Ketika kita membeli suatu makanan atau minuman yang diproses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan, atau dikenal dengan pangan olahan, di kemasannya terdapat penjelasan mengenai produk tersebut. Penjelasan yang ditemukan di kemasan pangan olahan tersebut dikenal sebagai label pangan olahan. Label pangan olahan adalah setiap keterangan mengenai pangan olahan yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang disertakan pada pangan olahan, dimasukan ke dalam, ditempelkan pada, atau merupakan bagian Kemasan Pangan.

Setiap orang atau perusahaan yang memproduksi pangan olahan di dalam negeri untuk dijual wajib mencantumkan label pangan. Label pangan ini bertujuan untuk memberikan informasi yang benar dan jelas kepada masyarakat tentang setiap produk yang dikemas sebelum memutuskan untuk membeli dan/atau mengonsumsinya.

Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan (“Per BPOM No. 31/2018”), terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh label, yakni:

  1. sesuai dengan label yang disetujui pada saat izin edar (Pasal 3 (1) Per BPOM No. 31/2018);
  2. dicantumkan pada bagian kemasan yang mudah dilihat dan dibaca (Pasal 3 (2) Per BPOM No. 31/2018);
  3. tidak mudah lepas dari kemasan pangan, tidak mudah luntur, dan/atau rusak (Pasal 3 (3) Per BPOM No. 31/2018);
  4. memuat keterangan dengan benar dan tidak menyesatkan (Pasal 4 Per BPOM No. 31/2018);
  5. memuat keterangan paling sedikit mengenai (Pasal 5 Per BPOM No. 31/2018):
    • (a) nama produk;
    • (b) daftar bahan yang digunakan;
    • (c) berat bersih atau isi bersih;
    • (d) nama dan alamat pihak yang memproduksi atau mengimpor;
    • (e) halal bagi yang dipersyaratkan;
    • (f) tanggal dan kode produksi;
    • (g) keterangan kedaluwarsa;
    • (h) nomor izin edar; dan
    • (i) asal usul bahan Pangan tertentu.

Poin 5.a, Poin 5.c, Poin 5.d, Poin 5.e, Poin 5.g, dan Poin 5.h harus ditempatkan pada bagian Label yang paling mudah dilihat dan dibaca;

  1. ditulis dan dicetak dalam bahasa Indonesia atau dapat dicantumkan dalam bahasa asing dan/atau bahasa daerah sepanjang keterangan tersebut telah terlebih dahulu dicantumkan dalam Bahasa Indonesia (Pasal 7 Per BPOM No. 31/2018);
  2. Keterangan pada label yang berbentuk tulisan wajib dicantumkan secara teratur, jelas, mudah dibaca, dan proporsional dengan luas permukaan label (Pasal 9 Per BPOM No. 31/2018);
  3. memuat peringatan akan hal-hal tertentu, yang meliputi (Pasal 9 (4) Per BPOM No. 31/2018):
    • (a) peringatan terkait penggunaan pemanis buatan;
    • (b) keterangan tentang Pangan Olahan yang proses pembuatannya bersinggungan dan/atau menggunakan fasilitas bersama dengan bahan bersumber babi;
    • (c) keterangan tentang alergen;
    • (d) peringatan pada label minuman beralkohol; dan/atau
    • (e) peringatan pada label produk susu;
  4. memenuhi standar ukuran tulisan (Pasal 9 (2) (3) (5) Per BPOM No. 31/2018).

Selain wajib memenuhi kriteria-kriteria di atas, label juga wajib mencantumkan beberapa keterangan lain, yang meliputi:

  1. Keterangan tentang kandungan gizi dan/atau non-gizi;
  2. Keterangan informasi pesan kesehatan;
  3. Keterangan tentang peruntukan;
  4. Keterangan tentang cara penggunaan;
  5. Keterangan tentang cara penyimpanan;
  6. Keterangan tentang alergen;
  7. Keterangan tentang peringatan;
  8. Keterangan tentang pangan olahan organik;
  9. Keterangan 2 (dua) dimensi.

Terdapat juga beberapa keterangan tambahan yang dapat dicantumkan dalam label, yaitu:

  1. Keterangan tentang klaim;
  2. Keterangan sponsor;
  3. Keterangan layanan pengaduan konsumen;
  4. Keterangan sertifikasi keamanan dan mutu oleh lembaga sertifikasi;
  5. Tulisan, logo dan/atau gambar yang terkait dengan kelestarian lingkungan.

Ketentuan mengenai label di atas hanya berlaku bagi pangan yang telah melalui proses pengemasan akhir dan siap untuk diperdagangkan dan tidak berlaku bagi pedagang pangan yanng dibungkus di hadapan pembeli.

Berdasarkan Pasal 71 Per BPOM No. 31/2018, orang atau perusahaan yang melanggar ketentuan terkait label di atas akan dikenakan sanksi administratif berupa:

  1. penghentian sementara dari kegiatan, produksi, dan/atau peredaran;
  2. penarikan Pangan dari peredaran oleh produsen; dan/atau
  3. pencabutan izin.

Iklan Pangan

Dalam mengiklankan pangan, setiap orang juga harus memuat keterangan atau pernyataan mengenai pangan dengan benar dan tidak menyesatkan. Orang atau korporasi yang menyatakan dalam iklan bahwa pangan yang diperdagangkan halal sesuai dengan yang dipersyaratkan, bertanggung jawab atas kebenarannya. Lebih lanjut, orang dan perusahaan yang menyatakan dalam iklan bahwa pangan yang diperdagangkan sesuai dengan klaim tertentu wajib bertanggung jawab atas kebenaran klaim tersebut.

Apabila ketentuan mengenai iklan pangan tersebut dilanggar, berdasarkan Pasal 106 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (“UU Pangan”) maka orang atau perusahaan tersebut akan dikenalan sanksi administratif berupa:

  1. denda;
  2. penghentian sementara dari kegiatan, produksi, dan/atau peredaran;
  3. penarikan Pangan dari peredaran oleh produsen;
  4. ganti rugi; dan/atau
  5. pencabutan izin.

Sanksi Pidana

Selain sanksi administrasi, juga ada sanksi pidana bagi tindakan di bawah ini:

1. Pasal 143 UU Pangan

“Setiap Orang yang dengan sengaja menghapus, mencabut, menutup, mengganti label, melabel kembali, dan/atau menukar tanggal, bulan, dan tahun kedaluwarsa Pangan yang diedarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).”

2. Pasal 144 UU Pangan

“Setiap Orang yang dengan sengaja memberikan keterangan atau pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan pada label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).”

3. Pasal 145 UU Pangan

“Setiap Orang yang dengan sengaja memuat keterangan atau pernyataan tentang Pangan yang diperdagangkan melalui iklan yang tidak benar atau menyesatkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).“

Besarnya pidana di atas akan berbeda apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh korporasi. Selain pidana penjara dan pidana denda terhadap pengurusnya, pidana denda pada korporasi dijatuhkan dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda terhadap perseorangan.

Selain pidana denda, korporasi dapat dikenai pidana tambahan berupa:

  1. pencabutan hak-hak tertentu; atau
  2. pengumuman putusan hakim.

Semoga bermanfaat.

FREDRIK J. PINAKUNARY LAW OFFICES