Share this article

Undang-undang perkawinan mengatur bahwa harta yang diperoleh selama dalam perkawinan adalah harta bersama (pasal 35 ayat (1) Undang-Undang nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan – “UU Perkawinan”).  Lalu yang menjadi pertanyaan adalah: apakah diperkenankan suami atau istri untuk mengalihkan (menjual, menukar, menghibahkan, atau menjaminkan) harta bersama tanpa persetujuan dari pihak lainnya?  

Terkait dengan hal ini Mahkamah Agung, dalam Putusan No 701 K/Pdt.1977,  menyatakan bahwa: “Jual beli tanah yang merupakan harta bersama disetujui pihak istri atau suami, harta bersama berupa tanah yang dijual suami tanpa persetujuan isteri adalah tiada sah dan batal demi hukum. Sertifikat tanah yang dibuat atas jual beli yang tidak sah tidak mempunyai kekuatan hukum.”

Putusan ini juga sesuai dengan ketentuan Pasal 36 ayat (1) UU Perkawinan yang menyatakan bahwa, “Mengenai harta bersama, suami atau istri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.”

Semoga Bermanfaat.

FREDRIK J PINAKUNARY Law Offices


Share this article