Share this article

Advokat telah menjadi profesi yang digandrungi banyak mahasiswa hukum karena berbagai alasan atau faktor. Ada yang benar-benar melihat Advokat sebagai jenis pekerjaan yang betul-betul menjadi passion-nya, ada yang berpandangan bahwa profesi Advokat dapat mengakomodir tekadnya untuk membantu memperjuangkan keadilan bagi orang-orang yang lemah dan tertindas, ada juga yang memilih menjadi Advokat karena melihat potensi penghasilan yang besar, ada yang termotivasi oleh popularitas yang bisa diraih melalui profesi ini, ada juga yang menggunakan profesi Advokat sebagai “jembatan” untuk menggapai harapan sebagai wakil rakyat baik di tingkat daerah maupun pusat dan berbagai alasan lainnya.

Saya pernah ditanya tentang apa yang menjadi latar belakang bagiku untuk berkarir sebagai seorang Advokat? Ketika menjadi mahasiswa hukum di Universitas Airlangga pada tahun 1991 sampai dengan 1995, saya pernah membaca buku tentang 14 Advokat Muda Berpengaruh. Di situ antara lain ada Todung Mulya Lubis, Frans Hendra Winata, Luhut Pangaribuan, Abdul Hakim Garuda Nusantara. Ternyata sebagian besar dari mereka pernah bekerja di LBH Jakarta dan dalam buku itu dijelaskan kiprah mereka sebagai Advokat muda yang gigih dan berani memperjuangkan keadilan untuk orang-orang lemah dalam perspektif ekonomi, sosial dan politik. Itulah kenapa saya tertarik dan menjelang lulus saya mengirimkan lamaran ke LBH Jakarta lalu dijawab oleh Ibu Lily Dhakidae bahwa untuk masuk ke LBH Jakarta harus melalui pelatihan yang dikenal dengan nama Karya Latihan Bantuan Hukum (Kalabahu) terlebih dahulu.

Singkat cerita, saya masuk Kalabahu pada tahun 1996 dan kemudian menjadi Asisten Pembela Umum selama beberapa bulan di Divisi Khusus yang diketuai oleh Mas Dwiyanto Prihartono. Ketika itu, Bang Luhut Pangaribuan menjabat sebagai Direktur LBH Jakarta. Di LBH Jakarta saya berkenalan dengan teman-teman dari Universitas Indonesia, Universitas Trisakti, Universitas Tarumanagara, Universitas Pancasila dan lain-lain yang sudah mengenal “dunia Advokat”, di Jakarta, khususnya Law Firm yang bersifat komersial, bahkan berafiliasi dengan Law Firm dari luar negeri. Di situ wawasanku terbuka luas tentang potensi karir seorang Advokat yang sangat menjanjikan di Jakarta ini. Setelah bekerja menjadi Associate bahkan Partner di salah satu Law Firm terkemuka, akhirnya saya membuka kantor sendiri, Fredrik J Pinakunary Law Offices pada tanggal 1 Februari 2008.

Nah itulah perjalanan singkatku dalam meniti karir sebagai Advokat di Jakarta. Sehubungan dengan itu melalui tulisan ini saya bermaksud berbagi pengalaman sekaligus tips bagi mahasiswa hukum yang bermaksud memilih Advokat sebagai profesi yang akan digeluti di kemudian hari.

Kenali Karakter Diri Anda

Ada berbagai pertanyaan yang perlu dipikirkan bagi anda yang mau berkarir sebagai seorang Advokat

1.     Apa yang menjadi passion-mu?

2.     Apakah anda termasuk dalam orang yang suka tantangan ketika mengerjakan atau berhadapan dengan suatu tugas atau persoalan?

3.     Apakah anda lebih suka keteraturan, misalnya dalam hal jam kerja, atau anda lebih suka fleksibilitas dalam jam kerja? Fleksibilitas disini artinya kadang sangat sibuk hingga pulang larut malam dan kadang tak terlalu sibuk bahkan relatif rileks karena ritme pekerjaan tidak sedang tinggi.

4.     Apakah anda jenis orang yang “baperan” kalau ditegur atau bahkan dimarahin senior atau partner?

5.     Apakah anda jenis orang yang kuat pada pendirian untuk bertahan atau teguh berpegang pada nilai-nilai integritas?

6.     Apakah anda jenis orang yang mudah terpengaruh oleh lingkungan dimana anda bekerja?

7.     Apakah anda jenis orang yang berani berkata tidak jika anda diinstruksikan senior atau partner anda untuk melakukan hal-hal yang bersifat melanggar etika atau bahkan melawan hukum?

8.     Apakah anda jenis orang yang suka “penasaran” dalam mencari informasi yang lebih komprehensif atau anda lebih suka bekerja secukupnya sesuai dengan jam kerja yang ditentukan oleh kantor dimana anda bekerja?

9.     Apakah anda jenis orang yang suka bertemu dan berkomunikasi dengan orang lain?

10.  Apakah anda jenis orang yang suka berargumentasi atau jika diperlukan berdebat dengan orang lain?

11.  Apakah anda suka menulis atau membuat karya tulis hukum?

12.  Apakah anda jenis orang yang teliti atau cermat?

13.  Apakah anda akan stres berat kalau mengalami kekalahan padahal anda yakin menang?

14.  Apakah anda cukup kuat dan berjiwa besar untuk menerima kekalahan terkait perkara yang anda tangani?

Jawaban terhadap pertanyaan-pertanyaan di atas kurang lebih dapat membantu anda dalam menilai apakah Advokat adalah profesi yang bakal anda “nikmati” atau tidak.

Karakter  Untuk Profesi Advokat

Secara sederhana, Advokat adalah profesi yang cocok bagi anda yang memiliki karakter sebagai berikut:

1.     Suka tantangan.

2.     Suka bekerja dalam jam-jam kerja yang fleksibel.

3.     Bermental kuat, tidak “baperan”.

4.     Memiliki keteguhan untuk berpegang pada prinsip-prinsip yang benar baik dalam perspektif etika dan hukum.

5.     Suka berinvestigasi untuk menemukan hal-hal baru yang memperkaya karya-karya intelektual anda.

6.     Suka berkomunikasi.

7.     Suka berargumentasi bahkan jika perlu berdebat.

8.     Suka menulis.

9.     Teliti atau cermat dalam bekerja.

10.  Tidak mudah stress jika terjadi hal-hal yang tidak sesuai harapan.

11.  Memiliki kekuatan dan jiwa besar untuk menerima kekalahan dalam perkara yang anda tangani.

Tips Bagi Mahasiswa Yang Mau Menjadi Advokat

Jika memang anda termasuk pribadi sebagaimana dijelaskan di atas, selagi mahasiswa, ayo persiapkan diri anda dengan melakukan hal berikut:

1.     Menulis artikel hukum.

Pilih topik-topik yang menarik atau sedang menjadi trending topic atau bidang-bidang hukum tertentu yang anda gemari lalu buatlah artikel. Kirim artikel anda di media-media yang ada seperti Hukumonline.com, Smartlegal.com, Kliklegal.com, Detik.com dan lain-lain. Kalaupun tidak dimuat, toh anda bisa mengupload di blog atau media sosial anda sendiri.

2.     Melakukan personal branding.

Hal ini dapat dimulai dengan membuat blog yang antara lain memuat tulisan-tulisan atau karya-karya ilmiah anda, bila perlu catatan-catatan kuliah yang menurut anda penting untuk terus diingat bagi orang yang berkecimpung sebagai praktisi hukum.

3.     Terlibat dalam organisasi di kampus yang dapat menghubungkan anda dengan senior anda di Fakultas Hukum yang telah menjadi Advokat atau Partner di sebuah Law Firm.

4.     Bersama-sama dengan teman-teman anda yang berniat menjadi Advokat mengunjungi senior anda yang sudah menjadi Advokat atau Partner di sebuah Law Firm untuk menjalin silahturahmi sekaligus meminta nasihat atau saran dari senior anda tersebut.

5.     Bersama organisasi anda di kampus mengundang senior anda yang sudah menajdi Advokat atau Partner di sebuah Law Firm untuk datang ke kampus untuk berbagi pandangan dan pengalaman. Biasanya senior anda punya kerinduan dan kebanggaan jika “kembali” ke kampus untuk berbagi pengalaman dengan para juniornya.  

6.     Usahakan sebaiknya mungkin untuk mendapatkan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) yang tinggi karena kantor-kantor Advokat terkemuka biasanya melakukan seleksi penerimaan Associate dengan melihat IPK. Pada umumnya anda yang mempunyai IPK 3 ke atas akan memiliki kesempatan yang lebih terbuka untuk dipanggil mengikuti tes.

7.     Pengalaman berorganisasi atau berprestasi dalam olah raga juga penting, tapi hal-hal itu jangan sampai membuat IPK anda menjadi rendah karena IPK masih menjadi barometer utama dalam proses rekrutmen di kantor-kantor Advokat terkemuka.

8.     Jika anda tergabung dalam organisasi kemahasiswaan, antara lain seperti Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI), Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI), maka anda dapat “memanfaatkan” hal itu untuk beranjangsana, meminta ilmu atau meminta saran dan nasihat dari senior anda dari organisasi kemahasiswaan tersebut. “Persaudaraan” yang terjalin dalam organisasi mahasiswa sedikit banyak dapat membuka pintu komunikasi dengan senior anda yang sudah sukses menjadi Advokat atau Partner di sebuah Law Firm terkemuka.

Demikian disampaikan, semoga bermanfaat.

FREDRIK J PINAKUNARY LAW OFFICES


Share this article