Share this article

Pencerahan Hukum Hari Ini (Rabu, 02 November 2022)

TANGGUNG JAWAB TERDAKWA SEBAGAI KOMANDAN YANG MEMBERI PERINTAH

Kematian korban bukan perbuatan langsung dari Terdakwa. Kematian korban akibat dari perintah Terdakwa terhadap anggota Kodim tersebut merupakan tanggung jawab Terdakwa sebagai komandan yang memberi perintah. Kematian korban terjadi sebelum tenggelam, bukan karena korban melarikan diri ke danau dan tenggelam karena tidak dapat berenang.”

Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 97 K/Mil/2011 tanggal 30 April 2013 dalam Perkara Pidana Pembunuhan.

Sumber:

Yurisprudensi Tahun 2014: Pertimbangan dan Kaidah Hukum 13 Putusan Mahkamah Agung RI,

Oleh Nor Hasanuddin, Lc, M.A., Hakim Pengadilan Agama, Penajam.

Salam Pancasila,

Fredrik J. Pinakunary


Share this article