Share this article

BAGAIMANA HUKUMNYA JIKA PENGURUS ORGANISASI KEAGAMAAN MENGGERAKAN PIHAK LAIN UNTUK MENDAPATKAN DANA BANTUAN PEMERINTAH LALU MENGAMBIL MANFAAT DARI DANA ITU?

Terdakwa I dan II adalah pejabat Organisasi Keagamaan di Jawa Tengah. Terdakwa II menggerakan para Kepala Sekolah yang bernaung di bawahnya untuk mengajukan proposal pengadaan komputer kepada Pemprov Jawa Tengah. Setelah proposal dikabulkan, dana bantuan dikirim ke rekening masing-masing sekolah, lalu para Kepala Sekolah mentransfer dana tersebut kepada Terdakwa II.

Para Terdakwa kemudian membeli sejumlah komputer dan perangkat pendukungnya, tetapi spesifikasi barang yang dibeli tidak sesuai dengan ketentuan PerGub Jateng No. 50/2007. Terlebih lagi, BPKP juga menilai bahwa pembelian komputer-komputer tersebut seharusnya hanya berkisar sekitar Rp 1,3 miliar, berbeda jauh dengan jumlah uang yang dikelola yakni sebesar Rp 3.5 miliar. Dalam putusannya, Pengadilan Negeri pun menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh para Terdakwa adalah tindak pidana korupsi.

Perkara berlanjut hingga tahap kasasi dan Mahkamah Agung memutuskan bahwa tindakan para Terdakwa yang menggerakkan para pimpinan sekolah untuk melakukan pengadaan barang merupakan tindakan yang menyalahgunakan kesempatan dan sarana karena kedudukannya. Mahkamah Agung pun memutuskan bahwa tindakan tersebut merupakan tindak pidana korupsi yang memperkaya diri sendiri/suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.

—> Putusan Mahkamah Agung Nomor 1729 K/Pid.Sus/2012, tanggal 14 Mei 2013.

Sumber:
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/6e29ef880a69e1fb5217f2c518dab9de.html.

Salam Pancasila,
Fredrik J Pinakunary


Share this article