeriksaan kesehatan. Petugas pelayanan penerbitan SIM dilarang menyalahgunakan pelaksanaan pemeriksaan kesehatan tersebut untuk melakukan pungutan biaya lain baik secara langsung maupun tidak langsung.

Kapolri juga menjelaskan dalam telegram tersebut bagi warga yang gagal melakukan ujian untuk mendapatkan surat izin mengemudi atau SIM, kini dapat mengulangi di hari yang sama. Keputusan itu merupakan arahan terbaru Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Telegram Kapolri itu menjelaskan bahwa ujian SIM dilaksanakan paling banyak dua kali di hari yang sama tiap orang. Kemudian, Kapolri meminta Satpas menyiapkan pelatihan bagi calon peserta uji yang akan melaksanakan ujian ataupun peserta uji yang akan melaksanakan ujian ulang. Berikut ini daftar biaya penerbitan SIM termasuk perpanjangan SIM:

Penerbitan SIM Baru

  1. SIM Baru, SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II, dan B II Umum, yaitu Rp120 ribu.
  2. Penerbitan SIM baru C, C I, dan C II, yaitu Rp100 ribu.
  3. Penerbitan SIM baru D dan D I, yaitu Rp50 ribu.
  4. Penerbitan SIM Baru Internasional, yaitu Rp250 ribu.

Penerbitan SIM Perpanjangan

  1. Penerbitan perpanjangan A, SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II, B II Umum, yaitu Rp80 ribu.
  2. Penerbitan perpanjangan SIM C, C I, C II, yaitu Rp75 ribu.
  3. Penerbitan perpanjangan SIM D dan D I, yaitu Rp30 ribu.
  4. Penerbitan perpanjangan SIM Internasional, yaitu Rp225 ribu.

Dalam telegram ini Kapolri meminta jajarannya melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pelaksanaan pembuatan maupun biaya penerbitan SIM sesuai ketentuan serta larangan pembuatan SIM melalui calo dan kontak center pelayanan aduan masyarakat pada papan informasi, banner, spanduk, maupun media informasi lainnya yang mudah dibaca oleh masyarakat. Adapun kontak center pelayanan dan pengaduan yang disosialisasikan adalah 1500-669 (TELP NTMC), 9119 (SMS CENTER NTMC) DAN 081901500669 (WA CENTER NTMC). Serta kontak center pada masing-masing Satpas. Kapolri juga menyatakan bagi Satpas yang melakukan pelanggaran akan dikenakan langkah-langkah berupa, pemutusan sistem aplikasi SIM online pada Satpas yang melakukan pelanggaran dalam kurun waktu tertentu. Dalam telegram ini, Kapolri juga meminta jajaran Kapolres memaparkan pada Kakorlantas Polri terkait pelanggaran dan tindakan yang akan dilakukan guna mencegah terjadinya kembali pelanggaran. Para Kapolres juga diminta membuat surat pernyataan dengan diketahui oleh Dirlantas terkait komitmen untuk tidak melakukan pelanggaran kembali.

Semoga bermanfaat,

Fredrik J Pinakunary Law Offices

Baca juga :

https://fjp-law.com/id/bukti-surat-dalam-hukum-perdata/ 

https://fjp-law.com/id/tren-pembatalan-putusan-arbitrase-di-pengadilan/


Share this article