Share this article

Pinjaman online ilegal (“pinjol ilegal”) yang semakin marak beredar kerap menghantui masyarakat. Pinjol ilegal menawarkan kemudahan bagi masyarakat untuk meminjam dana yang mana hal ini merupakan perangkap utamanya. Namun demikian, dibalik kemudahan yang diberikan, bunga yang dipatok pinjol ilegal sangat membebani nasabahnya dan umumnya pinjol ilegal menggunakan teror, intimidasi, dan pelecehan dalam melakukan penagihan terhadap nasabah yang telat dalam melakukan pembayaran pinjaman dana. Tak bisa dipungkiri, tingkat literasi terkait keuangan masyarakat yang masih sangat rendah membuat kebanyakan masyarakat masih sulit untuk membedakan jenis pinjol yang legal dan ilegal.

Guna memberikan edukasi singkat terhadap pembaca, artikel ini akan mengulas terkait perbedaan pinjol ilegal dengan legal, pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pinjol ilegal, serta hal-hal yang perlu dilakukan bagi masyarakat bila sudah terlanjur masuk ke dalam skema peminjaman dana di pinjol ilegal.

Perbedaan Pinjol Legal dan Ilegal

  • Pengawasan

Pinjol legal umumnya terdaftar/berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga dalam operasionalnya memperhatikan keamanan konsumen. Sementara pinjol ilegal bergerak bebas tanpa pengawasan dari regulator sehingga mereka membuat aturan yang hanya menguntungkan bagi dirinya sendiri.

  • Besaran Bunga

Pinjol legal yang sudah terdaftar/berizin atau diawasi OJK pasti mematuhi peraturan yang telah dibuat, termasuk mengenai bunga atau bagi hasil.

Adapun, bunga yang telah ditetapkan oleh OJK adalah tidak boleh melampaui 0.8% per hari dan penagihan yang diberi jangka 90 hari maksimal (lebih dari itu, maka penagihan akan dilanjutkan oleh pihak ke-3).

Sementara pinjol ilegal membebankan bunga dan waktu tempo yang bebas. Saat ditawarkan, mereka akan menyatakan jatuh tempo satu bulan namun dalam satu atau dua minggu mereka mulai menagih dengan cara yang tidak sopan dan manusiawi.

  • Pengurus Operasional Berkompeten

Para pengurus platform pinjol legal adalah orang-orang yang berpengalaman dan kompeten dibidangnya. Mereka juga telah lulus uji kelayakan yang diselenggarakan OJK.

Sementara untuk pinjol ilegal umumnya dikelola oleh orang yang kurang atau tidak berpengalaman dan kompeten dibidangnya.

  • Sertifikasi Petugas Penagih

Hal penting yang perlu diketahui oleh masyarakat adalah bahwa agen penagih dari pinjol legal adalah orang-orang yang bersertifikasi sehingga dapat mengantisipasi atas pelanggaran dalam proses penagihan.

Di pinjol ilegal dan yang sering kita temui, agen penagih tidak memiliki sertifikasi. Selain itu, mereka kerap menagih dengan kekerasan verbal atau fisik, menyebarkan data pribadi, hingga mempermalukan peminjam.

  • Tergabung Dalam Asosiasi

Seluruh pinjol legal yang telah terdaftar/berizin dan diawasi OJK pasti tergabung dan menjadi anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Sementara pinjol ilegal tidak masuk ke dalam daftar AFPI dan OJK.[1]

Pasal-pasal yang dilanggar terkait pinjol ilegal

Pinjol sendiri diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 TAHUN 2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Perusahaan pinjol dalam peraturan ini diartikan sebagai Penyelenggara yang mana Pasal 1 angka 7 menjelaskan pengertian dari penyelenggara yakni:

“Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi yang selanjutnya disebut Penyelenggara adalah badan hukum Indonesia yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.”

Selanjutnya, Pasal 7 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 TAHUN 2016 menjelaskan bahwa penyelenggara dalam menjalankan usahanya wajib untuk mengajukan perizinan dari OJK. Artinya, pinjol ilegal yang melakukan usahanya tanpa mendapatkan izin dari OJK telah melanggar Pasal 7 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 TAHUN 2016.

Lebih lanjut lagi bagi pinjol ilegal yang melakukan pelanggaran berupa penyebaran data pribadi dapat dikenakan Pasal 32 juncto (jo) Pasal 48 UU No. 11 Tahun 2008 Juncto UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian, pengancaman yang dilakukan pinjol ilegal terhadap nasabah dapat dijerat dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 29 jo Pasal 45B UU ITE.

Yang dapat dilakukan jika sudah terlanjur meminjam di pinjol ilegal

Berikut adalah hal-hal yang dapat dilakukan bila sudah terlanjur meminjam uang di pinjol ilegal:

1. Pertama-tama, coba untuk segera melunasi sebelum jatuh tempo;

2. Laporkan pinjol ilegal kepada Satgas Waspada Investasi dan Kepolisian;

3. Apabila memiliki keterbatasan kemampuan untuk membayar, ajukan restrukturisasi berupa pengurangan bunga, perpanjangan jangka waktu, penghapusan denda, dan lain-lain;

4. Apabila sudah jatuh tempo dan tidak mampu bayar, maka hentikan upaya mencari pinjaman baru untuk membayar utang lama (gali lobang, tutup lobang), karena hal ini akan lebih membebani;

5. Apabila sudah mendapatkan penagihan yang menggunakan teror, intimidasi, dan pelecehan maka coba lakukan hal-hal sebagai berikut:

  • Blokir semua nomor kontak yang mengirim teror.
  • Beritahu kepada seluruh kontak di telepon genggam bahwa apabila mendapatkan pesan tentang pinjaman online ilegal agar diabaikan.
  • Segera lapor kepada polisi.
  • Lampirkan laporan Polisi ke kontak penagih yang masih muncul.

Laporan atau pengaduan kasus pinjol ilegal dapat dilakukan melalui website https://patrolisiber.id dan info@cyber.polri.go.id atau Kontak OJK 157 (WA 081157157157), email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

Harapan terkait hal ini

Kami Berharap agar masyarakat dapat lebih cermat untuk melakukan pinjaman dana dan jangan mudah terpengaruh dengan pinjol ilegal yang menawarkan kemudahan syarat dalam meminjam uang. Lebih baik melakukan pinjaman uang kepada bank-bank konvensional atau melakukan riset terlebih dahulu terhadap apakah pinjol yang diinginkan sudah terdaftar di OJK. Masyarakat harus melihat bunga pinjaman yang ditawarkan dan membandingkan dengan lembaga keuangan lainnya, melakukan riset dan melihat profil kinerja dan pengurus pinjol tersebut. Meskipun syarat untuk meminjam uang di bank konvensional atau di pinjol legal tidak semudah di pinjol ilegal, tapi mereka akan menjalankan bisnisnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak akan melakukan hal semena-mena terhadap nasabahnya.

Semoga bermanfaat dan dapat membantu.

Fredrik J. Pinakunary Law Offices


[1] https://blog.amartha.com/beda-pinjol-legal-dan-ilegal/ diakses pada tanggal 20 September 2021


Share this article