Investasi menjadi topik perbincangan yang hangat di paruh kedua pemerintahan Presiden Joko Widodo setelah pemberlakuan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”). Tidak dapat dipungkiri UU Cipta Kerja menuai banyak pro dan kontra karena banyak mencabut dan mengubah undang-undang yang ada di Indonesia. Saat ini Presiden Joko Widodo mengeluarkan terobosan baru di bidang investasi yakni pendirian Sovereign Wealth Fund (“SWF”) atau Lembaga Pengelola Investasi (“LPI”) bernama Indonesia Investment Authority (“INA”). Lembaga ini akan menjadi penggalang dana untuk proyek-proyek dalam negeri dengan menjaring investor dari luar negeri. Menteri Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”), Erick Thohir, mengatakan adanya SWF ini akan menjadi tambahan modal bagi Indonesia dengan berpartner dengan investor asing, sehingga pembangunan infrastruktur bisa dilakukan tanpa utang.[1]
Konsep SWF sendiri sebenarnya sudah tidak asing lagi dalam dunia investasi. Sebagai salah satu penggagas sekaligus Ketua Dewan Pengawas INA, Menteri Keuangan Sri Mulyani membeberkan pemerintah mempunyai benchmark dari berbagai negara yang sudah terlebih dahulu mempunyai SWF, yaitu:[2]
- Norwegian Oil Fund (“NOF”) yang sumber dananya berasal dari internal hasil perminyakan. NOF saat ini memiliki dana kelolaan sebesar US$ 1,09 triliun. Tujuan investasi yaitu financial return dan fokus ke publicly listed company secara jangka panjang;
- Government of Singapore Investment Corporation (“GIC”), SWF milik Singapura dengan fund size US$ 440 miliar. Target investasi yaitu financial return dan fokus ke publicly listed company secara jangka panjang. Kriteria investasi terdiri dari asset class antara lain global equities, bonds, private equity dan real estate; dan
- National Investment & Infrastructure Fund (“NIIF”), yakni SWF milik India. NIIF memiliki fund size sebesar US$ 3 miliar yang sumber dananya berasal dari internal dan foreign direct investment (“FDI”). Tujuan investasi yaitu financial return dan meningkatkan FDI. Kriteria investasi NIIF yaitu menggandeng co-investment partners, mendorong perkembangan sektor infrastruktur jangka panjang. Entitas perusahaan yaitu berbentuk trust yang diinvestasi langsung oleh pemerintah India. Framework regulasi SWF ini yaitu diawasi oleh komite yang diketuai oleh Menteri Keuangan.
Tujuan investasi pemerintah Indonesia sendiri terdapat pada Pasal 154 ayat (2) UU Cipta Kerja yaitu:
- Memperoleh manfaat ekonomi, manfaat sosial, dan/atau manfaat lainnya yang ditetapkan sebelumnya;
- Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya;
- Memperoleh keuntungan; dan/atau
- Menyelenggarakan kemanfaatan umum, tetapi tidak terbatas pada penciptaan lapangan kerja.
LPI dibentuk berdasarkan amanat yang terdapat di UU Cipta Kerja. Dalam Bab X UU Cipta Kerja mengenai Investasi Pemerintah Pusat dan Kemudahan Proyek Strategis Nasional, pada Pasal 154 ayat (3) disebutkan bahwa Investasi Pemerintah Pusat dapat dilaksanakan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara[3] dan/atau lembaga yang diberikan kewenangan khusus (sui generis) dalam rangka pengelolaan investasi.[4] Lebih lanjut dalam Pasal 165 ayat (1) UU Cipta Kerja dijelaskan bahwa dalam rangka pengelolaan investasi oleh lembaga yang diberikan kewenangan khusus (sui generis) dalam rangka pengelolaan investasi pemerintah, untuk pertama kali berdasarkan Undang-Undang ini dibentuk Lembaga Pengelola Investasi. Pembentukan Lembaga Pengelola Investasi dimaksudkan untuk meningkatkan dan mengoptimalisasi nilai aset secara jangka panjang dalam rangka mendukung pembangunan secara berkelanjutan.[5]
Atas amanat dari UU Cipta Kerja tersebut, Pemerintah Indonesia mengeluarkan dua peraturan pemerintah mengenai LPI. Yang pertama adalah Peraturan Pemerintah Nomor 73 tahun 2020 tentang Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi (“PP 73/2020”) dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi (“PP 74/2020”).
Dalam PP 74/2020 dijelaskan bahwa LPI adalah lembaga yang diberi kewenangan khusus (sui geneis) dalam rangka pengelolaan Investasi Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam UU Cipta Kerja.[6] LPI merupakan Badan Hukum Indonesia yang sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia,[7] LPI sendiri bertanggung jawab kepada Presiden.[8] LPI berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta[9] namun LPI dapat mempunyai kantor di luar Jakarta dan di luar wilayah Indonesia.[10]
Modal LPI
Dalam PP 73/2020 disebutkan bahwa Negara memberikan modal awal kepada LPI sebesar 15 triliun Rupiah[11] (sekitar US$ 1,07 miliar)[12] dalam bentuk tunai dan merupakan kekayaan negara yang dipisahkan.[13] Modal awal tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (“APBN”) Tahun Anggaran 2020 sebagaimana ditetapkan kembali dalam Perubahan Postur dan Rincian APBN Tahun Anggaran 2020.[14]
Tentang modal LPI kemudian dibahas kembali dalam Pasal 3 PP 74/2020, dalam pasal tersebut disebutkan bahwa modal LPI bersumber dari penyertaan modal negara dan/atau sumber lainnya.[15] Penyertaan modal negara dapat berasal dari dana tunai, barang milik negara, piutang negara pada BUMN atau perseroan terbatas, dan/atau saham milik negara pada BUMN atau perseroan terbatas.[16]
Jumlah modal LPI ditetapkan sebesar 75 triliun Rupiah (sekitar US$ 5,34 miliar)[17] dengan rincian modal awal sebesar 15 triliun Rupiah (sekitar US$ 1,07 miliar)[18] dan pemenuhan modal LPI setelah penyetoran modal awal dilakukan secara bertahap sampai dengan tahun 2021.[19] Modal LPI tersebut dapat dilakukan penambahan melalui penyertaan modal negara dan/atau sumber lainnya.[20]
Tujuan, Fungsi, dan Wewenang LPI
LPI bertujuan meningkatkan dan mengoptimalkan nilai investasi yang dikelola secara jangka panjang dalam rangka mendukung pembangunan secara berkelanjutan.[21] LPI berfungsi mengelola investasi dan bertugas untuk merencanakan, menyelenggarakan, mengawasi, dan mengendalikan serta mengevaluasi investasi.[22]
Dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya, LPI berwenang untuk:[23]
- melakukan penempatan dana dalam instrumen keuangan;
- menjalankan kegiatan pengelolaan aset;
- melakukan kerja sama dengan pihak lain termasuk entitas dana perwalian (trust fund);
- menentukan calon mitra investasi;
- memberikan dan menerima pinjaman; dan/atau
- menata usahakan aset.
Dalam menjalankan kewenangannya, LPI dapat melakukan kerja sama dengan mitra Investasi, Manajer Investasi, BUMN, badan atau lembaga pemerintah, dan/atau entitas lainnya baik di dalam negeri maupun di luar negeri.[24]
Struktur Organisasi LPI
Menurut Pasal 8 PP 74/2020, organ LPI terdiri atas Dewan Pengawas dan Dewan Direktur.
Dewan pengawas sendiri terdiri atas Menteri Keuangan sebagai Ketua merangkap anggota, Menteri BUMN sebagai anggota, dan tiga orang yang berasal dari unsur profesional sebagai anggota.[25] Anggota dewan pengawas diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.[26]
Saat ini, LPI sudah memiliki dua dewan pengawas, yaitu Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri BUMN Erick Thohir. Nantinya, LPI juga akan memiliki tiga dewan pengawas lagi yang calonnya sudah disetujui Jokowi, yaitu Darwin Cyril Noerhadi, Yozua Makes, dan Haryanto Sahari. Setelah itu, para jajaran direksi akan dipilih dan masuk untuk menjalankan fungsi lembaga tersebut. Rencananya, lembaga itu bisa mulai beroperasi pada April 2021.[27]
Nama-nama yang akan dilantik menjadi Dewan Pengawas LPI dari unsur profesional adalah orang-orang profesional yang memiliki kompetensi yang tinggi dalam bidangnya. Dilansir dari cnbcindonesia, Darwin Cyril Noerhadi adalah Komisaris Utama (Independen) PT Mandiri Sekuritas, Komisaris (Independen) PT Austindo Nusantara Jaya Tbk, dan Direktur Utama/Senior Managing Director Creador Indonesia. Ia juga Komisaris di RS Hermina. Sebelumnya, Darwin menjabat sebagai Managing Director/CFO PT Medco Energi Internasional Tbk, Partner PricewaterhouseCoopers Indonesia – Corporate Finance, Direktur Utama PT Bursa Efek Jakarta, Direktur Utama PT KDEI, dan Executive Director PT Danareksa. Yozua Makes adalah seorang pengacara sukses yang sudah eksis selama 30 tahun di bidang Corporate Finance. Ia juga pengusaha yang membangun brand Plataran (Bisnis Perhotelan) pada 2009. Sedangkan Haryanto Sahari adalah Komisaris Independen Bank Permata. Saat ini, Haryanto Sahari menjabat sebagai Presiden Komisaris PT Bukit Barisan Indah Prima sejak September 2011, Anggota Komite Audit di Universitas Indonesia sejak November 2016 dan PT Unilever, Tbk. sejak Oktober 2016.[28]
Masa jabatan anggota Dewan Pengawas LPI dari unsur profesional adalah lima tahun dan hanya dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.[29] Namun dalam rangka pengangkatan anggota dewan pengawas dari unsur profesional untuk pertama kali, Presiden menetapkan masa jabatan sebagai berikut:[30]
- 1 (satu) anggota diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun;
- 1 (satu) anggota diangkat untuk masa jabatan 4 (empat) tahun; dan
- 1 (satu) anggota diangkat untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun.
Mengenai Dewan Direktur LPI diatur dalam Pasal 26 PP 74/2020, yaitu dewan direktur berjumlah lima orang yang seluruhnya berasal dari unsur profesional.[31] Anggota dewan direktur diangkat dan diberhentikan oleh dewan pengawas.[32] Salah seorang anggota dewan direktur diangkat menjadi Ketua Dewan Direktur.[33] Masa jabatan anggota dewan direktur adalah lima tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya.[34]
Dalam rangka pengangkatan anggota dewan direktur untuk pertama kali, dewan pengawas menetapkan masa jabatan lima anggota dewan direktur sebagai berikut:[35]
- 2 (dua) anggota diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun yang satu diantaranya diangkat sebagai Ketua Dewan Direktur;
- 2 (dua) anggota diangkat untuk masa jabatan 4 (empat) tahun; dan
- 1 (satu) anggota diangkat untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun.
Sampai dengan saat ini masih belum ada pengumuman ke publik mengenai siapa kandidat nama-nama calon yang akan menduduki jabatan sebagai Dewan Direktur LPI.
Semoga bermanfaat.
FREDRIK J PINAKUNARY LAW OFFICES
Temui dan Ikuti kami juga di media sosial kami
LinkedIn: FJP Law Offices | Facebook: @FJPLaw | Instagram: @fredrik_jp
[1] Janji Erick: Dana Abadi SWF RI Beda dengan 1MDB Malaysia, https://www.cnbcindonesia.com/market/20210122164835-17-218107/janji-erick-dana-abadi-swf-ri-beda-dengan-1mdb-malaysia, diakses 25 Januari 2021.
[2] Ini tiga SWF yang jadi rujukan terbentuknya LPI di Indonesia, https://nasional.kontan.co.id/news/ini-tiga-swf-yang-jadi-rujukan-terbentuknya-lpi-di-indonesia?page=all, diakses 25 Januari 2021.
[3] Pasal 154 ayat (3) huruf a UU Cipta Kerja.
[4] Pasal 154 ayat (3) huruf b UU Cipta Kerja.
[5] Pasal 165 ayat (2) UU Cipta Kerja.
[6] Pasal 1 angka 2 PP 74/2020.
[7] Pasal 2 ayat (1) PP 74/2020.
[8] Pasal 2 ayat (2) PP 74/2020.
[9] Pasal 4 ayat (1) PP 74/2020.
[10] Pasal 4 ayat (2) PP 74/2020.
[11] Pasal 2 ayat (1) PP 73/2020.
[12] Berdasarkan US$ 1 = Rp 14,029.50, kurs tanggal 1 Februari 2021.
[13] Pasal 2 ayat (2) PP 73/2020.
[14] Pasal 2 ayat (3) PP 73/2020.
[15] Pasal 3 ayat (1) PP 74/2020.
[16] Pasal 3 ayat (2) PP 74/2020.
[17] Berdasarkan US$ 1 = Rp 14,029.50, kurs tanggal 1 Februari 2021.
[18] Ibid.
[19] Pasal 3 ayat (3) PP 74/2020.
[20] Pasal 3 ayat (4) PP 74/2020.
[21] Pasal 5 PP 74/2020.
[22] Pasal 6 PP 74/2020.
[23] Pasal 7 ayat (1) PP 74/2020.
[24] Pasal 7 ayat (2) PP 74/2020.
[25] Pasal 9 ayat (1) PP 74/2020.
[26] Pasal 9 ayat (2) PP 74/2020.
[27] Mengenal SWF yang Digadang Jadi Pintu Masuk Investasi ke RI, https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20210126093437-532-598384/mengenal-swf-yang-digadang-jadi-pintu-masuk-investasi-ke-ri, diakses 26 Januari 2021.
[28] Setelah Divaksin, Jokowi Bakal Lantik Dewas SWF Indonesia!, https://www.cnbcindonesia.com/news/20210127081737-4-218964/setelah-divaksin-jokowi-bakal-lantik-dewas-swf-indonesia/2, diakses 27 Januari 2021.
[29] Pasal 9 ayat (3) PP 74/2020.
[30] Pasal 9 ayat (4) PP 74/2020.
[31] Pasal 26 ayat (1) PP 74/2020.
[32] Pasal 26 ayat (2) PP 74/2020.
[33] Pasal 26 ayat (3) PP 74/2020.
[34] Pasal 26 ayat (4) PP 74/2020.
[35] Pasal 26 ayat (5) PP 74/2020.





