Perkembangan jaman saat ini sangatlah pesat bila dibandingkan sepuluh tahun yang lalu. Saat ini perkembangan ilmu pengetahuan makin pesat apalagi dengan hadirnya era internet. Kebutuhan akan dunia yang serba praktis ini mendukung semakin berkembanganya dunia maya. Semua orang saat ini butuh sesuatu yang serba cepat.

Selain untuk mencari informasi, para pengguna internet dapat juga melakukan trasaksi-transaksi melalui jaringan tersebut. Karena kepraktisannya, transaksi elektronik saat ini hampir menjadi pilihan utama para pelaku bisnis dalam melakukan sebuah transaksi. Terlebih, saat ini dunia sedang menghadapi pandemi COVID-19 yang melimitasi pergerakan manusia untuk melakukan tatap langsung. Karena metode dari transaksi elektonik ini dapat dilakukan di mana saja, maka para pelaku bisnis saat ini cenderung untuk melakukan transaksi elektronik ketimbang melakukan transaksi tatap muka guna meminimalisir penularan COVID-19.

Terkait hal tersebut, saat ini muncul sebuah terobosan yang dikenal dengan tanda tangan digital atau elektronik. Tanda tangan elektronik muncul guna memberikan jawaban dan mempermudah proses transaksi bisnis di era digital ini. Lantas, bagaimana keabsahan tanda tangan elektronik itu sendiri? Simak ulasannya.

Pengertian Tanda Tangan

Penggunaan tanda tangan adalah suatu kebiasaan formil yang digunakan untuk menyatakan persetujuan seseorang sekaligus memastikan identitas (authentification) orang tersebut yang bertanda tangan untuk sesuatu baik yang berimplikasi hukum maupun yang tidak.

Sebagaimana dijelaskan oleh Tan Thong Kie dalam bukunya yang berjudul “Studi Notariat dan Serba-Serbi Praktek Notaris”, tanda tangan adalah suatu pernyataan kemauan pembuat tanda tangan (penanda tanganan), bahwa ia dengan membubuhkan tanda tangannya di bawah suatu tulisan menghendaki agar tulisan itu dalam hukum dianggap sebagai tulisanya sendiri. Pengertian tanda tangan dalam arti umum, adalah tanda tangan yang dapat didefinisikan sebagai suatu susunan (huruf) tanda berupa tulisan dari yang menandatangani, dengan mana orang yang membuat pernyataan atau keterangan tersebut dapat di individualisasikan.[1]

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian tanda tangan itu sendiri adalah tanda sebagai lambang nama yang dituliskan dengan tangan oleh orang itu sendiri sebagai penanda pribadi (telah menerima). Jika dilihat dari pengertian tersebut, pengertian tanda tangan belum tentu merujuk kepada suatu tanda tangan secara “tertulis” tetapi justru terhadap suatu penandaan, dimana tanda tersebut dapat merujuk kepada bertanda tangan itu.

Dalam hukum Indoensia, tanda tangan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”), khususnya pada Buku Keempat Bab II tentang Pembuktian dengan Tulisan, yaitu pada Pasal 1867 – 1894 KUH Perdata.

Pasal 1875 KUH Perdata menjelaskan suatu keabsahan tanda tangan sebagai berikut:

“Suatu tulisan di bawah tangan yang diakui kebenarannya oleh orang yang dihadapkan kepadanya atau secara hukum dianggap telah dibenarkan olehnya, menimbulkan bukti lengkap seperti suatu akta otentik bagi orang-orang yang menandatanganinya, ahli warisnya serta orang-orang yang mendapat hak dari mereka; ketentuan Pasal 1871 berlaku terhadap tulisan itu.”

Pengertian Tanda Tangan Elektronik

Menurut Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”) dan Pasal 1 angka 22 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (“PP PSTE”), tanda tangan elektronik didefinisikan sebagai berikut:

“Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi”

Dalam Pasal 60 ayat (2), (3), dan (4) PP PSTE dijelaskan bahwa tanda tangan elektronik meliputi:

a. Tanda tangan elektronik tersertifikasi, yang harus memenuhi persyaratan:

  1. memenuhi keabsahan kekuatan hukum dan akibat hukum tanda tangan elektronik;
  2. menggunakan sertifikat elektronik yang dibuat oleh jasa penyelenggara sertifikasi elektronik Indonesia; dan
  3. dibuat dengan menggunakan perangkat pembuat tanda tangan elektronik tersertifikasi.

b. Tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi, dibuat tanpa menggunakan jasa penyelenggara sertifikasi elektronik Indonesia.

Selanjutnya, fungsi dari tanda tangan elektronik sendiri sebagaimana dijelaskan pada Pasal 60 ayat (1) PP PSTE adalah untuk:

a. identitas penanda tangan; dan

b. keutuhan dan keautentikan informasi elektronik.

Jadi, tanda tangan elektronik tersebut lazimnya dilakukan pada transaksi elektronik, yaitu perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 2 UU 19/2016.

Keabsahan Tanda Tangan Elektronik

Mengenai keabsahan tanda tangan elektronik, Pasal 11 ayat (1) UU ITE dan Pasal 59 ayat (3) PP PSTE menyatakan sebagai berikut:

Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi persyaratan sebagai berikut:

“a. data pembuatan Tanda Tangan Elektronik terkait hanya kepada Penanda Tangan;

b. data pembuatan Tanda Tangan Elektronik pada saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa Penanda Tangan;

c. segala perubahan terhadap Tanda Tangan Elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;

d. segala perubahan terhadap Informasi Elektronik yang terkait dengan Tanda Tangan Elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;

e. terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa Penanda tangannya; dan

f. terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa Penanda Tangan telah memberikan persetujuan terhadap Informasi Elektronik yang terkait.”

Berdasarkan penjelasan di atas, suatu tanda tangan elektronik dapat dikatakan sah apabila memenuhi ketentuan Pasal 11 ayat (1) UU ITE dan Pasal 59 ayat (3) PP PSTE, tanpa melihat jabatan dan profesi seseorang.

Semoga bermanfaat.

FREDRIK J PINAKUNARY LAW OFFICES

 

[1] Herlien Budiono, Kumpulan Tulisan Hukum Perdata Di Bidang Kenotariatan, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung, 2007, Hlm. 220