Share this article

PEMBERIAN FASILITAS KREDIT YANG DIGUNAKAN TIDAK SEBAGAIMANA MESTINYA BUKAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS BANK

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum menuntut Terdakwa beserta keempat Rekannya telah lalai dalam memberikan fasilitas kredit kepada sebuah Perseroan Terbatas, karena tak didasarkan pada syarat dan prosedur kredit. Penuntut Umum menilai tindakan yang dilakukan Terdakwa beserta keempat rekannya adalah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi.

Perkara berlanjut hingga di tingkat kasasi dan Mahkamah Agung berpendapat bahwa terjadinya kerugian keuangan Negara bukan disebabkan karena kesalahan Terdakwa dalam pemberian fasilitas kredit oleh Bank, mengingat bahwa Terdakwa telah melakukan analisa kelayakan pemberian kredit kepada PT tersebut serta telah disetujui oleh Komite Pemutus Tingkat Pertama dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik. Mengenai pencairan dana kredit milik Direktur PT dan uang kredit tersebut dialirkan oleh Direktur PT untuk membayar hutangnya bukan merupakan kewenangan Terdakwa untuk mengawasinya. Oleh karena itu, maka Mahkamah Agung menolak Kasasi Penuntut Umum dan membebaskan Terdakwa dari segala tuntutan.

Sumber:
Putusan Mahkamah Agung RI No. 2296 K/Pid.Sus/2019, tanggal 1 Oktober 2019.
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaec3c448367ae669cb7303832323330.html

Salam Pancasila,
Fredrik J Pinakunary


Share this article