Share this article

UNTUK MENERAPKAN PASAL 378 KUHP SEBAGAI TINDAK PIDANA PENIPUAN HARUS MENYAMPAIKAN KEADAAN YANG TIDAK BENAR DAN TIDAK SESUAI KEBENARAN. KARENA ITU, SEPANJANG KEADAANNYA TIDAK PALSU DAN BERTUJUAN UNTUK HUBUNGAN KONTRAK, MAKA HAL ITU BUKANLAH TINDAK PIDANA

Dalam perkara ini Terdakwa selaku Direktur Perseroan dengan saksi Pelapor telah menandatangani Surat Perjanjian Kerja (SPK). Dalam perkembangannya, saksi Pelapor tidak puas dengan pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan, lalu melaporkan Terdakwa di kepolisian.

Judex Facti menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan. Selanjutnya, Terdakwa mengajukan permohonan kasasi dan Mahkamah Agung (MA) pun mengabulkan kasasi dan membatalkan putusan judex facti.

MA menyatakan SPK tersebut merupakan perjanjian yang tidak dapat disangkali karena merupakan fakta hukum bahwa para pihak memiliki hak-hak dan kewajiban-kewajiban masing-masing secara timbal balik yang sudah di perhitungkan secara akal sehat dan tidak ada penipuan karena kontrak ditandatangani secara sadar. Untuk menerapkan Pasal 378 KUHP sebagai tindak pidana penipuan harus menyampaikan keadaan yang tidak benar dan tidak sesuai kebenaran sehingga sepanjang keadannya tidak ada palsu dan bertujuan untuk hubungan perjanjian kontrak maka bukanlah merupakan tindak pidana.

Sumber:
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaeb35244c1ba28c8ae0313135393137.html

Salam Pancasila,
Fredrik J Pinakunary


Share this article