Bagasi hilang bukan merupakan kasus yang baru di Indonesia. Hal yang lazim kita lakukan saat mengetahui bagasi kita hilang adalah melapor ke pihak penerbangan, untuk kasus yang beruntung, bagasi nya akan dikembalikan walaupun membutuhkan waktu tidak menentu, terkadang bisa cepat namun bisa juga lambat. Namun di beberapa kasus yang lain, ada bagasi yang hilang lalu tidak ketemu.  Kalau sudah terjadi hal seperti ini, apakah yang bisa kita lakukan? Yang bisa kita lakukan adalah meminta ganti rugi terkait dengan bagasi kita yang hilang tersebut. Bagaimana perhitungannya? Apakah peraturan di Indonesia sudah ada yang membahas hal tersebut?

Mari hal ini kita bahas dari hukum internasional terlebih dahulu, Indonesia saat ini telah meratifikasi Convention for the Unification of Certain Rules for International Carriage by Air (Konvensi Unifikasi Aturan-Aturan Tertentu Tentang Angkutan Udara Internasional), atau yang lebih dikenal dengan Konvensi Montreal 1999 yang merupakan amandemen dari Konvensi Warsawa 1929 yang telah ditetapkan oleh International Civil Association Organization (ICAO).

Ratifikasi Konvensi Montreal 1999 ini telah diadopsi ke dalam peraturan nasional Indonesia melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor: 95 tahun 2016 tanggal 21 November 2016 tentang Pengesahan Konvensi Unifikasi Aturan-Aturan Tertentu Tentang Angkutan Udara Internasional. Peraturan Presiden tersebut mulai berlaku sejak 23 November 2016.[1]

Dengan diratifikasinya Konvensi Montreal 1999 tersebut, Indonesia kini dapat menerapkan ketentuan-ketentuan yang telah diatur di dalam Konvensi Montreal 1999 ke dalam regulasi nasionalnya dan juga sebagai bentuk perlindungan terhadap warga negara Indonesia apabila menjadi korban yang terdampak kerugian pada penerbangan Internasional.

Adapun nilai terbaru tanggung jawab pengangkut sesuai dengan yang telah ditentukan dalam Konvensi Montreal 1999 adalah:[2]

  1. Jumlah kompensasi bagi penumpang yang meninggal atau menderita akibat kecelakaan pesawat udara sampai dengan 113.100 Special Drawing Rights (SDR) sesuai dengan Pasal 21 ayat (1);
  2. Jika penumpang ingin mengajukan klaim melebihi batas 113.100 SDR tersebut, berlaku asas tanggung jawab berdasarkan unsur kesalahan (liability based on fault). Maskapai penerbangan harus membuktikan bahwa tidak ada kesalahan yang disengaja di pihaknya sesuai dengan Pasal 21 ayat (2);
  3. Dalam hal kerugian yang diakibatkan oleh keterlambatan pesawat udara, maskapai penerbangan wajib memberikan kompensasi maksimum 4.694 SDR sesuai dengan Pasal 22 ayat (1);
  4. Untuk kehilangan, kerusakan, ataupun musnahnya barang bawaan dan bagasi, tanggung jawab pengangkut udara dibatasi sampai dengan maksimum 1.131 SDR sesuai dengan Pasal 22 ayat (2);
  5. Untuk pengiriman kargo, pada kerusakan, kehilangan, keterlambatan, atau musnahnya kargo, pengirim berhak atas ganti rugi maksimum 19 SDR per kilogram sesuai dengan Pasal 22 ayat (3);

(1 SDR setara dengan sekitar 1,38 USD berdasarkan data IMF per tanggal 2 Januari 2019)[3]

Sedangkan hukum nasional yang mengatur mengenai penerbangan domestik tercantum pada Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 77 tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara (“Permenhub 77/2011”).

Dalam Pasal 2 Permenhub 77/2011 disebutkan bahwa:

Pengangkut yang mengoperasikan pesawat udara wajib bertanggung jawab atas kerugian terhadap:

  1. Penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap, atau luka-luka;
  2. Hilang atau rusaknya bagasi kabin;
  3. Hilang, musnah, atau rusaknya bagasi tercatat;
  4. Hilang, musnah, atau rusaknya kargo;
  5. Keterlambatan angkutan udara;
  6. Kerugian yang diderita oleh pihak ketiga.

Dalam Pasal 2 huruf c PM 77/2011 tersebut disebutkan bahwa “hilang, musnah, atau rusaknya bagasi tercatat”. Pengertian dari bagasi tercatat itu sendiri terdapat dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (“UU Penerbangan”). Dalam Pasal 1 angka 24 dan 25 disebutkan pengertian dari Bagasi Tercatat dan Bagasi Kabin.

Pasal 1 angka 24 UU Penerbangan

Bagasi Tercatat adalah barang penumpang yang diserahkan oleh penumpang kepada pengangkut untuk diangkut dengan pesawat udara yang sama.

Pasal 1 angka 25 UU Penerbangan

Bagasi Kabin adalah barang yang dibawa oleh penumpang dan berada dalam pengawasan penumpang sendiri.

Beranjak dari pengertian bagasi kabin dan bagasi tercatat, kita berlanjut ke masalah jumlah ganti kerugian yang harus diberikan pengangkut kepada penumpang yang mengalami kehilangan, musnah, atau rusaknya bagasi tercatat. Hal ini diatur dalam Pasal 5 Permenhub 77/2011, yaitu:

Pasal 5 Permenhub 77/2011

  • Jumlah ganti kerugian terhadap penumpang yang mengalami kehilangan, musnah atau rusaknya bagasi tercatat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c ditetapkan sebagai berikut:
  • kehilangan bagasi tercatat atau isi bagasi tercatat atau bagasi tercatat musnah diberikan ganti kerugian sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per kg dan paling banyak Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah) per penumpang; dan
  • kerusakan bagasi tercatat, diberikan ganti kerugian sesuai jenisnya bentuk, ukuran dan merek bagasi tercatat.
  • Bagasi tercatat dianggap hilang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila tidak diketemukan dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak tanggal dan jam kedatangan penumpang di bandar udara tujuan.
  • Pengangkut wajib memberikan uang tunggu kepada penumpang atas bagasi tercatat yang belum ditemukan dan belum dapat dinyatakan hilang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per hari paling lama untuk 3 (tiga) hari kalender.

Meski demikian, menurut Pasal 6 ayat 1 dan ayat 2 Permenhub 77/2011, maskapai dibebaskan dari tuntutan ganti rugi terhadap barang berharga yang disimpan dalam bagasi tercatat, kecuali pada saat check-in penumpang telah menyatakan dan menunjukkan bahwa di dalam bagasi tercatat terdapat barang berharga, dan maskapai setuju untuk mengangkutnya. Dan apabila maskapai menyetujui barang berharga di dalam bagasi tercatat tersebut biasanya maskapai akan meminta penumpang untuk mengasuransikan bagasi tersebut.[4]

Selain dari hal-hal yang disebutkan di atas, menurut Pasal 176 UU Penerbangan, penumpang, pemilik bagasi kabin, pemilik bagasi tercatat dapat mengajukan gugatan terhadap pengangkut di pengadilan negeri di wilayah Indonesia dengan menggunakan hukum Indonesia.[5] Hal ini dinyatakan kembali dalam Pasal 23 Permenhub 77/2011 yaitu besaran ganti kerugian yang diatur dalam peraturan ini tidak menutup kesempatan kepada penumpang, ahli waris, penerima kargo, atau pihak ketiga untuk menuntut pengangkut ke pengadilan negeri di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagai contoh kasus bagasi yang hilang, Penulis akan mengambil contoh kasus antara Mahsin dan Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 830 dengan rute Cengkareng-Singapura-Kualanamu.

Dilansir dari kumparan.com, saat di Changi Airport, Singapura, Mahsin kehilangan koper seberat 11 kg. Mahsin mengajukan gugatan ke Badan Perlindungan Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Medan. Dalam putusannya, BPSK Medan meminta Garuda Indonesia membayar ganti rugi sebesar Rp 38.520.000,00 dikurangi penyusutan 40 persen atau Rp 23.124.000,00. Putusan BPSK Medan digugat Garuda ke Pengadilan Negeri Medan. Namun, PN Medan menguatkan putusan BPSK Medan. Menanggapi putusan PN Medan, Garuda mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Majelis Hakim MA yang dipimpin Mahdi Soroinda Nasution kembali menguatkan putusan sebelumnya.[6]

Dalam putusan nomor 1317 K/Pdt.Sus-BPSK/2017, Hakim Mahkamah Agung menilai bahwa Garuda Indonesia telah lalai dalam mengawasi bagasi penumpang yang merupakan bagasi tercatat yang berada dalam pengawasan Garuda Indonesia yang ditempatkan pada bagian bagasi yang menjadi tanggung jawab Garuda Indonesia selama penerbangan, sehingga Garuda Indonesia selaku pengusaha angkutan udara yang telah mengoperasikan pesawat angkutan udara bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh penumpang dalam penerbangan tersebut.

Kesimpulannya adalah, Indonesia telah mempunyai regulasi nasional terkait dengan hilangnya bagasi dengan penerbangan domestik dan telah pula meratifikasi konvensi internasional yang mengatur ganti rugi terhadap hal yang sama untuk penerbangan internasional. Jadi apabila Anda warga negara Indonesia yang kehilangan bagasi di dalam penerbangan domestik atau internasional sudah terlindungi dengan peraturan-peraturan mengenai ganti rugi oleh maskapai.

Semoga bermanfaat

Fredrik J Pinakunary Law Offices


[1] RATIFIKASI KONVENSI MONTREAL (MC) 1999, INDONESIA MENINGKATKAN DAYA TAWAR DI PENERBANGAN INTERNASIONAL, http://hubud.dephub.go.id/?id/news/detail/3019, 16 Februari 2017.

[2] Ibid.

[3] SDR Valuation, https://www.imf.org/external/np/fin/data/rms_sdrv.aspx

[4] Kompensasi Bagasi Hilang saat Penerbangan yang Harus Kamu Tahu, https://medium.com/pergi-com/kompensasi-bagasi-hilang-saat-penerbangan-yang-harus-kamu-tahu-85892614af35, 17 Juli 2014

[5] Ketentuan Ganti Kerugian Jika Bagasi Hilang atau Rusak di Pesawat, https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt4e6e6e4b7943d/ketentuan-ganti-kerugian-jika-bagasi-hilang-atau-rusak-di-pesawat/, 14 September 2011

[6] Lalai, Garuda Indonesia Harus Ganti Rugi Bagasi Penumpang yang Hilang, https://kumparan.com/kumparannews/lalai-garuda-indonesia-harus-ganti-rugi-bagasi-penumpang-yang-hilang, 22 Januari 2018.