Apakah Satu Surat Bukti Saja Cukup?

Apakah satu surat bukti saja tanpa dikuatkan oleh alat bukti lain tidak dapat diterima sebagai pembuktian yang sempurna dalam persidangan perdata? Sebelumnya perlu diketahui bahwa surat atau tulisan adalah salah satu alat bukti yang diatur dalam Pasal 1866 ayat (1)...