Perubahan Definisi Delik Korupsi

Perubahan Definisi Delik Korupsi

Pada mulanya definisi delik korupsi diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Tipikor”), Pasal 2 ayat (1) yang menyatakan: “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan...
Memotong “Nadi” Korupsi

Memotong “Nadi” Korupsi

Korupsi biasanya dilakukan oleh orang yang secara jabatan dan intelektual mampu mengeksekusi perbuatannya, namun dibalik itu, uang atau aset adalah “nadi” yang menghidupkan semuanya. Karena uang adalah nadi yang mengalirkan darah untuk menghidupkan korupsi maka...