Share this article

Dalam artikel sebelumnya kami telah membahas bagaimana prinsip pertanggungjawaban terbatas yang merupakan ciri khas dari Perseroan Terbatas dapat hapus dalam keadaan-keadaan tertentu dan mengakibatkan baik Direksi, Dewan Komisaris, dan juga pemegang saham dapat dimintakan pertanggungjawaban atas kerugian yang diderita oleh Perseroan maupun oleh Pihak Ketiga.

Masih terkait dengan permasalahan tersebut, dalam artikel ini kami hendak menjelaskan terkait dengan upaya yang dinamakan dengan Gugatan Derivatif.  Gugatan Derivatif adalah gugatan yang diajukan oleh pemegang saham mewakili Perseroan Terbatas kepada Direksi atau Komisaris Perseroan atas kerugian yang diderita oleh Perseroan Terbatas akibat dari kesalahan atau kelalaian anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.

Sebagai gambaran, seorang pemegang saham secara hukum hanya mendapatkan keuntungan secara finansial atas kepemilikan sahamnya dari dividen yang dibagikan oleh Perseroan Terbatas. Namun, seorang Pemegang Saham tidak dapat menjalankan pengurusan dari Perseroan Terbatas itu sendiri (dalam kasus ini pemegang saham tidak ditunjuk dalam manajemen Perseroan). Dengan demikian pemegang saham tersebut hanya dapat menggantungkan dirinya dari Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk dapat menjalankan perseroan dengan baik dan berharap dapat membawa keuntungan bagi Perseroan, sehingga dari keuntungan tersebut juga dapat disisihkan untuk pembagian dividen kepada pemegang saham. Untuk inilah juga anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris memiliki suatu fiduciary duties dalam menjalankan kepengurusan Perseroan Terbatas. Persoalan muncul ketika Perseroan Terbatas mengalami kerugian dan diketahui bahwa ada kesalahan atau kelalaian dari anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris. Tentu adanya kerugian sendiri telah membuat pemegang saham terancam untuk tidak mendapatkan dividen. Lalu, apakah pemegang saham dapat menuntut Direksi dan/atau Dewan Komisaris yang melakukan kesalahan atau kelalaian tersebut?

Tentu saja, hal inilah yang diakomodir oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”)  yang memberikan hak kepada pemegang saham untuk mengajukan gugatan kepada Direksi dan Dewan Komisaris dalam hal terjadi kerugian terhadap Perseroan akibat kesalahan dan kelalaiannya, atau sebagaimana telah disebutkan di atas yang dikenal dengan nama ‘Gugatan Derivatif’.

Pengaturan UUPT untuk Gugatan Derivatif

Bagaimanakah UUPT mengatur Gugatan Derivatif ini? Berikut adalah ketentuan Pasal 97 ayat (6) dan pasal 114 ayat (6) UUPT yang menjadi dasar dari Gugatan Derivatif.

Pasal 97 ayat (6) UUPT:

Atas nama Perseroan, pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara dapat mengajukan gugatan melalui pengadilan negeri terhadap anggota Direksi yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada Perseroan.

 Pasal 114 ayat (6) UUPT:

Atas nama Perseroan, pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara dapat menggugat anggota Dewan Komisaris yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada Perseroan ke pengadilan negeri.

Terlihat kedua ketentuan tersebut mirip. Memang kedua ketentuan tersebut mengatur tentang hak yang dimiliki oleh pemegang saham untuk mengajukan Gugatan Derivatif, namun yang menjadi pembeda dari kedua ketentuan tersebut adalah siapa objek yang digugat atau siapa yang melakukan kesalahan atau kelalaian. Dalam pasal 97 ayat (6) UUPT diatur ketentuan terkait dengan kesalahan atau kelalaian dari anggota Direksi, sedangkan dalam pasal 114 ayat (6) UUPT adalah terkait dengan kesalahan atau kelalaian anggota Dewan Komisaris.

Terlepas dari perbedaan tersebut, inti dari keduanya adalah sama, yaitu apabila ada kerugian yang diderita oleh Perseroan Terbatas akibat kesalahan atau kelalaian dari anggota Direksi dan atau anggota Dewan Komisaris maka pemegang saham, atas nama Perseroan, diberikan hak  untuk mengajukan gugatan ganti kerugian terhadap anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang bersangkutan.

Namun, ada hal-hal tertentu yang patut untuk dipahami sebelum seorang pemegang saham hendak mengajukan Gugatan Derivatif.

Gugatan Diajukan Atas Nama Perseroan

Hal pertama yang perlu untuk dipahami dalam Gugatan Derivatif adalah yang sesungguhnya mengajukan gugatan adalah Perseroan, dan bukan pemegang saham yang bersangkutan.  Walaupun dari pembahasan di atas banyak dinyatakan tentang hak dari pemegang saham untuk mengajukan gugatan, tetapi yang perlu dipahami adalah pelaksanaan hak tersebut adalah untuk dan atas nama Perseroan, dan bukan untuk dan atas nama pribadi dari pemegang saham. Hal ini dapat dilihat dari ketentuan Pasal 97 ayat (6) dan Pasal 114 ayat (6) UUPT di mana dalam kedua ketentuan tersebut telah diatur, dengan frase “Atas Nama Perseroan, ….”.

Pasal 98 ayat (1) UUPT mengatur bahwa Direksi mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan. Dari ketentuan tersebut dipahami bahwa setiap tindakan perseroan dijalankan oleh Direksi. Apabila Perseroan hendak menandatangani perjanjian dengan pihak lain, maka yang berwenang untuk menandatangani perjanjian tersebut untuk dan atas nama Perseroan adalah Direksi. Lebih lanjut, apabila Perseroan hendak mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri maka yang berhak untuk mengajukan gugatan atas nama Perseroan adalah Direksi. Direksi juga yang akan mewakili Perseroan dalam perundingan terkait dengan sengketa dengan pihak lain.

Pemikiran yang sama juga diberlakukan bagi pemegang saham dalam halnya Gugatan Derivatif. Pemegang Saham tersebut mewakili Perseroan untuk mengajukan gugatan untuk kepentingan Perseroan terhadap anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris. Hanya saja, dalam hal ini yang perlu diperhatikan adalah hak yang diberikan kepada Pemegang Saham dalam Pasal 97 ayat (6) dan Pasal 114 ayat (6) UUPT hanya untuk mengajukan gugatan terhadap anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris saja, bukan untuk lainnya, seperti untuk mewakili Perseroan untuk menandatangani perjanjian.

Diajukan oleh Pemegang Saham yang …

Hal berikutnya yang perlu diperhatikan adalah kriteria dari pemegang saham yang memiliki hak untuk mengajukan Gugatan Derivatif. Tidak semua pemegang saham dapat memiliki hak ini. Pasal 97 ayat (6) dan Pasal 114 ayat (6) UUPT telah memberikan kriterianya, yaitu “ …. yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara … “.

Ada dua hal yang perlu untuk diperhatikan di sini. Pertama adalah jumlah saham yang dipersyaratkan dan yang kedua adalah apakah saham yang dimiliki memberikan hak suara kepada pemegang saham tersebut.

Pertama, pemegang saham tersebut memiliki 1/10 (sepersepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara. Namun bagi pemegang saham yang tidak memiliki saham hingga sebesar 1/10 bagian dari jumlah saham dengan hak suara, bukan berarti pemegang saham tersebut tidak dapat mengajukan Gugatan Derivatif. Pemegang Saham tersebut dapat juga mengajukan Gugatan Derivatif namun bersama dengan pemegang saham lainnya, di mana apabila dijumlahkan maka kepemilikan saham dari seluruh pemegang saham yang hendak mengajukan Gugatan Derivatif tersebut sebesar 1/10 bagian dari jumlah saham dengan hak suara atau lebih.

Kedua, saham yang dimiliki tersebut adalah saham dengan hak suara. Walaupun secara umum memang saham memberikan hak suara bagi pemiliknya, yaitu hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (Pasal 52 ayat (1) UUPT), namun tidak semua saham memberikan hak suara kepada pemiliknya. UUPT mengakomodir tentang klasifikasi saham yang dapat dikeluarkan oleh Perseroan dan salah satunya adalah saham tanpa hak suara (Pasal 53 ayat (4)(a) UUPT). Terkait dengan klasifikasi saham ini diatur lebih lanjut dalam Anggaran Dasar dari masing-masing Perseroan (Pasal 53 ayat (1) UUPT). Oleh karena itu, apabila pemegang saham tersebut memiliki saham tanpa hak suara maka ia tidak dapat mengajukan Gugatan Derivatif ini.

Sebagai contoh, perseroan mengeluarkan 100 lembar saham, namun hanya 50 lembar dari 100 lembar saham tersebut yang memiliki hak suara. Apabila pemegang saham memiliki 5 lembar saham saja dengan hak suara (1/10 dari 50 lembar saham dengan hak suara) maka pemegang saham tersebut berhak untuk mengajukan Gugatan Derivatif. Sebaliknya, apabila ada pemegang saham, di perseroan tersebut, yang memegang 50 lembar saham, namun tanpa hak suara, maka pemegang saham ini tidak memiliki hak untuk mengajukan Gugatan Derivatif.

Masalah Persona Standi in Judicio dalam Gugatan Derivatif

Walaupun Persona Standi in Judicio (Legal Standing) adalah isu tentang hukum acara perdata, namun isu ini masih berhubungan dengan masalah Gugatan Derivatif.

Sebagaimana diketahui bahwa dalam hal mengajukan gugatan secara umum, perlu dilihat apakah pihak yang mengajukan gugatan memiliki hak untuk mengajukan gugatan terhadap tergugat. Maka hal yang sama juga berlaku dalam hal pengajuan Gugatan Derivatif. Isu dalam Gugatan Derivatif adalah apakah pemegang saham yang mengajukan Gugatan Derivatif ini memenuhi kriteria dalam Pasal 97 ayat (6) UUPT dan/atau Pasal 114 ayat (6) UUPT dan dengan demikian berhak mewakili Perseroan untuk mengajukan Gugatan Derivatif.

Apabila persyaratan dari penggugat dalam Gugatan Derivatif ini tidak terpenuhi maka risiko yang dapat terjadi adalah gugatan tersebut menjadi tidak dapat diterima, atau dikenal dengan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) dikarenakan adanya Error In Persona dari Penggugat atau yang dikenal juga dengan diskualifikasi in person.

Menggugat Anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris yang Melakukan Kesalahan atau Kelalaian

Pasal 97 ayat (6) UUPT dan Pasal 114 ayat (6) UUPT telah jelas mengatur bahwa yang digugat dalam Gugatan Derivatif adalah anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang melakukan kesalahan atau kelalaian.

Dalam Gugatan Derivatif yang perlu dibuktikan adalah kesalahan atau kelalaian yang telah dilakukan oleh anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang digugat. Hal ini juga menegaskan bahwa Gugatan Derivatif pada dasarnya adalah sengketa antara Perseroan dengan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris yang diduga melakukan kesalahan atau kelalaian yang mengakibatkan kerugian bagi Perseroan.

Menimbulkan Kerugian pada Perseroan

Dalam Gugatan Derivatif yang dituntut adalah kerugian Perseroan, bukan kerugian pemegang saham yang mengajukan Gugatan Derivatif. Perseroan sebagai badan hukum tentu memiliki hak sendiri untuk mempertahankan hartanya termasuk juga dalam mengajukan gugatan kepada pihak yang dianggap merugikan Perseroan. Apabila gugatan dimenangkan oleh Perseroan maka yang akan menerima pembayaran atas ganti kerugian tersebut adalah Perseroan sendiri dan bukan Pemegang Saham yang mengajukan gugatan.

Pertanyaannya, apakah pemegang saham yang mengajukan gugatan tersebut dapat menuntut kerugian pribadinya sendiri kepada anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris?

Sebagaimana telah dijelaskan di atas, dalam Gugatan Derivatif hanya kerugian Perseroan yang dapat dituntut. Apabila pemegang saham yang terkait mengajukan gugatan dan meminta kerugian pribadinya, maka pada dasarnya hal itu tidak lagi termasuk dalam Gugatan Derivatif. Hal tersebut akan menjadi sengketa pribadi antara Pemegang Saham yang bersangkutan dengan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang bersangkutan. Dalam kasus yang terakhir ini, tidak perlu diajukan gugatan menurut ketentuan Pasal 97 ayat (6) UUPT atau Pasal 114 ayat (6) UUPT melainkan berdasarkan ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata mengenai Perbuatan Melawan Hukum ataupun Pasal 1243 KUHPerdata terkait wanprestasi.

Dari pandangan Hukum Acara Perdata, terutama terkait dengan pengajuan gugatan, maka apabila dalam Gugatan Derivatif pemegang saham yang mengajukan gugatan tersebut menuntut kerugian yang dideritanya sendiri maka hal tersebut dapat mengakibatkan gugatan menjadi tidak jelas (obscuur libel) dan memiliki risiko gugatan tidak dapat diterima (NO) ataupun risiko bahwa tuntutan tersebut akan ditolak oleh hakim.

Biaya yang Dikeluarkan untuk Mengajukan Gugatan Derivatif ditanggung oleh Perseroan

Biaya yang dikeluarkan untuk mengajukan Gugatan Derivatif ditanggung oleh Perseroan, bukan ditanggung oleh pemegang saham yang mengajukannya. Hal ini adalah logis mengingat dalam Gugatan Derivatif yang mengajukan gugatan pada dasarnya adalah Perseroan dan juga yang diperjuangkan atau yang dituntut adalah kepentingan Perseroan, dalam hal ini adalah kerugian yang dialami oleh Perseroan akibat perbuatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.

Pendapat Para Ahli terkait dengan Gugatan Derivatif

Hal-hal yang kami jelaskan di atas ini tentu saja didasarkan juga oleh pandangan beberapa ahli terkait dengan Gugatan Derivatif.

Menurut Mantan Hakim Agung M. Yahya Harahap (dalam bukunya berjudul “Hukum Perseroan Terbatas”, Penerbit Sinar Grafika, hal. 387-388), Pasal 97 ayat (6) UUPT memberi hak kepada pemegang saham mengajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri terhadap:

  1. anggota Direksi yang melakukan kesalahan atau kelalaian dalam menjalankan pelaksanaan pengurusan perseroan;
  2. hak itu timbul, apabila kesalahan atau kelalaian itu menimbulkan kerugian pada Perseroan;
  3. gugatan diajukan pemegang saham atas nama Perseroan, bukan atas nama pemegang saham sendiri.

Dalam hal ini, undang-undang sendiri memberi kedudukan hukum (legal standing) atau legal persona standi in judicio untuk menggugat anggota Direksi yang melakukan kesalahan atau kelalaian mewakili Perseroan tanpa memerlukan Surat Kuasa Khusus dari Perseroan atau RUPS maupun dari pemegang saham yang lain.

Menurut Dr. Ridwan Khairandy (dalam bukunya yang berjudul “Perseroan Terbatas”, Penerbit Total Media, hal. 237), mengingat pemegang saham sebagai penggugat tidak mewakili dirinya sendiri, tetapi untuk dan atas nama perseroan dalam mengajukan gugatan, maka ada karakteristik khusus suatu Gugatan Derivatif, yang beberapa diantaranya adalah: seluruh manfaat yang diperoleh dari Gugatan Derivatif menjadi milik perseroan dan sebagai konsekuensinya maka seluruh biaya yang diperlukan dalam Gugatan Derivatif mesti ditanggung oleh pihak perseroan.

Menurut Munir Fuady (dalam bukunya yang berjudul “Doktrin-Doktrin Modern dalam Corporate Law dan Eksistensinya dalam Hukum Indonesia” tahun 2002, halaman 76), ada beberapa karakteristik khusus dalam suatu Gugatan Derivatif, yaitu:

  1. Sebelum dilakukan gugatan, sejauh mungkin dimintakan yang berwenang (direksi) untuk melakukan gugatan untuk dan atas nama perseroan sesuai ketentuan dalam anggaran dasarnya.
  2. Pihak pemegang saham lain dapat dimintakan juga partisipasinya dalam Gugatan Derivatif ini, mengingat gugatan tersebut juga untuk kepentingannya.
  3. Selain itu diperhatikan juga kepentingan pemegang saham yang lain, pihak pekerja, dan kreditor.
  4. Tindakan penolakan Gugatan Derivatif berdasarkan alasan ne bis in idem tidak boleh merugikan kepentingan pihak stake holder yang lain
  5. Harus dibatasi bahkan dilarang penerimaan manfaat oleh pemegang saham yang ikut terlibat dalam tindakan merugikan perseroan, yakni manfaat dari ganti rugi yang diberikan terhadap Gugatan Derivatif tersebut
  6. Seluruh manfaat yang diperoleh dari Gugatan Derivatif menjadi milik perseroan
  7. Sebagai konsekuensinya, maka seluruh biaya yang diperlukan dalam Gugatan Derivatif harus ditanggung oleh pihak perseroan.

Perbandingan Dengan Gugatan Pemegang Saham berdasarkan Pasal 61 UUPT

Perlu dibahas juga secara sekilas tentang Gugatan Pemegang Saham berdasarkan Pasal 61 UUPT dan perbedaanya dengan Gugatan Derivatif berdasarkan pasal 97 ayat (6) dan Pasal 114 ayat (6) UUPT.

Dalam Pasal 61 ayat (1) UUPT dijelaskan sebagai berikut:

Setiap pemegang saham berhak mengajukan gugatan terhadap Perseroan ke pengadilan negeri apabila dirugikan karena tindakan Perseroan yang dianggap tidak adil dan tanpa alasan wajar sebagai akibat keputusan RUPS, Direksi, dan/atau Dewan Komisaris.

Lebih lanjut, penjelasan Pasal 61 ayat (1) UUPT memberikan tambahan informasi terkait dengan hal ini:

Gugatan yang diajukan pada dasarnya memuat permohonan agar Perseroan menghentikan tindakan yang merugikan tersebut dan mengambil langkah tertentu baik untuk mengatasi akibat yang sudah timbul maupun untuk mencegah tindakan serupa di kemudian hari.

Ada perbedaan antara Gugatan Derivatif dengan Gugatan Pemegang Saham berdasarkan Pasal 61 ayat (1) UUPT. Berikut adalah penjelasan mengenai perbedaanya:

  1. Terkait Penggugat, dalam Gugatan Derivatif yang menggugat adalah Perseroan, yakni diwakili oleh pemegang saham. Sedangkan dalam gugatan berdasarkan Pasal 61 ayat (1) UUPT yang menggugat adalah pemegang saham pribadi dan tidak mewakili Perseroan;
  2. Terkait dengan yang digugat, dalam Gugatan Derivatif yang digugat adalah anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris. Sedangkan dalam gugatan berdasarkan Pasal 61 ayat (1) UUPT yang digugat adalah Perseroan.
  3. Terkait dengan kerugian, dalam Gugatan Derivatif yang dimintakan adalah kerugian dari Perseroan dan akan dibayarkan kepada Perseroan. Sedangkan dalam gugatan berdasarkan Pasal 61 ayat (1) UUPT yang dimintakan adalah “permohonan agar Perseroan menghentikan tindakan yang merugikan tersebut dan mengambil langkah tertentu baik untuk mengatasi akibat yang sudah timbul maupun untuk mencegah tindakan serupa di kemudian hari” (penjelasan Pasal 61 ayat (1) UUPT).
  4. Terkait dasar kerugian, dalam Gugatan Derivatif yang menjadi dasar dari kerugian adalah kesalahan atau kelalaian dari anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris. Sedangkan dalam gugatan berdasarkan Pasal 61 ayat (1) UUPT yang menjadi dasar dari kerugian adalah keputusan RUPS, Direksi, dan/atau Dewan Komisaris.

Pengadilan Negeri tempat Gugatan Derivatif diajukan

Pasal 97 ayat (6) dan Pasal 114 ayat (6) UUPT tidak memberikan penjelasan lebih lanjut terkait dengan Pengadilan Negeri yang memiliki kompetensi untuk memeriksa dan memutus Gugatan Derivatif. Berbeda dengan ketentuan lainnya dalam UUPT yang mengatur tentang hak gugat. Sebagai contoh gugatan berdasarkan Pasal 61 ayat (1) UUPT yang dijelaskan lebih lanjut dalam Pasal 61 ayat (2) UUPT dinyatakan bahwa “Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan ke pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan”.

Contoh lainnya yang sama dengan Pasal 61 ayat (1) adalah, hak gugat Debitor atas pengurangan modal perseroan berdasarkan Pasal 45 ayat (1) UUPT. Hak permohonan RUPS ke pengadilan negeri berdasarkan Pasal 80 ayat (1) UUPT, terkait dengan penetapan kuorum RUPS berdasarkan Pasal 86 ayat (5) UUPT, dan hak pemeriksaan terhadap Perseroan berdasarkan Pasal 138 ayat (2) UUPT.

Dalam hal mengajukan gugatan maka perlu juga diperhatikan mengenai permasalahan kompetensi relatif dari pengadilan negeri. Apabila ada kesalahan dalam menentukan Pengadilan Negeri yang berwenang maka risiko yang dapat terjadi adalah gugatan tidak dapat diterima (NO).

Walaupun ketentuan UUPT tidak menjelaskan lebih lanjut tentang ke mana Gugatan Derivatif harus diajukan, ketentuan dalam Herziene Indlansch Regelement (HIR)serta Rechtreglement voor de Buitengewesten (Rbg) tetap menjadi acuan. Pasal 118 ayat (1) HIR (Pasal 142 ayat (1) Rbg) telah menjelaskan bahwa pada dasarnya gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal tergugat.

Mengingat dalam Gugatan Derivatif yang menjadi tergugat adalah anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris, maka dengan mengacu kepada ketentuan pasal 118 ayat (1) HIR (Pasal 142 ayat (1) Rbg) Pengadilan Negeri yang memiliki kewenangan atau kompetensi adalah Pengadilan Negeri di tempat tinggal anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang digugat.

Jika kita mempertimbangkan kembali ketentuan dari Pasal 118 ayat (1) HIR (Pasal 142 ayat (1) Rbg) maka adalah logis apabila gugatan yang dimaksud dalam pasal 45 ayat (1) UUPT, Pasal 80 ayat (1) UUPT, Pasal 86 ayat (5) UUPT, dan 138 ayat (2) UUPT yang telah dijelaskan di atas, diajukan ke Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan, karena pada dasarnya dalam gugatan-gugatan atau permohonan tersebut yang menjadi tergugat atau termohon adalah Perseroan itu sendiri.

Maka jika kita mempertimbangkan kembali Pasal 97 ayat (6) dan Pasal 114 ayat (6) UUPT yang tidak memberikan penjelasan terkait dengan Pengadilan Negeri mana yang berwenang untuk memeriksa Gugatan Derivatif, maka dapat kita simpulkan bahwa karena dalam gugatan tersebut yang menjadi tergugat bukanlah Perseroan melainkan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris maka untuk hal ini UUPT mengembalikan permasalahan ini kepada ketentuan pasal 118 HIR (Pasal 142 Rbg).

Semoga bermanfaat.

FREDRIK J PINAKUNARY LAW OFFICES

 


Share this article