oleh FJP Law Offices | Apr 23, 2020 | Yurisprudensi
Bagaimana sikap pengadilan dalam merespon gugatan yang bersifat negatif? Dalam Putusan No. 1380 K/Sip/1973, tanggal 11 November 1975 Mahkamah Agung memutuskan bahwa tuntutan penggugat yang berbunyi: “Menghukum tergugat supaya tidak mengambil tindakan yang...
oleh FJP Law Offices | Apr 22, 2020 | Yurisprudensi
Ada sebuah kasus di mana seorang debitur meminjam uang dan menggadaikan rumahnya dengan janji bahwa jika dalam waktu lima bulan uang tersebut tidak dikembalikan maka rumah yang dijadikan sebagai jaminan otomatis menjadi milik kreditur. Menurut Putusan Mahkamah Agung...
oleh FJP Law Offices | Apr 21, 2020 | Yurisprudensi
Ada kasus di mana debitur meminjam uang dan menandatangani surat kuasa mutlak yang memberi kuasa kepada bank untuk menjual tanah yang dijaminkan jika debitur wanprestasi. Pertanyaannya apakah bank diperbolehkan untuk menjual tanah yang dijaminkan jika debitur...
oleh FJP Law Offices | Apr 14, 2020 | Yurisprudensi
Dalam proses persidangan perdata ada yang bertanya tentang kapan gugatan balik atau rekonvensi boleh diajukan oleh pihak tergugat. Apakah harus bersama-sama dengan jawaban atau boleh diajukan setelah jawaban. Terhadap hal ini Putusan Mahkamah Agung ada yang...
oleh FJP Law Offices | Apr 13, 2020 | Yurisprudensi
Ada sebuah perkara di mana penggugat mengajukan sita jaminan terhadap aset tergugat, tapi ternyata aset tersebut telah dijadikan sebagai jaminan hutang oleh tergugat kepada Bank BRI Cabang Gresik. Sehubungan dengan itu Mahkamah Agung, dalam Putusan Mahkamah Agung...
oleh FJP Law Offices | Apr 9, 2020 | Yurisprudensi
Apakah satu surat bukti saja tanpa dikuatkan oleh alat bukti lain tidak dapat diterima sebagai pembuktian yang sempurna dalam persidangan perdata? Sebelumnya perlu diketahui bahwa surat atau tulisan adalah salah satu alat bukti yang diatur dalam Pasal 1866 ayat (1)...