Mengenai Gugatan Kabur dan Tidak Jelas

Putusan MA No.24 K/AG/1997 Dalam sebuah perkara ditemukan bahwa identitas objek perkara yang dicantumkan dalam gugatan berbeda dengan hasil pemeriksaan sidang di tempat, mengingat bahwa penggugat tidak mengadakan perubahan gugatan untuk menjelaskan keadaan tersebut...