Pemerintah telah memperpanjang insentif pajak untuk membantu Wajib Pajak yang terdampak pandemi COVID-19 hingga 30 Juni 2021. Kententuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019.  Secara garis besar penjelasan tentang insentif yang diberikan dalam ketentuan tersebut adalah sebagai berikut:

A. Insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21

Pemberian insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 23/PMK.03/2020 dan terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 9/PMK.03/2021. Dalam peraturan terbaru tersebut, insentif PPh Pasal 21 DTP telah diperpanjang oleh Pemerintah sampai tanggal 30 Juni tahun 2021. Insentif pajak PPh Pasal 21 diberikan terhadap karyawan yang bekerja pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.189 bidang usaha tertentu, perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (“KITE”), dan pada perusahaan di kawasan berikat. Fasilitas ini diberikan kepada karyawan yang memiliki NPWP dan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp 200 juta. Dengan demikian, karyawan tersebut akan mendapatkan penghasilan tambahan dalam bentuk pajak yang tidak dipotong oleh pemberi kerja karena kewajiban pajaknya ditanggung oleh pemerintah, termasuk bila karyawan tersebut telah mendapatkan tunjangan PPh pasal 21 dari pemberi kerja atau PPh pasal 21 ditanggung pemberi kerja. 

B.Insentif Pajak UMKM

Pelaku UMKM mendapat insentif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5% sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018 (PPh Final PP 23) yang ditanggung pemerintah. Dengan demikian Wajib Pajak UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak. Bagi pelaku UMKM yang ingin memanfaatkan fasilitas ini cukup menyampaikan laporan realisasi setiap bulan melalui laman www.pajak.go.id dan pelaku UMKM yang ingin memanfaatkan insentif tersebut tidak perlu mengajukan surat keterangan PP 23, tetapi cukup melaporkan realisasi setiap bulan.  Pihak-pihak yang bertransaksi dengan UMKM tidak perlu melakukan pemotongan atau pemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM.

C. Insentif Angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25

Fasiltas pengurangan angsuran PPh pasal 25 sebesar 50% (lima puluh persen) dari angsuran yang seharusnya terutang diberikan terhadap Wajib Pajak yang bergerak di salah satu dari 1.018 bidang usaha tertentu, perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat. Penerima insentif ini juga wajib menyampaikan laporan realisasi pengurangan angsuran PPh Pasal 25 setiap bulannya.

Wajib Pajak yang ingin memanfaatkan diskon 50% (lima puluh persen) angsuran PPh Pasal 25 pada tahun 2021 ini harus menyampaikan kembali pemberitahuan kepada Ditjen Pajak (DJP), meskipun Wajib Pajak tersebut telah memanfaatkan insentif pada tahun 2020.

D. Insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor

Fasilitas PPh Pasal 22 Impor diberikan kepada Wajib Pajak yang bergerak di salah satu dari 730 bidang usaha tertentu perusahaan KITE, dan perusahaan di kawasan berikat. Jumlah ini bertambah dari sebelumnya hanya 721 bidang industri dan perusahaan KITE. Penerima insentif ini juga wajib menyampaikan laporan realisasi pembebasan PPh Pasal 22 impor setiap bulannya.

E. Insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Insentif atas pajak pertambahan nilai atau PPN diberikan kepada pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah yang bergerak di salah satu dari 725 bidang usaha tertentu, perusahaan KITE, dan perusahaan di kawasan berikat.

Wajib Pajak yang bergerak di bidang eksportir dan non eksportir, dapat memanfaatkan insentif PPN berupa percepatan restitusi selama 6 bulan. Kriteria perusahaan yang dapat memanfaatkan ini adalah memiliki klasifikasi lapangan usaha seperti yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK), telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE, mendapatkan izin Penyelenggara Kawasan Berikat atau izin Pengusaha Kawasan Berikat atau izin PDKB, dan menyampaikan SPT Masa PPN lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp5 miliar.  

Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tersebut dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagai PKP berisiko rendah. Di sini, PKP berisiko rendah memiliki ketentuan:

  • PKP tidak perlu menyampaikan permohonan penetapan sebagai PKP berisiko rendah;
  • Dirjen Pajak tidak menerbitkan keputusan penetapan secara jabatan sebagai PKP berisiko rendah;
  • PKP memiliki KLU sesuai dengan lampiran yang tercantum dalam PMK;
  • Tanpa persyaratan melakukan kegiatan seperti ekspor BKP/JKP, penyerahan kepada pemungut PPN dan penyerahan yang tidak dipungut PPN.

Untuk mendapatkan insentif PPN ini, Wajib Pajak harus melampirkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan perusahaan yang mendapatkan fasilitas KITE dalam SPT Masa PPN yang diajukan permohonan pengembalian pendahuluan. SPT Masa PPN tersebut meliputi SPT Masa PPN termasuk pembetulannya, yang disampaikan paling lama akhir bulan setelah masa pajak pemberian insentif berakhir

F. Insentif Pajak Penghasilan (PPh) Final Jasa Konstruksi

PPh Final atas jasa konstruksi diberikan kepada Wajib Pajak yang menerima penghasilan dari usaha jasa konstruksi dalam Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI). PPh Final jasa konstruksi akan ditanggung pemerintah. Pada PMK Nomor 9/PMK.03/2021, terdapat insentif baru untuk PPh Final jasa konstruksi. Insentif ini diberikan atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi yang dikenai PPh yang bersifat final. Pemberian insentif ini dimaksudkan untuk mendukung peningkatan penyediaan air (irigasi) sebagai proyek padat karya yang merupakan kebutuhan penting bagi sektor pertanian.

PPh Final ini harus dilunasi dengan cara:

  • Dipotong oleh pengguna jasa saat pembayaran, yang mana pengguna jasa adalah pihak pemotong pajak;
  • Disetor sendiri oleh penyedia jasa, yang mana bukan merupakan pemotong pajak.

Pemotong pajak harus menyampaikan laporan realisasi PPh Final Ditanggung Pemerintah melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id dengan menggunakan format sesuai contoh yang terlampir pada PMK. Pemotong pajak juga harus membuat surat setoran pajak atau cetakan kode billing yang dibubuhi cap atau tulisan “PPh Final Jasa Konstruksi Ditanggung Pemerintah Eks PMK Nomor …/PMK.03/2021”. Kemudian, laporan realisasi tersebut harus disampaikan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Demikian penjelasan tentang insentif pajak bagi Wajib Pajak terdampak pandemi COVID-19. Semoga bermanfaat.

FREDRIK J PINAKUNARY LAW OFFICES

LinkedIn: FJP Law Offices | Facebook: @FJPLaw | Instagram: @fredrik_jp