Share this article

Pencerahan Hukum Hari Ini
Jumat, 12 Januari 2024

ANGGOTA KELUARGA KORBAN KECELAKAAN LALU LINTAS BERHAK MENGAJUKAN GUGATAN PMH DAN PENGADILAN DALAM PERKARA INI MENGABULKAN GUGATAN TERSEBUT

Tergugat III adalah seorang supir yang mengemudikan sebuah truk berisi muatan dan menabrak orang dan pembatas jembatan lalu mengakibatkan dua orang meninggal dunia dan satu orang luka. Para Korban adalah pekerja yang sedang melakukan perbaikan jalan tol. Karena itu, para Penggugat yang merupakan anggota keluarga dari korban kecelakaan tersebut mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap supir truk (Tergugat III), sebuah CV yang mempekerjakan supir truk (Tergugat I) dan pengurus dari CV tersebut (Tergugat II).

Pengadilan Negeri memutuskan bahwa para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan para Tergugat harus memberikan ganti rugi kepada para Penggugat. Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi lalu Tergugat I mengajukan kasasi.

Dalam putusan kasasi, Mahkamah Agung menyatakan bahwa perbuatan supir truk (Tergugat III) yang mengemudikan truk berisi muatan, menabrak orang dan pembatas jembatan yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia dan satu orang luka adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad). Karena supir truk (Tergugat III) bekerja di bawah perintah CV dan Pengurus CV, maka CV (Tergugat I) dan Pengurus CV (Tergugat II) bertanggung jawab secara tanggung renteng atas segala kerugian yang diakibatkan oleh supir (Tergugat III) tersebut.

-> Putusan Mahkamah Agung Nomor 3700 K/Pdt/2019, Tanggal 16 Desember 2019.

Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/156ad8da5b0935b320a737f46b40898e.html.

Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary


Share this article