Share this article

Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) adalah terobosan baru yang muncul dalam dunia perpajakan Indonesia. PBJT diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). UU HKPD menyebut PBJT sebagai pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu, yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah (Pemda). Secara khusus, pajak ini diatur dalam Pasal 1 angka 42 UU HKPD yang menerangkan bahwa PBJT dikenakan atas konsumsi barang dan jasa tertentu yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota.

PBJT merupakan integrasi dari lima jenis pajak daerah yang berbasis konsumsi barang dan jasa, meliputi makanan/minuman (pajak restoran), tenaga listrik, jasa perhotelan (pajak hotel), jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan. Tujuan dari penggabungan pajak ini adalah untuk menyederhanakan sistem perpajakan, meningkatkan efisiensi dan efektivitas administrasi, serta mengurangi beban dan biaya kepatuhan bagi Wajib Pajak.

Beberapa jenis barang dan/atau jasa tertentu yang menjadi objek PBJT:

  1. Makanan dan/atau minuman adalah makanan dan atau minuman yang disediakan, dijual,dan atau diserahkan, baik secara langsung maupun tidak langsung, atau melalui pesanan oleh restoran. Termasuk di dalamnya adalah makanan dan/atau minuman yang disajikan oleh restoran atau katering, dengan atau tanpa fasilitas seperti meja, kursi, peralatan, dan petugas. Restoran adalah fasilitas penyediaan makanan dan atau minuman
  2. Tenaga Listrik adalah tenaga atau energi yang dihasilkan oleh suatu pembangkit tenaga listrik yang didistribusikan untuk bermacam peralatan listrik.. Termasuk di dalamnya adalah penggunaan tenaga listrik oleh pengguna akhir, baik dari sumber PLN maupun sumber lain, termasuk yang dihasilkan sendiri
  3. Jasa perhotelan. Termasuk di dalamnya adalah jasa penyediaan akomodasi dan fasilitas penunjangnya, serta penyewaan ruang rapat/pertemuan pada berbagai jenis tempat penginapan, seperti hotel, vila, pondok wisata, motel, losmen, wisma pariwisata, pesanggrahan, guest house, bungalo, resort, cottage, glamping, dan tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel.
  4. Jasa parkir. Termasuk di dalamnya adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir dan/atau jasa memarkirkan kendaraan (valet).
  5. Jasa kesenian dan hiburan. Termasuk di dalamnya adalah berbagai jenis tontonan, pergelaran, kontes, pameran, pertunjukan, perlombaan, permainan, olahraga, rekreasi, panti pijat, dan pijat refleksi, serta diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

Namun, tidak semua objek PBJT akan dikenakan pajak. Ada beberapa objek yang dikecualikan dari pengenaan PBJT, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda). Salah satu contoh objek yang dikecualikan adalah restoran dengan peredaran usaha di bawah batas tertentu dan penyedia fasilitas yang kegiatan usaha utamanya menyediakan pelayanan jasa menunggu pesawat (lounge) pada bandar udara.

Yang dikecualikan dari objek PBJT adalah penyerahan makanan dan atau minuman :

  1. Peredaran usaha tidak melebihi batas tertentu yang ditetapkan dalam Perda
  2. Dilakukan oleh toko swalayan dan sejenisnya yang tidak serta merta menjual makanan dan/atau minuman
  3. Dilakukan oleh pabrik makanan dan/atau minuman
  4. Disediakan oleh penyedia fasilitas yang kegiatan usaha utamanya menyediakan pelayanan jasa menunggu pesawat (lounge) pada bandar udara.

Objek PBJT untuk konsumsi tenaga listrik adalah penggunaan tenaga listrik oleh pengguna akhir.

Yang dikecualikan dari konsumsi tenaga listrik, meliputi :

  1. Konsumsi tenaga listrik oleh instansi pemerintah, pemerintah daerah, dan penyelenggara negara lainnya
  2. Konsumsi tenaga listrik pada tempat yang digunakan oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan asing, berdasarkan asas timbal balik.
  3. Konsumsi tenaga listrik pada rumah ibadah, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial lainnya yang sejenis.
  4. Konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri dengan kapasitas tertentu, yang tidak memerlukan izin dari instansi teknis terkait.

Tarif PBJT ditetapkan seragam sebesar maksimum 10 persen, kecuali untuk beberapa jenis jasa tertentu. Pemda dapat menetapkan tarif pajak lebih tinggi, yaitu paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen, untuk jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

Pasal 59 UU HKPD menyebutkan bahwa besaran pokok PBJT yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan PBJT dengan tarif PBJT. Sebagai catatan, PBJT yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu dilakukan. Sementara saat terutangnya PBJT dihitung sejak saat pembayaran/penyerahan/konsumsi barang dan jasa tertentu dilakukan.

Demikianlah yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat.


Share this article