Share this article

Dalam era digital seperti sekarang, bisnis-bisnis menghadapi perubahan paradigma dalam menjalankan operasional mereka. Salah satu perubahan yang signifikan adalah penggunaan kantor virtual sebagai alternatif bagi ruang kantor fisik tradisional. Namun, bagi pengusaha kena pajak (PKP) di Indonesia, pertanyaan yang sering muncul adalah apakah penggunaan virtual office dapat diakui secara hukum.

Virtual Office: Konsep dan Keuntungannya

Virtual office adalah layanan yang memungkinkan perusahaan atau individu untuk memiliki alamat bisnis, nomor telepon, layanan resepsionis, dan layanan administratif lainnya tanpa harus memiliki ruang kantor fisik secara langsung. Dengan biaya yang lebih rendah dan fleksibilitas yang lebih besar, virtual office menawarkan keuntungan signifikan bagi para pengusaha.

Status Hukum Virtual Office untuk PKP di Indonesia

Dalam konteks hukum di Indonesia, penggunaan virtual office untuk PKP memiliki dasar hukum yang terkait dengan peraturan perpajakan yang ada. Sebelumnya, terdapat perubahan pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran, Penghapusan, dan Perubahan Data Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan dalam Negeri. Dalam peraturan tersebut, terdapat ketentuan yang menyatakan bahwa PKP harus memiliki alamat kantor yang tetap untuk keperluan administrasi dan operasional.

Namun, pada tahun 2018, Direktorat Jenderal Pajak kemudian mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE-04/PJ/2018 yang memberikan kejelasan terkait penggunaan virtual office bagi PKP. Surat edaran ini mengizinkan penggunaan virtual office sebagai alamat kantor untuk keperluan administrasi dan operasional, asalkan dapat dipertanggungjawabkan dengan memiliki kontrak sewa dan dilengkapi dengan fasilitas yang memadai seperti layanan resepsionis, ruang rapat, dan layanan administratif lainnya.

Implikasi dan Kewaspadaan bagi Pengguna Virtual Office

Meskipun penggunaan virtual office telah diizinkan, PKP tetap diharapkan mematuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku dan menjaga kepatuhan pajak mereka. Penting untuk memastikan bahwa alamat virtual office yang digunakan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam Surat Edaran SE-04/PJ/2018 untuk menghindari masalah hukum dan perpajakan di masa yang akan datang.

Penggunaan virtual office sebagai alternatif untuk kantor fisik bagi PKP di Indonesia telah mendapatkan pengakuan hukum. Namun, penting bagi para pengusaha untuk memastikan bahwa penggunaan virtual office mereka sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak agar dapat menjaga kepatuhan perpajakan mereka. Dengan adanya kejelasan dari pihak berwenang terkait penggunaan virtual office, diharapkan para pengusaha dapat memanfaatkannya secara efisien untuk keperluan administrasi dan operasional bisnis mereka.

 

Untuk menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) Orang Pribadi atau Badan harus mendaftarkan diri agar mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak (NPPKP) ke Kantor Pelayanan Pajak dengan ketentuan apabila Peredaran usaha atau Omzet dalam 1 (satu) tahun perusahaan lebih dari Rp.4.800.000.000. Syarat-syarat yang harus disiapkan bagi kelengkapan PKP untuk badan usaha, diantaranya:

  1. Formulir registrasi yang diperoleh dari kantor pajak.
  2. Akta pendirian perusahaan.
  3. NPWP dan identitas diri.
  4. Surat Izin Usaha.
  5. SPT Tahunan dan Laporan keuangan Perusahaan.
  6. Foto terbaru, peta, surat kontrak sewa kantor Virtual Office, daftar inventaris, dan denah kantor yang digunakan.

Setelah melengkapi formulir dan segala berkas yang diperlukan maka dalam jangka waktu yang tidak lama akan datang beberapa petugas dari kantor pajak ke Virtual Office pengusaha yang mengajukan PKP untuk melakukan survei dan memeriksa kelengkapan dari formulir dan berkas. Pemeriksaan tersebut akan dilakukan dalam rentang waktu antara 2-4 hari dan paling lambat 5 hari dari masuknya berkas pengajuan. Setelah melakukan suvei pada kantor tersebut, maka proses selanjutnya hanya perlu menunggu jawaban dari pihak kantor perpajakan. Jika diterima, maka dalam waktu 5 hari Virtual Office akan dihubungi dan mendapatkan nomer PKP tetapi jika tidak memenuhi persyaratan atau terdapat berkas yang kurang pengajuan akan ditolak.

Dasar Hukum:

  1. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran, Penghapusan, dan Perubahan Data Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan dalam Negeri;
  2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-04/PJ/2018 Tahun 2018 tentang Pelayanan Sehubungan Dengan Penyampaian Surat Pemberitahuan (spt) Tahunan Pajak Penghasilan (pph) Serta Laporan Pengalihan Dan Realisasi Investasi Harta Tambahan Dan/atau Laporan Penempatan Harta Tambahan.

Demikian disampaikan. semoga bermanfaat.

Fredrik J. Pinakunary


Share this article