Share this article

MENGGUNAKAN WEWENANG DALAM MEMBERIKAN PINJAMAN BANK YANG TIDAK SESUAI DENGAN TUJUAN, PRINSIP KEHATI-HATIAN, DAN KETENTUAN HUKUM MERUPAKAN TINDAK PIDANA YANG MERUGIKAN NEGARA DAN MEMPERKAYA ORANG LAIN ATAU SUATU KORPORASI

Para Terdakwa yang terdiri dari 2 (dua) Direktur dan seorang petinggi dari sebuah Bank Milik Negara yang bertindak selaku pemutus kredit, telah menyetujui pemberian kredit kepada PT. CGN sejumlah Rp.160 miliar, yang diproses sebelum nota analisa kredit dibuat dan diterima oleh Para Terdakwa. Para Terdakwa tidak melakukan penilaian atas kelayakan jumlah kredit dengan kegiatan usaha yang dibiayai dan melanggar prinsip kehati-hatian perbankan. Pemrosesan dan pemberian kredit tersebut tidak sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan ketentuan dalam UU No. 10/1998 tentang Perbankan (UU Perbankan) serta Kebijakan Perkreditan Bank. Pemberian kredit seharusnya didasarkan pada penilaian yang jujur, objektif, cermat dan seksama.

Alih-alih dihukum atas perbuatan mereka, Pengadilan Negeri malah membebaskan para Terdakwa dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum dengan alasan bahwa pemberian kredit itu termasuk dalam lingkup perjanjian yang merupakan lingkup hukum perdata. Berlanjut hingga tahap kasasi, Mahkamah Agung memutuskan bahwa para Terdakwa telah menggunakan wewenang yang tidak sesuai dengan tujuan.

Para Terdakwa telah melakukan tindakan di luar hukum (out of law) yang bersifat sewenang-wenang (willekeur atau arbitrary), di mana para Terdakwa meletakkan diri di atas hukum, bukan tunduk pada hukum. Mahkamah Agung juga memutuskan bahwa tindakan para Terdakwa yang melanggar prinsip kehati-hatian dalam memproses kredit tersebut telah memperkaya suatu korporasi yakni PT CGN. Para Terdakwa pun dijatuhi hukuman pidana penjara atas tindakan mereka.

Sumber:
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1144 K/Pid/2006, Tanggal 13 September 2007. Putusan Mahkamah Agung RI tersebut diakses dari https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/53cb29a9a2a5e669d6bd78f138eb89f9.html.

Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary


Share this article