Negara Indonesia menjunjung tinggi hak asasi semua warganya, termasuk penyandang disabilitas. Namun sayangnya penyandang disabilitas acap kali mendapat perlakuan yang kurang adil di masyarakat. Pemerintah Indonesia berusaha untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak penyandang disabilitas, salah adalah dengan menerbitkan Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (“UU Penyandang Disabilitas”). Dengan adanya UU Penyandang Disabilitas diharapkan kesamaan hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas menuju kehidupan yang sejahtera, mandiri, dan tanpa diskriminasi dapat terwujud.
Hak-hak Penyandang Disabilitas secara Umum
Menurut Pasal 1 (1) UU Penyandang Disabilitas, Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
Penyandang disabilitas memiliki hak-hak sebagai berikut: a) hidup; b) bebas dari stigma; c) privasi; d) keadilan dan perlindungan hukum; e) pendidikan; f) pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi; g) kesehatan; h) politik; i) keagamaan; j) keolahragaan; k) kebudayaan dan pariwisata; l) kesejahteraan sosial; m) Aksesibilitas; n) Pelayanan Publik; o) Pelindungan dari bencana; p) habilitasi dan rehabilitasi; q) Konsesi; r) pendataan; s) hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat; t) berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh informasi; u) berpindah tempat dan kewarganegaraan; dan v) bebas dari tindakan diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi.
Penyandang disabilitas yang berjenis kelamin perempuan memiliki hak-hak tambahan selain hak-hak yang telah disebutkan di atas, yakni hak a) atas kesehatan reproduksi; b) menerima atau menolak penggunaan alat kontrasepsi; c) mendapatkan Pelindungan lebih dari perlakuan Diskriminasi berlapis; dan d) untuk mendapatkan Pelindungan lebih dari tindak kekerasan, termasuk kekerasan dan eksploitasi seksual.
Hak Keadilan dan Perlindungan Hukum
Pemerintah pusat dan pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk menjamin dan melindungi hak Penyandang Disabilitas sebagai subjek hukum untuk melakukan tindakan hukum yang sama dengan lainnya. Kewajiban lainnya yakni untuk menyediakan bantuan hukum kepada Penyandang Disabilitas dalam setiap pemeriksaan pada setiap lembaga penegak hukum dalam hal keperdataan dan/atau pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hak keadilan dan perlindungan hukum penyandang disabilitas meliputi hak:
- atas perlakuan yang sama di hadapan hukum;
- diakui sebagai subjek hukum;
- memiliki dan mewarisi harta bergerak atau tidak bergerak;
- mengendalikan masalah keuangan atau menunjuk orang untuk mewakili kepentingannya dalam urusan keuangan;
- memperoleh akses terhadap pelayanan jasa perbankan dan nonperbankan;
- memperoleh penyediaan Aksesibilitas dalam pelayanan peradilan;
- atas Pelindungan dari segala tekanan, kekerasan, penganiayaan, Diskriminasi, dan/atau perampasan atau pengambilalihan hak milik;
- memilih dan menunjuk orang untuk mewakili kepentingannya dalam hal keperdataan di dalam dan di luar pengadilan; dan
- dilindungi hak kekayaan intelektualnya.
Sebelum memeriksa Penyandang Disabilitas, penegak hukum wajib meminta pertimbangan atau saran dari:
- dokter atau tenaga kesehatan lainnya mengenai kondisi kesehatan;
- psikolog atau psikiater mengenai kondisi kejiwaan; dan/atau
- pekerja sosial mengenai kondisi psikososial.
Dalam hal pertimbangan atau saran yang diterima tidak memungkinkan dilakukan pemeriksaan, maka pemeriksaan untuk pengambilan keterangan ditunda hingga waktu tertentu yang waktunya ditentukan oleh aparat penegak hukum berdasarkan pertimbangan dokter atau tenaga kesehatan lainnya, psikolog atau psikiater, dan/atau pekerja sosial.
Dalam hal pemeriksaan terhadap anak penyandang disabilitas, penegak hukum wajib mengizinkan kepada orang tua atau keluarga anak dan pendamping atau penerjemah untuk mendampingi anak penyandang disabilitas tersebut.
Penyandang Disabilitas dapat dinyatakan tidak cakap (belum dewasa dan/atau di bawah pengampuan) berdasarkan penetapan pengadilan negeri.yang diajukan melalui permohonan kepada pengadilan negeri tempat tinggal Penyandang Disabilitas. Permohonan penetapan tersebut didasarkan pada alasan yang jelas dan wajib menghadirkan atau melampirkan bukti dari dokter, psikolog, dan/atau psikiater.
Penetapan pengadilan negeri mengenai cakap atau tidaknya penyandang disabilitas dapat dibatalkan. Pembatalan penetapan tersebut diajukan oleh Penyandang Disabilitas atau keluarganya dengan menghadirkan atau melampirkan bukti dari dokter, psikolog, dan/atau psikiater bahwa yang bersangkutan dinilai mampu dan cakap untuk mengambil keputusan. Pembatalan penetapan diajukan ke pengadilan negeri tempat tinggal Penyandang Disabilitas.
Unit Layanan Disabilitas
Rumah tahanan negara dan lembaga permasyarakatan wajib menyediakan Unit Layanan Disabilitas. Pasal 1 angka 14 UU Penyandang Disabilitas mendefinisikan Unit Layanan Disabilitas sebagai bagian dari satu institusi atau lembaga yang berfungsi sebagai penyedia layanan dan fasilitas untuk Penyandang Disabilitas.
Unit Layanan Disabilitas berfungsi untuk:
- menyediakan pelayanan masa adaptasi bagi tahanan Penyandang Disabilitas selama 6 (enam) bulan;
- menyediakan kebutuhan khusus, termasuk obat– obatan yang melekat pada Penyandang Disabilitas dalam masa tahanan dan pembinaan; dan
- menyediakan layanan rehabilitasi untuk Penyandang Disabilitas mental.
Sosialisasi Perlindungan Hukum Penyandang Disabilitas
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan sosialisasi perlindungan hukum kepada masyarakat dan aparatur negara tentang Pelindungan Penyandang Disabilitas.
Sosialisasi tersebut meliputi:
- pencegahan;
- pengenalan tindak pidana; dan
- laporan dan pengaduan kasus eksploitasi, kekerasan, dan pelecehan.
Ketentuan Pidana
Setiap orang yang menghalang-halangi dan/atau melarang Penyandang Disabilitas untuk mendapatkan hak keadilan dan perlindungan hukum dalam memberikan jaminan dan Pelindungan sebagai subjek hukum untuk melakukan tindakan hukum yang sama dengan lainnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) (Pasal 145 UU Penyandang Disabilitas).
Semoga bermanfaat.
FREDRIK J PINAKUNARY LAW OFFICES





