Pengacara atau yang secara formal disebut sebagai Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Advokat yang berpraktek secara mandiri (sole practitioner) dalam ketentuan perpajakan dikategorikan sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi. Oleh karena itu Advokat yang bertindak untuk dan atas namanya sendiri, bukan untuk dan atas nama Persekutuan Perdata (Firma Hukum), lebih tepat digolongkan dalam kategori “Pekerjaan Bebas”. Hal ini diatur dalam UU nomor 28 Tahun 2007 perubahan ketiga atas UU nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yaitu pasal 1 ayat (24) yang menyatakan:
“Pekerjaan bebas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja.”
Advokat memiliki kewajiban perpajakan seperti layaknya kewajiban perpajakan secara umum dengan asas self assesment system yang dibagi dalam 4 (empat) tahapan kewajiban perpajakan yaitu Daftar, Hitung, Bayar, dan Lapor. Masing-masing tahapan tersebut akan dijelaskan sebagai berikut:
1. Daftar
Advokat yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal ini diatur dalam dalam UU Nomor 16 Tahun 2009 perubahan terakhir atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
2. Hitung
Advokat diberikan kesempatan untuk menghitung sendiri pajak terutangnya (self assessment) berdasarkan penghasilan yang diperoleh atau diterima, sesuai dengan peraturan perundang-undangan pajak penghasilan. Advokat yang berpraktek secara mandiri (sole practitioner), layaknya profesinya lainnya seperti Akuntan, Dokter, Penilai, Aktuaris, Arsitek, Konsultan dan Notaris, yang melakukan pekerjaan bebas berdasarkan ketentuan peraturan perpajakan dikategorikan sebagai tenaga ahli yang menerima penghasilan dari pemberi kerja (klien), termasuk dalam kategori bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa. Hal ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 16/PJ/2016 yaitu dengan Pasal 3 huruf c angka 1 yang menyatakan:
“Penerima penghasilan yang dipotong PPh 21 dan / atau PPh 26 adalah orang pribadi yang merupakan bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa, meliputi tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, dokter, konsultan, notaris, penilai dan aktuaris.”
Klien atau pemberi kerja yang menerima jasa hukum, wajib memberikan Bukti Potong Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 kepada Advokat yang berpraktek secara mandiri (sole practitioner). Bukti Potong PPh 21 berfungsi sebagai kredit pajak atau pengurang atas pajak penghasilan terutang pada Advokat tersebut saat pelaporan Pajak Penghasilan Tahunan atau disingkat SPT Tahunan (Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan).
Advokat yang berpraktek secara mandiri (sole practitioner), seperti tenaga ahli lainnya sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi dalam menghitung pajak penghasilan, didasarkan pada peraturan Pajak Penghasilan yang mengacu pada UU Nomor 36 Tahun 2008, perubahan terakhir atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh). Bagi Advokat tersebut, ada beberapa langkah dalam penentuan Pajak Penghasilan yang perlu dilakukan, yaitu:
a) Penentuan Penghasilan Bruto, yaitu penghasilan kotor yang diterima atau diperoleh dari klien atau pemberi kerja antara lain jasa konsultasi, jasa penanganan perkara, atau biaya keberhasilan (success fee). Layaknya tenaga ahli sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi dalam menghitung pajak penghasilan, Advokat tersebut juga menghitung total penghasilan brutonya selama 1 (satu) tahun.
b) Penentuan Penghasilan Neto, yaitu setelah Advokat menentukan total penghasilan brutonya, seperti pada butir (a), maka jika Advokat tersebut melakukan pembukuan, penghasilan neto ditentukan dengan cara memperhitungkan penghasilan bruto selama 1 (satu) tahun dikurangi dengan biaya-biaya yang merupakan objek pajak dimana biaya biaya tersebut dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan bruto, atau disingkat biaya 3M. Biaya-biaya (costs) tersebut berhubungan dengan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas sebagai Advokat yang berpraktek secara mandiri (sole practitioner) dalam memberikan jasa hukum kepada klien baik secara langsung maupun tidak langsung, berdasarkan UU Nomor 36 Tahun 2008 perubahan terakhir atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh). Penentuan penghasilan neto, bagi Advokat yang melakukan pembukuan adalah sebagai berikut:
Penghasilan neto = Penghasilan bruto dikurangi biaya 3M
atau ditulis dengan :
Penghasilan neto = Penghasilan bruto - biaya 3M
Namun jika Advokat tersebut hanya melakukan pencatatan, maka penghasilan neto ditentukan dengan cara norma perhitungan. Hal ini diatur dalam UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan (PPh) dan peraturan pelaksanaan perihal norma perhitungan sebagaimana telah diatur dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Nomor PER-17/PJ/2015 tentang Norma Penghitungan. Penentuan prosentase norma perhitungan bagi tenaga ahli yang melakukan pencatatan termasuk Advokat yang berpraktek secara mandiri (sole practitioner) dapat dijelaskan sebagai berikut :
| No | Daerah | Prosentase |
| 1 | 10 (sepuluh) ibukota propinsi yaitu Medan, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Denpasar, Manado, Makassar, dan Pontianak | 51 % |
| 2 | Ibukota Propinsi lainnya; | 50 % |
| 3 | Daerah lainnya. | 50 % |
Tenaga ahli sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang melakukan pekerjaan bebas termasuk Advokat yang berpraktek secara mandiri (sole practitioner), diperkenankan melakukan pencatatan bila peredaran brutonya dalam 1 (satu) tahun kurang dari Rp 4.800.000.000, (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dan memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama sejak awal tahun pajak yang bersangkutan. Penentuan penghasilan neto bagi Advokat yang melakukan pencatatan adalah sebagai berikut :
Penghasilan neto = Penghasilan bruto dikalikan Prosentase norma
atau ditulis dengan :
Penghasilan neto = Penghasilan bruto x Prosentase norma
c) Penentuan Penghasilan Kena Pajak (PKP) dilakukan dengan memperhitungkan penghasilan neto oleh Advokat baik dengan melakukan pembukuan atau pencatatan. Oleh karena itu Advokat yang berpraktek secara mandiri (sole practitioner), layaknya tenaga ahli lainnya yang digolongkan sebagai Wajib pajak Orang Pribadi (WP OP) mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan no.:101/PMK.010/2016 dengan terlebih dahulu menentukan Penghasilan Tidak Kena Pajak atau disingkat PTKP. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan tersebut, PTKP dapat dijelaskan sebagai berikut :
*).Rp 54.000.000, untuk diri Wajib Pajak pribadi.
*).Rp 4.500.000, untuk Wajib Pajak yang telah menikah.
*) Rp 54.000.000, tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.
*) Rp 4.500.000, tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap anggota keluarga.
Adapun cara menentukan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), dapat dijelaskan sebagai berikut :
Penghasilan Kena Pajak = Penghasilan neto dikurangi PTKP
atau ditulis dengan :
Penghasilan Kena Pajak = Penghasilan neto - PTKP
d) Penentuan Pajak Penghasilan Terutang yaitu atas penghasilan kena pajak (PKP) yang telah ditentukan, dikalikan tarif pajak berdasarkan ketentuan UU Nomor 36 Tahun 2008 perubahan terakhir atas UU nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh), Pasal 17 ayat (1) huruf (a), yaitu:
1) Tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak bagi:
a. Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri adalah sebagai berikut:
| Lapisan Penghasilan Kena Pajak | Tarif Pajak |
| sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) |
5% (lima persen) |
| di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) |
15% (lima belas persen) |
| di atas Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) |
25% (dua puluh lima persen) |
| di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) |
30% (tiga puluh persen) |
Jadi, penentuan Penghasilan Pajak Terutang, bagi Wajib pajak Orang Pribadi (WP OP) termasuk Advokat yang berpraktek secara mandiri (sole practitioner), adalah sebagai berikut :
Penghasilan pajak terutang = Penghasilan Kena Pajak (PKP) dikalikan Tarif Pajak PPh pasal 17 UU Pajak Penghasilan,
atau ditulis dengan :
Penghasilan pajak terutang = Penghasilan Kena Pajak x Tarif
3. Bayar
Advokat yang berpraktek secara mandiri (sole practitioner), layaknya Wajib pajak Orang Pribadi (WP OP), sebagai tenaga ahli dengan mengacu pada ketentuan peraturan perpajakan. Oleh karena itu Advokat tersebut harus menyetorkan pajak yang telah dihitungnya, melalui tempat pembayaran yang telah diatur, dan sesuai dengan jatuh tempo pembayaran yang telah ditetapkan. Penyetoran pajak terutang bagi para Wajib pajak Orang Pribadi (WP OP) termasuk Advokat dilakukan melalui Surat Setoran Pajak, atau disingkat SSP atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan SSP. Oleh karena itu, wajib pajak perlu memperhatikan batasan-batasan waktu penyetoran utang pajak guna menghindari sanksi denda-denda atas keterlambatan.
Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 242/PMK.03/2014, yaitu:
- Pasal 10 yang menyatakan:
“Pembayaran dan penyetoran pajak dilakukan ke Kas Negara melalui
a. layanan pada loket /teller (over the counter); dan/atau
b. layanan dengan menggunakan Sistem Elektronik lainnya, pada Bank Persepsi/ Pos Persepsi / Bank Devisa Persepsi /Bank Persepsi Mata Uang Asing.”
- Pasal 11, ayat (1) yang menyatakan:
“Pembayaran dan penyetoran pajak dilakukan dengan menggunakan SSP atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP”
- Pasal 11, ayat (3) yang menyatakan:
“SSP atau sarana administrasi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sah, dalam hal telah divalidasi dengan NTPN.”
Batas waktu penyetoran pajak diperuntukan untuk menertibkan administrasi demi tersusunnya segala jenis pelaporan dan penyetoran. Batas waktu penyetoran pajak terutang atas Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) bagi tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, termasuk Advokat yang berpraktek secara mandiri (sole practitioner), adalah paling lambat 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak. Hal ini diatur dalam dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 243/PMK.03/2014.
4. Lapor
Advokat harus melaporkan kewajiban perpajakannya baik dengan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Layaknya Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP), sebagai tenaga ahli, maka Advokat yang berpraktek secara mandiri (sole practitioner), melaporkan pajak tahunan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak. Hal ini diatur dalam Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 yang menyatakan bahwa Wajib Pajak orang pribadi wajib menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak.
Semoga bermanfaat,
FREDRIK J. PINAKUNARY LAW OFFICES


