Setelah melalui masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (“PSBB”) sekitar kurang lebih tiga bulan sejak bulan Maret 2020 hingga Mei 2020, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, memutuskan bahwa di bulan Juni 2020 ini masyarakat DKI Jakarta memasuki periode baru dalam masa pandemi COVID-19 ini yaitu PSBB Transisi. Dalam Paparan Gubernur DKI Jakarta tentang Penjelasan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi tanggal 4 Juni 2020 yang dapat diunduh pada situs https://corona.jakarta.go.id/ masa PSBB Transisi Fase I menuju masyarakat aman, sehat, dan produktif memperhatikan beberapa hal, yaitu:

  • Periode edukasi dan pembiasaan terhadap pola hidup sehat dan aman sesuai protokol COVID-19;
  • Periode transisi dari masa pembatasan menuju perluasan kegiatan sosial ekonomi produktif;
  • Setiap Fase berlaku satu bulan dan bisa diperpanjang sesuai hasil pemantauan kondisi pengendalian wabah COVID-19;
  • Kebijakan Rem Darurat (Emergency Brake Policy): Apabila terjadi tingkat penularan yang mengkhawatirkan, Pemerintah Provinsi (“Pemprov”) DKI bisa menghentikan semua kegiatan dan menerapkan kembali melakukan pengetatan.

Selain itu di periode PSBB Transisi Fase I ini juga terdapat prinsip umum yang perlu diketahui oleh masyarakat, yaitu:

  • Warga sehat diperbolehkan berkegiatan di luar rumah;
  • Dilarang bepergian bagi warga tidak sehat/bugar;
  • Fasilitas/kegiatan hanya digunakan dengan maksimal 50% kapasitas;
  • Selalu gunakan masker jika berada di luar rumah;
  • Jaga jarak aman 1 m antar orang;
  • Cuci tangan dengan sabun secara rutin;
  • Menerapkan etika batuk, bersin;
  • Untuk kegiatan-kegiatan tertentu, warga lanjut usia, ibu hamil, dan anak-anak belum diperbolehkan.

Dalam periode PSBB Transisi Fase I ini pula sektor-sektor ekonomi yang sebelumnya tutup pada masa PSBB diperbolehkan buka kembali dengan mengikuti jadwal yang ada serta dengan protokol kesehatan yang harus diikuti. Tak terkecuali sektor transportasi. Artikel kali ini akan mengerucut mengenai pembahasan tentang sektor transportasi udara yaitu pesawat terbang.

Yang pertama akan kami bahas adalah tentang kriteria dan persyaratan untuk melakukan perjalanan dari satu daerah ke daerah lainnya. Dalam Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (“SE 7/2020”), pengertian Perjalanan Orang adalah pergerakan orang dari satu daerah ke daerah lainnya berdasarkan batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota, dan kedatangan orang dari luar negeri memasuki wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan menggunakan kendaraan pribadi atau transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, dan udara.

Dari pengertian di atas dapat diambil satu kesimpulan yaitu, yang diatur untuk bepergian antar wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota adalah yang menggunakan kendaraan pribadi atau transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, dan udara. Ini berarti kriteria dan persyaratan yang selanjutnya akan disebutkan berlaku untuk setiap orang yang hendak melakukan perjalanan, tidak hanya yang menggunakan moda transportasi pesawat saja.

Lebih lanjut mengenai kriteria dan persyaratan Perjalanan Orang yang masih terdapat di SE 7/2020, yaitu:

  1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yaitu pakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan sebagai kriteria perjalanan orang;
  2. Persyaratan perjalanan orang dalam negeri:
    1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;
    2. Setiap individu yang melakukan perjalanan orang dengan transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, dan udara harus memenuhi persyaratan:
      1. Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah);
      2. Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan;
      3. Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Tes PCR dan/atau Rapid Test.
    3. Persyaratan perjalanan orang dalam negeri dikecualikan untuk perjalanan orang komuter dan perjalanan orang di dalam wilayah/kawasan aglomerasi;
    4. Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat telepon seluler.
  3. Persyaratan perjalanan orang kedatangan dari luar negeri:
    1. Setiap individu yang datang dari luar negeri harus tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;
      1. Setiap individu yang datang dari luar negeri harus melakukan PCR Test saat ketibaan, bila belum melaksanakan dan tidak dapat menunjukkan surat hasil PCR Test dari negara keberangkatan;
      2. Pemeriksaan PCR Test perjalanan orang kedatangan luar negeri dikecualikan pada Pos Lintas Batas Negara (PLBN) yang tidak memiliki peralatan PCR, dengan melakukan rapid test dan menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness), serta dikecualikan untuk perjalanan orang komuter yang melalui PLBN dengan menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/Otoritas Kesehatan.
    2. Selama waktu tunggu hasil pemeriksaan PCR Test, setiap orang wajib menjalani karantina di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah; atau
    3. Memanfaatkan akomodasi karantina (Hotel/Penginapan) yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina COVID-19 dari Kementerian Kesehatan;
    4. Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat telepon seluler.

Untuk pengendalian transportasi sendiri, Kementerian Perhubungan telah membuat Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)(“Permenhub 18/2020”) yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (“Permenhub 41/2020”). Pada Pasal 14 Permenhub 41/2020 menyebutkan bahwa:

“Pengendalian kegiatan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) untuk transportasi udara meliputi:

a. Penyesuaian kapasitas (slot time) bandar udara berdasarkan evaluasi; dan

b. Pembatasan jumlah penumpang dari jumlah kapasitas tempat duduk dengan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing).”

Pasal 14A Permenhub 41/2020 pembatasan jumlah penumpang yang dimaksud dalam Pasal 14 ditetapkan oleh Menteri, untuk transportasi udara sendiri, Menteri Perhubungan mengeluarkan Surat Edaran Nomor: SE 13 Tahun 2020 tentang Operasional Transportasi Udara dalam Masa Kegiatan Masyarakat Produktif dan Aman dari Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (“SE 13/2020”).

Dalam rangka penanganan penumpang pesawat udara angkutan udara dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), SE 13/2020 memberikan pengaturan antara lain sebagai berikut:

  1. Sebelum penerbangan (pre-flight), yang meliputi:
    1. Informasi penerbangan, dengan ketentuan: Penyelenggara Angkutan Udara wajib untuk mensosialisasikan ketentuan dan prosedur pengangkutan penumpang dalam masa kegiatan masyarakat produktif dan aman dari COVID-19 sesuai dengan protokol kesehatan
    2. Pemesanan tiket (reservation) dan penerbitan tiket (ticketing), dengan ketentuan:
      1. setiap calon penumpang yang akan melakukan pemesanan tiket harus memenuhi persyaratan dokumen kesehatan sesuai dengan protokol kesehatan maupun persyaratan lainnya yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;
      2. pembelian tiket (reservation) yang dilakukan melalui sistem daring (online) pada website masing-masing Penyelenggara Angkutan Udara dan/atau Online Travel Agent (OTA), maka sistem tersebut harus dapat memastikan pemenuhan persyaratan dokumen kesehatan sesuai dengan protokol kesehatan;
      3. pembelian tiket (reservation) yang dilakukan di kantor penjualan Penyelenggara Angkutan Udara, harus dapat memastikan pemenuhan persyaratan dokumen kesehatan sesuai dengan protokol kesehatan dan terhadap calon penumpang wajib menggunakan masker dan tetap melaksanakan jaga jarak (physical distancing);
      4. Penyelenggara Angkutan Udara wajib melakukan verifikasi terhadap pemenuhan persyaratan dokumen kesehatan sesuai dengan protokol kesehatan maupun persyaratan lainnya, dan hanya dapat menerbitkan tiket apabila penumpang telah memenuhi persyaratan;
      5. Penyelenggara Angkutan Udara wajib menyampaikan kepada penumpang tiba di Bandara untuk proses check-in paling lambat 3 Jam sebelum jadwal keberangkatan; dan
      6. Penyelenggara Angkutan Udara memastikan seluruh informasi data diri penumpang beserta nomor kontaknya telah sesuai.
    3. Pelaporan tiket sebelum keberangkatan (check-in), dengan ketentuan:
      1. penumpang tiba di bandara 3 Jam sebelum waktu keberangkatan dengan membawa dokumen kesehatan maupun persyaratan lainnya yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;
      2. penumpang mengutamakan proses lapor diri (check-in) secara elektronik (online) melalui website maupun konter lapor diri mandiri (self-check-in) di bandar udara;
      3. penumpang wajib menggunakan masker dan mengikuti prosedur pemeriksaan sesuai dengan protokol kesehatan; dan
      4. terhadap penumpang yang tidak memenuhi persyaratan dan ketentuan protokol kesehatan, penyelenggara angkutan udara wajib menolak keberangkatan penumpang tersebut.
  2. Selama penerbangan (in-flight), yang meliputi: Fasilitas dalam pesawat udara, dengan ketentuan:
    1. Penyelenggara Angkutan Udara wajib menyediakan cairan pembersih tangan (hand sanitizer) atau sabun cair beserta tisu di area lavatory pesawat;
    2. penumpang wajib menggunakan masker selama di dalam pesawat;
    3. penumpang wajib menempati tempat duduk sesuai dengan nomor tempat duduk yang tertera dalam boarding pass dan tidak diperkenankan untuk pindah tempat duduk untuk menjaga pemenuhan jaga jarak (physical distancing) di dalam pesawat; dan
    4. penumpang mengurangi aktivitas dan interaksi atau kontak fisik dengan sesama penumpang dan awak kabin selama penerbangan.
  3. Setelah penerbangan (post-flight), yang meliputi:
    1. Proses turun pesawat, dengan ketentuan:
      1. awak pesawat mengatur proses turun (disembark) penumpang sehingga tetap menjamin pelaksanaan jaga jarak (physical distancing);
      2. apabila proses turun (disembark) penumpang tidak menggunakan garbarata dan menggunakan tangga penumpang, maka memastikan proses turun penumpang dilakukan dengan tetap memperhatikan jaga jarak (physical distancing); dan
      3. mengatur penumpang berada di dalam Apron Passenger Bus (APB) menuju ke Terminal Kedatangan untuk tetap jaga jarak (physical distancing).
    2. Transit atau transfer, dengan ketentuan:
      1. tersedianya petugas yang ditempatkan oleh Badan Usaha Angkutan Udara di area transit atau transfer untuk melayani dan mengarahkan penumpang serta memastikan pemenuhan protokol kesehatan; dan
      2. penumpang yang transit atau transfer diarahkan menuju ruang keberangkatan setelah dipastikan seluruh dokumen perjalanan dan dokumen kesehatan telah sesuai dengan ketentuan di bandara tujuan.
    3. Proses pemeriksaan kesehatan saat kedatangan, dengan ketentuan:
      1. penumpang yang datang dilakukan pemeriksaan suhu tubuh, dan pemeriksaan dokumen sesuai dengan protokol kesehatan; dan
      2. penumpang yang tidak memenuhi persyaratan ketentuan kesehatan akan dilakukan langkah tindak lanjut sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan.
    4. Pengambilan bagasi tercatat, dengan ketentuan:
      1. penumpang yang telah menyelesaikan proses pemeriksaan kesehatan akan selanjutnya mengambil bagasi pada area baggage claim. Pada area ini Penyelenggara Angkutan Udara wajib memastikan proses jaga jarak (physical distancing) berjalan sesuai ketentuan dan menghindari adanya penumpukan penumpang; dan
      2. semua penumpang wajib tetap menggunakan masker.

Yang perlu diingat adalah hasil dari PSBB Transisi Fase I akan di evaluasi pada akhir bulan Juni 2020, hasil ini yang akan menentukan bagaimana langkah ke depan untuk menghadapi pandemi COVID-19. Yang paling penting saat ini sebagai masyarakat yang dapat kita lakukan adalah tetap menjaga kesehatan dan kebersihan serta terus mematuhi anjuran dan larangan pemerintah.

Semoga bermanfaat,

FREDRIK J PINAKUNARY LAW OFFICES