Share this article

BAGAIMANA HUKUMNYA MENGEDARKAN PRODUK KOSMETIK YANG MENGANDUNG BAHAN BERBAHAYA DAN TIDAK MEMENUHI STANDAR?

Terdakwa adalah seorang penjual produk kosmetika seperti krim kecantikan dan skincare. Suatu ketika, Tim dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan pembinaan terhadap Terdakwa melalui pesan WhatsApp yang intinya menyatakan bahwa produk-produk yang dijual oleh Terdakwa mengandung bahan berbahaya seperti mercury dan belum memiliki izin edar dari BPOM. Alih-alih menghentikan usahanya, Terdakwa tetap melakukan aktivitas jual beli atas berbagai jenis produk kosmetika tersebut. Sebelumnya dalam fakta persidangan, Terdakwa menyatakan tidak mengerti dan tidak memahami isi dari pesan pembinaan dari BPOM, sehingga terdakwa tetap melanjutkan aktivitas usahanya. Terdakwa pun diputus bebas di tingkat Pengadilan Negeri, dan Penuntut Umum pun melanjutkan upaya hukum hingga tahap kasasi.

Mahkamah Agung pun memutuskan bahwa perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur pidana dalam Pasal 196 UU No. 36/2009 tentang Kesehatan yakni “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu”. Selain itu, Mahkamah Agung juga mempertimbangkan bahwa Terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas peredaran sediaan farmasi dan/alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan mutu.

Sumber:
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1809 K/Pid.Sus/2023, tanggal 21 Juni 2023. Putusan Mahkamah Agung RI tersebut diakses dari https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaee520161209fb4bb98313334373137.html.

Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary


Share this article