BADAN USAHA WAJIB MEMILIKI IZIN USAHA PERKEBUNAN (IUP) DAN HAK GUNA USAHA (HGU) SEBELUM MELAKUKAN KEGIATAN USAHA PERKEBUNAN

Serikat Petani Kelapa Sawit, Perkumpulan Sawit Watch, dan beberapa perkumpulan lainnya (Para Pemohon), mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi untuk menguji beberapa Pasal dalam UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (UU Perkebunan), terhadap Pasal 18B ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945.

Salah satu Pasal yang dimohonkan untuk diuji adalah Pasal 42 UU Perkebunan, yang berbunyi “Kegiatan usaha budi daya Tanaman Perkebunan dan/atau usaha Pengolahan Hasil Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh Perusahaan Perkebunan apabila telah mendapatkan hak atas tanah dan/atau izin usaha Perkebunan”.

Pasal ini pada dasarnya dapat memberikan opsi bagi perusahaan perkebunan yang akan memulai usaha perkebunan dan atau industri pengolahan hasil perkebunan dimungkinkan untuk hanya memiliki hak atas tanah/HGU dan/atau izin usaha perkebunan saja.

Hal ini bertentangan dengan ketentuan undang-undang sebelumnya yakni Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004, yang telah sangat jelas mengatur bahwa untuk memulai usaha perkebunan, pelaku usaha harus memiliki hak atas tanah terlebih dahulu.

Menurut Para Pemohon, hal ini jelas bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, di mana Pasal tersebut telah menjamin setiap orang untuk berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. Selain itu, Para Pemohon juga beralasan bahwa ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan perampasan tanah kepada petani.

Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menyetujui alasan-alasan Para Pemohon. Mahkamah Konstitusi pun memutuskan bahwa Pasal 42 UU Perkebunan bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat sepanjang frasa “hak atas tanah dan/atau izin usaha perkebunan” dalam ketentuan dimaksud tidak dimaknai hak atas tanah dan izin usaha perkebunan.

-> Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-XIII/2015, tanggal 24 Agustus 2016.

Sumber: https://mkri.id/public/content/persidangan/putusan/138_PUU-XIII_2015.pdf

Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary