Pada tanggal 29 Oktober 2018, dunia kembali digemparkan dengan kejadian yang sangat memilukan. Pesawat Lion Air JT 610 yang dijadwalkan tiba di Pangkal Pinang pada pukul 7.20 pagi hilang kontak beberapa saat setelah lepas landas dari Bandara Soekarno Hatta, Tangerang. Pesawat yang mengangkut 181 penumpang (178 dewasa dan 3 anak) serta 6 awak kabin dan 2 pilot tersebut jatuh di kawasan Tanjung Pakis, perairan Karawang. Kecelakaan tersebut menewaskan seluruh penumpang dan awak kabin. Komite Nasional Keselamatan Transportasi (“KNKT”) langsung bergerak cepat untuk menemukan titik jatuh pesawat guna mengevakuasi para korban pesawat tersebut dan juga melakukan pencarian black box pesawat guna melakukan investagasi untuk mencari tahu sebab terjadinya kecelakaan pesawat tersebut. Kejadian ini banyak menimbulkan kesimpang siuran di masyarakat terkait penyebab jatunya pesawat Lion Air JT 610 tersebut. Pertanyaan yang mencuat antara lain, apakah kecelakaan ini diakibatkan oleh kesalahan Pilot? Apakah ada adanya kecacatan dalam pembuatan pesawat 737 MAX? Ahli waris jelas merasakan banyak kerugian, beberapa ahli waris-pun berniat untuk mengajukan gugatan ganti kerugian terhadap maskapai dan juga Boeing sebagai pabrik pembuat pesawat atas musibah tersebut. Guna mengajukan gugatan, para ahli waris meminta hasil investigasi dari KNKT untuk dibuka dalam persidangan agar fakta-fakta terkait jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 menjadi terang benderang.
KNKT telah merilis laporan investigasi finalnya terhadap kecelakaan Lion Air JT 610, namun pengamat hukum penerbangan menyatakan hasil investigasi kecelakaan Lion Air JT 610 itu tidak bisa menjadi alat bukti di pengadilan. Di bawah ini adalah penjelasan hukum terkait hasil investigasi KNKT yang tidak bisa dijadikan bukti dalam pengadilan.
Pasal 359 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan (“UU Penerbangan”) menyatakan secara tegas menjelaskan bahwa hasil investigasi tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam proses peradilan. Hasil investigasi yang dapat diumumkan kepada masyarakat hanyalah hasil investigasi yang bersifat umum dan tidak mengandung unsur rahasia.Dalam penjelasan Pasal 359, yang dimaksud dengan ‘informasi rahasia’ adalah:
- pernyataan dari orang-orang yang diperoleh dalam proses investigasi;
- rekaman atau transkrip komunikasi antara orang-orang yang terlibat di dalam pengoperasian pesawat udara;
- informasi mengenai kesehatan atau informasi pribadi dari orang-orang terlibat dalam kecelakaan atau kejadian;
- rekaman suara di ruang kemudi (cockpit voice recorder) dan catatan kata demi kata (transkrip) dari rekaman suara tersebut;
- rekaman dan transkrip dari pembicaraan petugas pelayanan lalu lintas penerbangan (air traffic services); dan
- pendapat yang disampaikan dalam analisis informasi termasuk rekaman informasi penerbangan (flight data recorder).
Selanjutnya, yang dimaksud dengan Investigasi dalam Pasal 359 UU Penerbangan ini adalah investigasi yang dilakukan oleh Pemerintah, dalam hal ini yang dilaksanakan melalui suatu komite nasional yang independen, mengenai penyebab setiap kecelakaan dan kejadian serius pesawat udara sipil yang terjadi di wilayah Republik Indonesia (Pasal 357 ayat (1) dan (2) UU Penerbangan).
Lantas, apa yang dapat dilakukan oleh ahli waris korban kecelakaan pesawat yang ingin meminta pertanggungjawaban dari pihak maskapai jika hasil investigasi KNKT tidak dapat dihadirkan di persidangan? Berikut penjelasannya.
Dalam sistem pembuktian perdata diakui suatu asas yang dikenal “barangsiapa mendalilkan maka Ia harus membuktikan’. Asas ini juga tercermin dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) pada Pasal 1865, yang menyatakan:
“Setiap orang yang mengaku mempunyai suatu hak, atau menunjuk suatu peristiwa untuk meneguhkan haknya itu atau untuk membantah suatu hak orang lain, wajib membuktikan adanya hak itu atau kejadian yang dikemukakan itu.”
Hal tersebut juga diatur dalam Pasal 163 Herziene Inlandsch Regelment – HIR, yang menyatakan:
“Barang siapa, yang mengatakan ia mempunyai hak, atau ia menyebutkan suatu perbuatan untuk menguatkan haknya itu, atau untuk membantah hak orang lain, maka orang itu harus membuktikan adanya hak itu atau adanya kejadian itu.”
Jadi, untuk meminta pertanggungjawaban dari suatu pihak maka pihak yang mengajukan tuntutan (Penggugat) harus juga membuktikan adanya suatu pelanggaran dari pihak yang dimintakan pertanggungjawaban. Oleh karena itu perlu diperhatikan ketentuan tentang pelanggarannya, apakah pelanggaran tersebut merupakan pelanggaran terhadap ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan (perbuatan melawan hukum) atau pelanggaran tersebut adalah pelanggaran terhadap suatu perjanjian (wanprestasi).
Terkait perbuatan melawan hukum, Penggugat wajib untuk membuktikan terpenuhinya ketentuan pasal 1365 KUHPerdata, yakni:
“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”
Dalam praktek, dari ketentuan pasal 1365 KUHPerdata ini, dikenal adanya unsur-unsur suatu perbuatan melawan hukum, yang antara lain:
- Ada perbuatan;
- Perbuatan tersebut melanggar hukum;
- Adanya Kesalahan;
- Adanya Kerugian;
- Hubungan kausalitas antara perbuatan dengan kerugian.
Untuk menuntut pertanggungjawaban dari suatu pihak maka penggugat wajib untuk membuktikan kelima unsur tersebut. Sebagaimana diuraikan sebelumnya, bahwa untuk meminta pertanggungjawaban dari suatu pihak selain melalui perbuatan melawan hukum, ada juga perbuatan wanprestasi. Dalam wanprestasi yang perlu dibuktikan oleh Penggugat adalah adanya pelanggaran dari pihak yang dimintakan pertanggungjawabannya terhadap ketentuan dari suatu perjanjian yang diikat oleh dan diantara Penggugat dengan pihak yang dimintakan pertanggungjawabannya tersebut.
Terlepas dari apakah pihak yang dimintakan pertanggungjawaban itu melakukan perbuatan melawan hukum atau wanprestasi, Penggugat tetap yang berkewajiban untuk membuktikan adanya unsur perbuatan melawan hukum maupun wanprestasi tersebut dan untuk dapat membuktikan unsur tersebut, Penggugat membutuhkan alat bukti.
Alat bukti yang diatur dalam ketentuan pasal 164 HIR adalah sebagai berikut:
- Surat;
- Saksi;
- Persangkaan;
- Pengakuan;
- Sumpah.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa apabila Penggugat mengajukan gugatan terhadap suatu pihak, dalam hal ini, akibat dari kecelakaan pesawat udara maka Penggugat tersebut selain harus mendalilkan bahwa telah terjadi kerugian bagi Penggugat akibat suatu perbuatan dari pihak yang dianggap bertanggung jawab, Penggugat juga harus memberikan bukti yang menunjukkan atau mendukung dalilnya tersebut dalam bentuk sebagaimana ditentukan dalam Pasal 164 HIR di atas.
Hasil Investigasi yang dilakukan oleh KNKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 357 UU Penerbangan tentu saja mengandung penemuan-penemuan dan juga keterangan-keterangan serta fakta-fakta yang terkait dengan suatu kecelakaan pesawat terbang. Hasil Investigasi yang berupa laporan tersebut dapat dikategorikan sebagai suatu bukti surat apabila tersedia dalam bentuk tertulis. Namun demikian, karena sifatnya yang rahasia dan dilindungi oleh UU Penerbangan maka hasil laporan tersebut tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti untuk proses peradilan (Pasal 359 ayat (1) UU Penerbangan). Selanjutnya Pasal 359 ayat (2) UU Penerbangan mengatur bahwa beberapa informasi yang tidak bersifat rahasia dapat dipublikasikan/diumumkan kepada masyarakat. Oleh karena itu, informasi dari hasil investigasi tidak dapat dijadikan alat bukti dalam proses peradilan kecuali informasi yang tidak bersifat rahasia. Mengingat bahwa Penggugat tidak dapat menggunakan hasil investigasi KNKT, maka adalah Penggugat harus mencari informasi atau fakta lainnya untuk membuktikan gugatannya kepada pihak yang dianggap bertanggung jawab.
Pertanggungjawaban Pengangkut
Perlu disampaikan bahwa terlepas dari mekanisme hukum yang berlaku secara umum mengenai pengajuan gugatan Perdata, UU Penerbangan pada dasarnya telah mengatur pertanggungjawaban maskapai penerbangan dalam hal terjadi kecelakaan terhadap penumpang dalam penerbangan sipil. Hal ini dapat dilihat dalam Pasal 141-149 UU Penerbangan. Pasal 141 ayat (1) UU Penerbangan menyatakan:
“Pengangkut bertanggung jawab atas kerugian penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap, atau luka-luka yang diakibatkan kejadian angkutan udara di dalam pesawat dan/atau naik turun pesawat udara”
Penjelasan pasal tersebut menyatakan:
“Yang dimaksud dengan “kejadian angkutan udara” adalah kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara.
Yang dimaksud dengan “cacat tetap” adalah kehilangan atau menyebabkan tidak berfungsinya salah satu anggota badan atau yang mempengaruhi aktivitas secara normal seperti hilangnya tangan, kaki, atau mata, termasuk dalam pengertian cacat tetap adalah cacat mental sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang usaha perasuransian.”
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa dalam hal terjadinya suatu kejadian angkutan udara yang mengakibatkan kerugian bagi penumpang maka penumpang dan atau ahli waris yang sah dari penumpang tersebut dapat menuntut kerugian kepada maskapai (pengangkut). Adapun bentuk tanggung jawab maskapai diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 77 tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara (PM 77). Dalam PM 77 dijelaskan bahwa dalam hal terjadi kematian, pengangkut dalam hal ini maskapai diwajibkan untuk memberikan ganti kerugian kepada ahli waris sebesar Rp.1.250.000.000,00 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah). Kewajiban tersebut dijelaskan pada Pasal 3 PM 77 yang dapat dikutip sebagai berikut:
“Jumlah ganti kerugian terhadap penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap atau luka-luka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a ditetapkan sebagai berikut:
a. penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat udara karena akibat kecelakaan pesawat udara atau kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara diberikan ganti kerugian sebesar Rp.1.250.000.000,00 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) per penumpang;
b. penumpang yang meninggal dunia akibat suatu kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara pada saat proses meninggalkan ruang tunggu bandar udara menuju pesawat udara atau pada saat proses turun dari pesawat udara menuju ruang kedatangan di bandar udara tujuan dan/atau bandar udara persinggahan (transit) diberikan ganti kerugian sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) per penumpang;”
Dalam prakteknya, maskapai yang mengalami kecelakaan memberikan ganti rugi sebesar Rp.1.250.000.000,00 (satu miliar dua ratus lima puluh juta Rupiah) kapada ahli waris dan meminta para ahli waris yang menerima ganti rugi tersebut untuk menandatangani Surat Pelepasan dan Pembebasan (Release and Discharge).
Berdasarkan pemberitaan yang kami dapatkan pada 1 November 2019, baru sekitar 75 ahli waris yang menerima ganti rugi dari Lion Air. Berdasarkan pemberitaan tersebut, Lion Air memberikan tambahan santunan sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah) sehingga ahli waris tersebut menerima Rp. 1.300.000.000,00 (satu miliar tiga ratus juta Rupiah). Selanjutnya, masih dari pemberitaan yang sama bentuk pertanggungjawaban Boeing adalah dengan memberikan dana santunan dengan total sebesar USD 50 juta, dimana masing-masing ahli waris mendapatkan santunan sebesar USD 114.500[1].
Pihak Lion Air menjelaskan dalam berita tersebut bahwa meskipun ada Release and Discharge yang harus ditandatangani oleh ahli waris, Release and Discharge tersebut tidak memiliki kewajiban yang mengikat, dan tidak terkait dengan tuntutan lainnya. Hal tersebut sejalan dengan Pasal 23, PM 77 yang menjelaskan bahwa meskipun ahli waris sudah menerima ganti rugi sesuai dengan Pasal 3, hal tersebut tidak lantas menutup kesempatan bagi ahli waris untuk mengajukan gugatan di pengadilan. Pasal 23 PM 77 menyatakan:
“Besaran ganti kerugian yang diatur dalam peraturan ini tidak menutup kesempatan kepada penumpang, ahli waris, penerima kargo, atau pihak ketiga untuk menuntut pengangkut ke pengadilan negeri di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa pertanggung jawaban maskapai terhadap kerugian penumpang yang diakibatkan oleh suatu peristiwa angkutan udara wajib dijalankan oleh, dan diberikan kepada penumpang, tanpa harus menunggu hasil investigasi KNKT nasional. Selanjutnya, bentuk pertanggung jawaban yang diberikan oleh maskapai telah diatur dalam PM 77 dan walaupun ahli waris sudah menerima ganti rugi, hal tersebut tidak menutup kesempatan bagi mereka untuk mengajukan upaya hukum baik di pengadilan atau media penyelesaian sengketa lainnya yang tersedia.
Selanjutnya, bagaimana kaitannya antara hak asasi manusia pasal 28f UUD 1945 yang berbunyi: “setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengelola dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Namun di pasal 359 UU Penerbangan nomor 1 tahun 2009 dilarang untuk mendapatkan informasi hasil investigasi? Berikut pembahasannya.
Dalam konteks Hak Azasi Manusia dikenal dengan adanya Non-Derogable Rights dan Derogable Rights. Non-Derogable Rights adalah hak-hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Sedangkan Derogable Rights adalah hak-hak asasi manusia yang masih dapat dikurangi atau dibatasi pemenuhannya dalam keadaan tertentu.
Dalam instrumen hukum, Hak Azasi Manusia, yang termasuk dalam Non-Derogable Rights, dapat dilihat dalam ketentuan di bawah ini:
1. Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945 (UUD 1945), Pasal 28 ayat (1), yang menyatakan:
“Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.”
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM), Pasal 4, yang menyatakan:
“Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun.”
Penjelasan Pasal 4 UU HAM:
“Yang dimaksud dengan “dalam keadaan apapun” termasuk keadaan perang, sengketa senjata, dan atau keadaan darurat.”
“Yang dimaksud dengan “siapapun” adalah Negara, Pemerintah dan atau anggota masyarakat. “
“Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut dapat dikecualikan dalam hal pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia yang digolongkan ke dalam kejahatan terhadap kemanusiaan.”
Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, kita dapat melihat tentang hak-hak apa saja yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun. Hak-hak inilah yang dikenal dengan Non-Derogable Rights. Oleh karena itu, dengan penafsiran hukum argumentum a contrario, dapat ditafsirkan bahwa hak-hak selain yang terdapat dalam pasal 28 ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 4 UU HAM adalah merupakan Derogable Rights, dan oleh karenanya masih bisa dikurangi dan atau dibatasi dalam keadaan tertentu. Dengan demikian, dapat dijelaskan bahwa hak-hak yang diatur dalam Pasal 28f UUD 1945 termasuk dalam Derogable Rights dan oleh karenanya pemenuhannya masih dapat dikurangi atau dibatasi dalam keadaan tertentu. Menurut hemat kami, ketentuan Pasal 359 UU Penerbangan dapat diartikan sebagai bentuk pengurangan atau pembatasan terhadap hak-hak yang diatur dalam Pasal 28f UUD 1945.
KONKLUSI
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa hasil investigasi KNKT tidak dapat dijadikan bukti dalam persidangan karena UU Penerbangan sangat jelas dan tegas mengatur hal tersebut. Hukum acara perdata Indonesia menganut asas siapa yang mendalilkan dialah yang membuktikan (Pasal 163 HIR). Terlebih dari itu dalam perkara perdata hakim bersifat pasif, dan belum ada aturan tentang hak hakim untuk memerintahkan agar suatu pihak, ataupun pihak di luar yang bersengketa untuk membuka dan atau menyerahkan dokumen-dokumen yang dimiliki atau dipegang oleh masing-masing pihak tersebut. Oleh karena itu, jika akhirnya ada ahli waris yang hendak mengajukan gugatan terhadap maskapai, mereka harus mencari fakta dan bukti lain guna menguatkan dalil-dalil yang nantinya akan disampaikan dalam gugatannya. Selain itu, perlu dihadirkan dihadirkan juga ahli-ahli hukum yang tidak hanya fasih dalam hukum acara, namun juga dalam bidang hukum penerbangan dan memahami industri penerbangan. Selanjutnya berdasarkan pemantauan kami dari media yang beredar, pihak Boeing sebagai manufaktur pesawat sudah mengakui kesalahannya dalam pembuatan pesawat jenis 737 MAX yang digunakan dalam penerbangan Lion Air JT 610. Kecelakaan juga terjadi pada pesawat jenis 737 MAX pada Ethiopian Airlines yang juga menelan korban jiwa. Terkait dengan Hak Azasi Manusia, menurut hemat kami, Pasal 359 UU Penerbangan bukanlah sebuah pelanggaran terhadap Hak Azasi Manusia dengan dasar dan alasan sebagaimana telah kami kemukakan di atas.
Semoga bermanfaat,
FREDRIK J. PINAKUNARY LAW OFFICES
[1]
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan
judul “Baru 75 Ahli Waris Korban JT 610 yang Terima Ganti Rugi, Ini Kata
Lion Air”, https://money.kompas.com/read/2019/11/01/183518226/baru-75-ahli-waris-korban-jt-610-yang-terima-ganti-rugi-ini-kata-lion-air.





