Dengan berbagai penyebab dan pertimbangan, sekarang ini banyak perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing. Tenaga kerja asing (“TKA”) menurut Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (“Perpres 20/2018”) didefinisikan sebagai warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia. Walaupun pemberi kerja diperbolehkan untuk mempekerjakan TKA, pemberi kerja wajib mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia pada semua jenis jabatan yang tersedia.
Terdapat beberapa kewajiban yang harus dipenuhi pemberi kerja ketika mempekerjakan TKA, yaitu:
1. Memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (“RPTKA”) yang disahkan oleh Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk
Permohonan RPTKA diajukan kepada Dirjen atau Direktur melalui TKA online. Pengesahan RPTKA ini merupakan izin untuk mempekerjakan TKA. RPTKA paling sedikit memuat:
- Alasan penggunaan TKA;
- Jabatan dan/atau kedudukan TKA dalam struktur organisasi perusahaan yang bersangkutan;
- Jangka waktu penggunaan TKA; dan
- Penunjukan tenaga kerja Indonesia sebagai pendamping TKA yang dipekerjakan.
Selain ketentuan di atas, RPTKA juga dapat memuat rencana penggunaan TKA untuk pekerjaan yang bersifat sementara atau sewaktu-waktu dengan masa kerja paling lama 6 (enam) bulan, seperti pekerjaan untuk melakukan audit, kendali mutu produksi, inspeksi pada cabang perusahaan di Indonesia, dan pekerjaan yang berhubungan dengan pemasangan atau perawatan mesin.
RPTKA tidak diwajibkan untuk TKA yang merupakan:
- Pemegang saham yang menjabat sebagai anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris pada pemberi kerja TKA;
- Pegawai diplomatik dan konsuler pada kantor perwakilan negara asing; atau
- TKA pada jenis pekerjaan yang dibutuhkan oleh pemerintah.
Jangka waktu RPTKA adalah sesuai dengan perjanjian kerja atau perjanjian pekerjaan. Apabila terdapat beberapa perubahan pada informasi dalam RPTKA, maka RPTKA wajib diubah. Ketentuan mengenai perubahan RPTKA dapat dilihat dalam Pasal 11 ayat (2) Perpres 20/2018. Permohonan perubahan RPTKA diajukan kepada Dirjen atau Direktur melalui TKA online. Perubahan RPTKA juga wajib mendapat pengesahan dari Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk.
Selain RPTKA, pemberi kerja juga menyampaikan data calon TKA kepada Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk. Data calon TKA yang dimaksud dapat dilihat dalam Pasal 14 ayat (2) Perpres 20/2018.
Sanksi administratif penghentian sementara proses perizinan TKA diberikan kepada pemberi kerja yang melanggar ketentuan ini (Pasal 39 ayat 3 huruf a Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (“Permenaker No. 10/2018”)).
2. Membayar Dana Kompensasi Penggunaan TKA (“DKP-TKA”) untuk setiap TKA yang dipekerjakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Pemberi kerja wajib melakukan permohonan notifikasi kepada Dirjen dengan melengkapi data calon TKA melalui TKA online. Apabila data calon TKA dinyatakan lengkap dan benar, Dirjen menerbitkan notifikasi secara online kepada pemberi kerja. Setelah menerima notifikasi, pemberi kerja wajib membayar DKP-TKA atas setiap TKA yang dipekerjakan. Besarnya DKP-TKA adalah US$ 100 (seratus dolar Amerika Serikat) per jabatan per orang per bulan. Pembayaran DKP-TKA tersebut merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak atau Penerimaan Daerah.
Namun, terdapat pengecualian terhadap beberapa pemberi kerja, di mana tidak ada kewajiban untuk membayar DKP-TKA yakni:
- Pemberi kerja instansi pemerintah, perwakilan negara asing, dan badan internasional;
- Penggunaan TKA pada lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan penggunaan TKA pada jabatan tertentu di lembaga pendidikan; atau
- Pemberi kerja yang mempekerjakan TKA sebagai anggota direksi atau anggota dewan komisaris dengan kepemilikan saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sanksi administratif pencabutan notifikasi diberikan kepada pemberi kerja yang melanggar ketentuan ini (Pasal 39 ayat 4 huruf b Permenaker No. 10/2018).
3. Mengikutsertakan TKA dalam program asuransi di perusahaan asuransi berbadan hukum Indonesia yang bekerja kurang dari 6 (enam) bulan
Sanksi administratif penundaan pelayanan diberikan kepada pemberi kerja yang melanggar ketentuan ini (Pasal 39 ayat 2 huruf a Permenaker No. 10/2018).
4. Mengikutsertakan TKA dalam program Jaminan Sosial Nasional yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan
Sanksi administratif penundaan pelayanan diberikan kepada pemberi kerja yang melanggar ketentuan ini (Pasal 39 ayat 2 huruf b Permenaker No. 10/2018).
5. Menunjuk Tenaga Kerja Pendamping[1] dalam rangka alih teknologi dan keahlian TKA
Ketentuan ini tidak berlaku bagi TKA dengan jabatan direksi dan/atau komisaris.
Sanksi administratif penghentian sementara proses perizinan TKA diberikan kepada pemberi kerja yang melanggar ketentuan ini (Pasal 39 ayat 3 huruf b Permenaker No. 10/2018).
6. Melaksanakan pendidikan dan pelatihan bagi Tenaga Kerja Pendamping
Pendidikan dan pelatihan bagi tenaga kerja pendamping dilaksanakan sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh TKA. Kualifikasi jabatan yang dimaksud merupakan tingkat keahlian yang harus dikuasai, tingkat pendidikan yang harus dicapai, dan pengalaman kerja yang harus dimiliki oleh tenaga kerja Indonesia untuk dapat menduduki jabatan yang diduduki oleh TKA. Pendidikan dan pelatihan dapat dilaksanakan di dalam dan/atau luar negeri.
Sanksi administratif penghentian sementara proses perizinan TKA diberikan kepada pemberi kerja yang melanggar ketentuan ini (Pasal 39 ayat 3 huruf c Permenaker No. 10/2018).
7. Memfasilitasi pendidikan dan pelatihan Bahasa Indonesia kepada TKA yang dipekerjakan
Pendidikan dan pelatihan Bahasa Indonesia dikecualikan bagi pemberi kerja yang mempekerjakan TKA untuk pekerjaan bersifat darurat dan mendesak, pekerjaan bersifat sementara, anggota direksi, anggota dewan komisaris, anggota pembina, anggota pengurus, dan anggota pengawas.
Sanksi administratif penghentian sementara proses perizinan TKA diberikan kepada pemberi kerja yang melanggar ketentuan ini (Pasal 39 ayat 3 huruf d Permenaker No. 10/2018).
8. Kewajiban untuk Melapor
Pemberi kerja wajib melaporkan pelaksanaan penggunaan TKA setiap 1 (satu) tahun. Laporan yang diberikan meliputi pelaksanaan penggunaan TKA dan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan tenaga kerja pendamping. Pemberi kerja juga wajib melaporkan berakhirnya penggunaan TKA dalam hal perjanjian kerja TKA berakhir atau diakhiri sebelum jangka waktu perjanjian kerja.
Sanksi administratif berupa penundaan pelayanan akan diberikan kepada pemberi kerja apabila melanggar ketentuan ini (Pasal 39 ayat 2 huruf c Permenaker No. 10/2018).
Semoga bermanfaat.
FREDRIK J PINAKUNARY LAW OFFICES
[1] Pasal 1 angka 2 Perpres 20/2018
Tenaga Kerja Pendamping adalah tenaga kerja Indonesia yang ditunjuk dan dipersiapkan sebagai pendamping dalam rangka alih teknologi dan alih keahlian.





