Tindak pidana di bidang perpajakan adalah termasuk tindak pidana di bidang hukum administrasi (administrative criminal law atau dependent crimes) yang dikenal sederhana dan lentur dalam penegakan hukumnya, sepanjang tujuan dari hukum tersebut tercapai, yaitu wajib pajak mau membayar pajak sesuai dengan kewajibannya.
Peraturan perundang-undangan tentang pajak memiliki ciri yang berbeda dengan hukum administrasi yang lain, karena sifat hukum pajak adalah memberikan wewenang secara luas kepada negara untuk memungut pajak dari wajib pajak. Negara memiliki wewenang untuk menentukan wajib pajak dan memaksa kepada wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya.
Pengetahuan tentang adanya suatu tindak pidana perpajakan, terlebih dahulu diperlukan suatu tindakan pemeriksaan pajak, guna mencari, mengumpulkan, mengolah data, atau tujuan lainnya dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan undang undang perpajakan. Pemeriksaan pajak akan dilakukan oleh penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Ditjen Pajak atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Ditjen Pajak yang diberi wewenang dan tanggung jawab. Melalui pemeriksaan pajak ini salah satunya adalah untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dalam rangka memberikan kepastian hukum, keadilan, dan pembinaan terhadap wajib pajak
Ruang lingkup pemeriksaannya sendiri meliputi pemeriksaan lapangan akan satu atau seluruh jenis pajak untuk tahun berjalan atau tahun-tahun sebelumnya yang dilakukan di tempat wajib pajak. Akan ada pemeriksaan kantor Ditjen Pajak juga terhadap suatu jenis pajak tertentu baik tahun berjalan maupun tahun-tahun sebelumnya. Setelah adanya pemeriksaan, maka terbitlah laporan terhutang hasil pemeriksaan yang disusun dalam suatu laporan pemeriksaan pajak oleh pemeriksa pajak secara ringkas, jelas, dan sesuai dengan ruang lingkup dari tujuan pemeriksaan.
Seseorang dinyatakan telah melakukan tindak pidana pajak apabila telah dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu oleh pemeriksa pajak dan diperoleh bukti-bukti bahwa wajib pajak benar telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 38 dan Pasal 39 Undang Undang Ketentuan Umum Perpajakan. Pengertian dari bukti permulaan dapat dilihat pada pasal 1 angka 26 Undang Undang Ketentuan Umum Perpajakan. (KUP), bahwa bukti permulaan adalah keadaan, perbuatan, dan atau bukti berupa keterangan, tulisan,atau benda yang memberikan petunjuk adanya dugaan kuat bahwa sedang atau telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan siapa saja yang dapat merugikan keuangan negara.
Pemeriksaan bukti permulaan. dapat saja dihentikan apabila wajib pajak (WP) mengakui ketidakbenaran, membayar pokok dan denda, sebagaimana ditentukan Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP). apabila sudah dilanjutkan ke proses penyidikan dan wajib pajak (WP) menghendaki membayarnya, maka wajib pajak (WP) menggunakan instrumen dari Pasal 44B UU KUP.
Corak hukum administrasi dan peraturan undang undang tentang perpajakan memberikan ruang bagi wajib pajak mengajukan keberatan, maka wajib pajak berhak mengajukan keberatan terhadap pajak yang dibebankan kepada wajib pajak, meskipun negara memiliki wewenang luas dalam menentukan dugaan terjadinya tindak pidana perpajakan, namun apabila ternyata tidak dapat diselesaikan antara wajib pajak dengan dirjen pajak, maka perselisihan mengenai perhitungan pajak tersebut dikenal sebagai sengketa pajak, bisa dilanjutkan ke Pengadilan Pajak.
Beberapa contoh modus operandi tindak pidana perpajakan antara lain :
- Menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Menolak untuk dilakukan pemeriksaan.
- Memperlihatkan pembukuan pencatatan atau dokumen palsu.
- Tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut, yang mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara.
- Menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak dan/atau bukti setoran pajak palsu (tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya)
- Melampirkan keterangan yang isinya tidak benar.
Ditjen Pajak (DJP) telah mengoptimalkan kolaborasi antara penegakan hukum pidana dengan penegakan hukum administratif. Berdasarkan pada informasi yang disampaikan oleh DJP dalam laman resminya, kolaborasi tersebut menjadi salah satu dari berbagai upaya untuk menegakkan hukum pidana pajak berbasis pemulihan kerugian pada pendapatan negara. Pengoptimalan ini dilakukan sebagai fungsi pengawasan dan pemeriksaan pajak.
Demikian disampaikan, semoga bermanfaat.

