Share this article

KEABSAHAN PROSES PENGAMBILAN DAN PEMERIKSAAN ALAT BUKTI DALAM KASUS PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP

Dalam menerapkan prinsip kehati-hatian hakim wajib mempertimbangkan situasi dan kondisi yang terjadi dan memutuskan apakah pendapat ilmiah didasarkan pada bukti dan metodologi yang dapat dipercaya dan telah teruji kebenarannya (sah dan valid).

Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 1479 K/Pid/1989 dalam perkara pencemaran Kali Surabaya, mendefinisikan bahwa suatu alat bukti dianggap sah apabila proses pengambilannya dilakukan dalam rangka pro yustisia dengan prosedur acara yang telah ditetapkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sedangkan alat bukti dianggap valid apabila proses pengambilan dan pemeriksaannya didasarkan pada metodologi ilmu pengetahuan yang paling sahih, terbaru, dan diakui oleh para ahli dalam bidang ilmu yang bersangkutan.

Prinsip ini dikenal pula dengan istilah in dubio pro natura, terutama dalam penerapan untuk perkara perdata dan tata usaha negara di bidang lingkungan hidup.

Sumber:
Buku berjudul: “Penyelesaian Sengketa Lingkungan Melalui Gugatan Perdata”, Oleh: Dr. H. Prim Haryadi, S.H., M.H., Penerbit: Sinar Grafika, halaman 272-273.

Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary


Share this article