Share this article

“MENGHIMPUN DANA DARI MASYARAKAT DALAM BENTUK SIMPANAN TANPA IZIN USAHA PIMPINAN BANK INDONESIA SERTA ADANYA PENGALIHAN DANA KE PERUSAHAAN LAIN DAN REKENING PRIBADI MERUPAKAN PENIPUAN DAN TINDAK PIDANA”

Resume Kasus:
Terdakwa sebagai pengurus Koperasi CKGP telah menawarkan produk investasi kepada masyarakat dengan iming-iming bunga tinggi namun kenyataannya uang masyarakat tersebut digunakan untuk membiayai kegiatan usaha lain Terdakwa.

Terdakwa yang keberatan dengan hukuman hakim Judex Factie, mengajukan kasasi dengan salah satu alasan adanya keterlambatan pembayaran bagian keuntungan dan pengembalian dana mitra telah dapat diselesaikan melalui proses perdamaian dalam PKPU di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dikuatkan dengan Putusan Perdamaian (Putusan Homologasi) 21/Pdt.Sus/PKPU/2014/PN.NIAGAJKT.PST.

Petikan Amar:
Terdakwa terbukti bersama-sama melakukan tindak pidana Menghimpun Dana Dari Masyarakat dalam Bentuk Simpanan Tanpa Izin Usaha Pimpinan Bank Indonesia dan Penipuan.

Pertimbangan Hakim:
Bank Indonesia tidak memberikan izin kepada Koperasi CKGP dalam kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk penyertaan modal;

Terdakwa menggunakan nama Koperasi namun secara formal dan materil bukan kegiatan usaha dalam bentuk koperasi;

Terdakwa menggunakan modus operandi Koperasi akan tetapi sesungguhnya kegiatan usaha para Terdakwa adalah MLM untuk mengambil dana masyarakat secara melawan hukum;

Sifat dan niat jahat para Terdakwa dapat diketahui melalui adanya pengalihan dana ke beberapa perusahaan dan beberapa rekening pribadi Terdakwa.

–> Putusan Mahkamah Agung No. 173 K/Pid.Sus/2016.

Sumber:
Artikel berjudul: “Sita Pailit vs Sita Pidana, Perdebatan Yang Tak Kunjung Usai”, karya: Aji Prasetyo, Hukumonline.com, 12 Januari 2023.

Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary


Share this article