SEKILAS TENTANG GUGATAN DAN BANDING DI PENGADILAN PAJAK
Rumit dan krusialnya masalah perpajakan saat ini bukan hanya menjadi perhatian bagi sebagian kalangan yang merasa bahwa pajak itu memang sangat penting dan harus di ketahui oleh masyarakat, bahkan orang kalangan biasa saja harus mempunyai pengetahuan secukupnya tentang pajak itu sendiri karena akibatnya ketidaktahuan dari wajib pajak ini dapat menimbulkan perbedaan pemahaman antara wajib pajak dengan Direktorat Jenderal Pajak (Fiskus). Demi memberikan pelayanan dan persamaan di mata hukum pada wajib pajak maka Direktur Jenderal Pajak memberikan hak kepada wajib pajak untuk dapat mengajukan banding dan gugatan.
Perbedaan Antara Pengajuan Gugatan dengan Pengajuan Banding
Perbedaan antara Pengajuan Gugatan dengan Pengajuan Banding yang prinsipil adalah terletak pada objek yang diperselisihkan. Pada proses Banding, objek yang disengketakan adalah materi perpajakan, sedangkan pada proses Gugatan objek yang dipermasalahkan adalah prosedur dan ketentuan formal atau tata cara dalam melaksanakan keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan perpajakan.
Pengertian Gugatan Pajak
Berdasarkan Pasal 1 angka 7 Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak (“UU Pengadilan Pajak”) definisi gugatan adalah sebagai berikut:
“Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku”.
Ruang Lingkup Pengajuan Gugatan
“ Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:
- pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;
- keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;
- keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau
- penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.”
Sebagai dasar hukum pengajuan gugatan adalah Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang No. 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang (“UU KUP”), yang berbunyi sebagai berikut :
Dari ketentuan pasal 23 ayat (2) tersebut langsung dapat diketahui bahwa lingkup masalah perpajakan yang dapat diajukan gugatan adalah lebih luas bila dibandingkan dengan pengajuan banding. Banding hanya mengakomodir permasalahan dari Surat Keputusan Keberatan, sedangkan Gugatan dapat meliputi gugatan terhadap berbagai keputusan dibidang penagihan pajak, berbagai keputusan dibidang keberatan pajak, pengurangan pajak, pembatalan pajak serta keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan.
Khusus untuk pengajuan gugatan atas penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan penerbitan Surat Keputusan Keberatan terdapat Peraturan Pemerintah (PP) No. 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, selengkapnya sebagai berikut :
“Pasal 64 huruf g dan h ;
g) Pengajuan gugatan terhadap penerbitan surat ketetapan pajak berdasarkan pemeriksaan yang dimulai setelah tanggal 31 Desember 2007 yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;atau
h) Pengajuan gugatan terhadap penerbitan Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, untuk pengajuan keberatan yang diterima setelah tanggal 31 Desember 2007;”
Berdasarkan ketentuan Pasal 64 ini, Surat Ketetapan Pajak (SKP) berdasarkan hasil pemeriksaan yang tidak sesuai prosedur yang dapat digugat adalah atas Surat Ketetapan Pajak (SKP) hasil pemeriksaan yang dimulai setelah tanggal 31 Desember 2007 tanpa memperhatikan tahun pajak yang diperiksa, artinya bila pemeriksaan telah dimulai 1 Januari 2008 walaupun tahun pajak yang diperiksa tahun 2007 ke bawah apabila prosedur pemeriksaan dilanggar maka atas Surat Ketetapan Pajak (SKP) hasil pemeriksaan tersebut dapat diajukan gugatan ke Pengadilan Pajak. Namun apabila jenis prosedur yang dilanggar dalam pemeriksaan adalah pemeriksa tidak terlebih dahulu memberikan kesempatan pada Wajib Pajak untuk melakukan pembahasan akhir-Closing Conference atau tidak mengirimkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP), maka Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pembatalan berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf d UU KUP, yang berbunyi sebagai berikut:
“Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:
…
d. membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:
1. penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau
2. pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak”.
Sama halnya dengan Surat Ketetapan Pajak (SKP) atas hasil pemeriksaan, maka atas Surat Keputusan Keberatan dapat diajukan Gugatan ke pengadilan pajak adalah Surat Keputusan Keberatan yang pengajuan keberatannya diajukan setelah tanggal 31 Desember 2007. Namun jika Surat Keputusan Keberatan yang pengajuan keberatannya sebelum 31 Desember 2007 hanya bisa diajukan Banding ke Pengadilan Pajak.
Persyaratan Formal Pengajuan Permohonan Gugatan
Diatur dalam Pasal 40 UU Pengadilan Pajak, syarat pengajuan gugatan antara lain:
- Gugatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak.
- Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap pelaksanaan penagihan Pajak adalah 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan.
- Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan selain Gugatan terhadap pelaksanaan penagihan pajak adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima Keputusan yang digugat.
- Jangka waktu di atas tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan penggugat. Perpanjangan jangka waktu adalah 14 (empat belas) hari terhitung sejak berakhirnya keadaan di luar kekuasaan penggugat.
- Terhadap 1 (satu) pelaksanaan penagihan atau 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Gugatan.
Selain diatur dalam UU Pengadilan Pajak, tata cara pengajuan Surat Gugatan juga diatur di dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak No. SE-08/PP/2017 tentang Perubahan atas Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-002/PP/2015 tentang Kelengkapan Administrasi Banding atau Gugatan.
Pengertian Banding
Merujuk pada Pasal 1 angka 6 UU Pengadilan Pajak, banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh wajib pajak atau penanggung pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan banding berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 31 ayat (2) UU Pengadilan Pajak dalam hal banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, banding menjadi cara yang dapat dipilih wajib pajak yang merasa tidak puas atau tidak setuju dengan surat keputusan keberatan yang diterbitkan Direktur Jederal (Dirjen) Pajak atas keberatan yang diajukan.
Hal ini berarti banding merupakan upaya hukum yang ditempuh setelah wajib pajak mengajukan keberatan. Sebagai ilustrasi apabila wajib pajak telah selesai menjalani pemeriksaan perpajakan untuk tahun atau masa pajak tertentu maka sebagai hasil dari pemeriksaan tersebut akan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak ( SKP). SKP ini dapat berupa SKP Kurang Bayar (SKPKB), SKP Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), SKP Nihil (SKPN) atau SKP Lebih Bayar (SKPLB). Apabila wajib pajak merasa tidak setuju atas SKP hasil pemeriksaan pajak tersebut maka berdasarkan Pasal 25 ayat (1) UU KUP wajib pajak dapat mengajukan keberatan kepada Dirjen Pajak. Selanjutnya, berdasarkan Pasal 26 ayat (1) UU KUP, Dirjen Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan.
Apabila atas SKP tersebut wajib pajak masih belum dapat menerima maka berdasarkan Pasal 27 ayat (1) UU KUP wajib pajak dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak. Selanjutnya, Pengadilan Pajak akan memberikan Putusan Banding. Namun, apabila wajib pajak masih belum bisa menerima hasil putusan banding maka berdasarkan Pasal 77 ayat (3) UU Pengadilan Pajak, wajib pajak dapat mengajukan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung.
Syarat-Syarat Pengajuan Surat Banding Pajak
Berdasarkan Pasal 35 dan 36 UU Pengadilan Pajak, syarat pengajuan surat banding adalah sebagai berikut:
- Tiap 1 (satu) keputusan, diajukan 1 (satu) surat banding.
- Permohonan banding harus diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia.
- Jangka waktu permohonan banding adalah 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. Jangka waktu ini tidak mengikat apabila tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan pemohon banding.
- Surat banding juga harus dilampirkan salinan keputusan yang dibanding tersebut.
- Banding hanya bisa diajukan jika besarnya jumlah pajak terutang yang dimaksud sudah dibayar 50% (lima puluh persen).
Selain diatur dalam UU Pengadilan Pajak, tata cara pengajuan Surat Banding juga diatur di dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak No. SE-08/PP/2017 tentang Perubahan atas Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-002/PP/2015 tentang Kelengkapan Administrasi Banding atau Gugatan.
Pihak yang dapat Mengajukan Gugatan Pajak dan Banding Pajak
Proses gugatan pajak/banding pajak harus dilakukan oleh pihak terkait, antara lain:
- Gugatan/banding pajak dapat diajukan oleh wajib pajak itu sendiri, ahli waris, pengurus, atau kuasa hukum wajib pajak.
- Apabila selama proses gugat/banding, penggugat/pemohon banding meninggal dunia, maka gugatan/banding pajak dapat dilanjutkan oleh ahli warisnya, kuasa hukum dari ahli warisnya, atau pengampunya dalam hal penggugat/pemohon banding pailit.
- Jika selama proses gugat/banding, penggugat/pemohon banding melakukan penggabungan, peleburan, pemecahan/pemekaran usaha, atau likuidasi, maka gugatan/banding pajak bisa dilanjutkan oleh pihak yang menerima pertanggung jawaban karena penggabungan, peleburan, pemecahan/pemekaran usaha, atau likuidasi dimaksud.
Demikian penjelasan singkat tentang gugatan dan banding di pengadilan pajak.
Semoga bermanfaat.
FREDRIK J PINAKUNARY LAW OFFICE



