KEPASTIAN HUKUM PARATE EKSEKUSI SETELAH PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI ATAS UJI MATERIIL UU JAMINAN FIDUSIA DAN UU HAK TANGGUNGAN
Kesimpulan Penulis dengan membandingkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019 dan No. 21/PUU-XVIII/2020 dapat dijelaskan di bawah ini.
Dalam Parate Eksekusi Jaminan Fidusia:
1. Dibutuhkan bukti kesepakatan tertulis antara kreditor dan debitor yang menyatakan bahwa debitor telah wanprestasi.
2. Dibutuhkan bukti penyerahan secara sukarela, objek Jaminan Fidusia oleh debitor kepada kreditor.
Dalam Parate Eksekusi Hak Tanggungan:
1. Tidak dibutuhkan bukti kesepakatan tertulis antara kreditor dan debitor yang menyatakan bahwa debitor telah wanprestasi.
2. Tidak diperlukan bukti penyerahan sukarela objek jaminan hak tanggungan dari debitor kepada kreditor.
Demikianlah perbedaan mendasar dari 2 Putusan Mahkamah Konstitusi terkait penerapan asas “pacta sunt servanda” yang merupakan norma dasar dari suatu perjanjian.
Dalam kasus Hak Tanggungan Mahkamah Konstitusi mengakui syarat dan ketentuan wanprestasi yang tecantum dalam perjanjian mengikat para pihak, sementara untuk kasus Fidusia berbeda. Dalam kasus Fidusia tetap harus ada kesepakatan mengenai wanprestasi setelah terjadi wanprestasi.
Sumber:
Artikel “Kepastian Hukum Parate Eksekusi Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Atas Uji Materiil UU Jaminan Fidusia dan UU Hak Tanggungan”, Oleh: Dr. Kusuma Wardani, S.H., M.Kn., yang termuat dalam buku: “Dinamika Pemikiran Pakar Hukum Indonesia”. Buku Ini Diterbitkan Sebagai Penanda Usia 65 Tahun Prof. Dr. Basuki Rekso Wibowo, S.H., M.S., Penerbit: Setara Press, halaman 246.
https://www.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_6694.pdf
https://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=3471
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary

