Share this article

KEWAJIBAN MEMBERITAHUKAN POTENSI RISIKO DALAM PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI

Jika nasabah dalam perdagangan berjangka komoditi kehilangan uang akibat investasi mereka, sulit bagi mereka untuk meminta pengembalian uang. Anggota Ombudsman Republik Indonesia Yeka Hendra F mengatakan, sejumlah warga yang mengadu ke Ombudsman mengeluhkan dana mereka yang tidak kembali.

Salah satu risiko yang sering dikeluhkan mereka yang bertransaksi di pasar berjangka adalah tergiur promosi yang menyesatkan. UU Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (UU Perdagangan Berjangka) memberikan kewenangan kepada Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) untuk mewajibkan para pihak di perdagangan berjangka untuk menghentikan dan/atau memperbaiki iklan atau kegiatan promosi yang promosi dimaksud baik secara langsung maupun tidak langsung.

Promosi yang menyesatkan dalam pialang berjangka adalah pernyataan yang berkaitan dengan kegiatan perdagangan berjangka yang meskipun benar, dapat menimbulkan gambaran yang menyesatkan pemahaman.

Kewajiban untuk menyampaikan Dokumen Pemberitahuan Adanya Risiko disebut jelas dalam UU Perdagangan Berjangka. Pasal 50 menegaskan Pialang Berjangka wajib menyampaikan Dokumen Keterangan Perusahaan dan Dokumen Pemberitahuan Adanya Risiko serta membuat perjanjian dengan nasabah sebelum Pialang Berjangka tersebut dapat menerima dana milik nasabah perdagangan kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah atau kontrak derivatif lainnya.

Kewajiban senada berlaku pula terhadap Penasihat Berjangka. Pasal 53 mewajibkan Penasihat Berjangka mengetahui latar belakang, keadaan keuangan, dan pengetahuan mengenai perdagangan berjangka dari kliennya; juga wajib menyampaikan Dokumen Pemberitahuan Adanya Risiko kepada klien sebelum kedua pihak mengikatkan diri dalam suatu perjanjian pemberian jasa. Demikian pula Pengelola Sentra Dana Berjangka (Pasal 148 PP No. 49 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi).

Bagaimana menentukan bahwa risiko sudah disampaikan kepada nasabah atau klien? Ini harus dibuktikan dengan penyampaian dokumen pemberitahuan adanya risiko. Bahkan dalam regulasi yang dikeluarkan Bappebti (misalnya Peraturan Bappebti No. 6 Tahun 2023), pialang bukan hanya terikat pada prinsip know your customer, tetapi juga memastikan nasabah atau klien memahami risiko yang dibuktikan dengan video yang direkam saat verifikasi.

Isi videonya, nasabah telah memahami risiko yang mungkin timbul.
Tetapi, sebagaimana hubungan bisnis pada umumnya, selalu ada kemungkinan berselisih antara para pihak. Mungkin saja nasabah merasa belum mendapatkan penjelasan yang lengkap mengenai risiko dan beragam aspek perdagangan berjangka. Sebaliknya, pialang berjangka merasa sudah memberikan penjelasan mengenai risiko yang mungkin timbul sehingga menggugat nasabah.

Putusan pengadilan berikut memperlihatkan kemungkinan tersebut.
Dalam suatu perkara yang relevan, para penggugat telah mendalilkan bahwa mereka telah diiming-imingi ‘angin surga’ berupa keuntungan, tetapi mereka tidak mendapatkan penjelasan rinci mengenai risiko. Mereka mendalilkan tidak bisa membaca isi perjanjian sebelum menyetorkan dana. Juga mempersoalkan surat kuasa yang tidak sesuai dengan regulasi Bappebti. Dalil-dalil para penggugat dibenarkan pengadilan.

Pada tingkat kasasi Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan PT Bursa Berjangka Jakarta dan PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero). Para tergugat dianggap terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Usaha para tergugat dan pembuatan surat kuasa tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, (Lihat Putusan MA No. 2175 K/Pdt/2013 tanggal 9 Desember 2013).
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/1b9ce5f8597a99ff31c59091e62f2065.html

Sumber:
Artikel berjudul “Kewajiban Memberitahukan Potensi Risiko”, karya: Muhammad Yasin, Hukumonline.com, 27 Februari 2024

Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary


Share this article