Share this article

Pencerahan Hukum Hari Ini (Rabu, 17 November 2021) – “MAIN HAKIM SENDIRI – EIGENRICHTING”

Penyelesaian kredit macet yang dilakukan Bank dengan mengirimkan karyawan bank didampingi 2 anggota aparat bersenjata mendatangi debitur dan minta secara paksa agar debitur mengosongkan toko yang dijadikan jaminan hutang, menyerahkan kunci toko, menyerahkan hak sewa toko kepada pihak ketiga TIDAKLAH DAPAT DIBENARKAN. Cara penyelesaian kredit macet seperti itu adalah perbuatan main hakim sendiri (Eigenrichting) dan merupakan perbuatan melawan hukum.

  • Putusan Mahkamah Agung No.456/K/Pdt/1991, tanggal 29 Juli 1994.

Salam Pancasila,

Fredrik J. Pinakunary

(Baca artikel sebelumnya : https://fjp-law.com/id/tips-buat-mahasiswa-hukum-yang-mau-menjadi-advokat/)

Kunjungi juga : https://klinikhukumfjp.com/


Share this article