Mahkamah Agung Republik Indonesia pada tanggal 29 November 2020 sampai dengan tanggal 1 Desember 2020 telah menyelenggarakan agenda rapat tahunan yang pertama kali dilangsungkan pada tahun 2012. Rapat tersebut adalah Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung yang pada tahun ini diselenggarakan di Hotel Intercontinental Dago Pakar, Bandung dengan dihadiri oleh 272 peserta yang terdiri dari seluruh Ketua Kamar, para Hakim Agung, para Hakim Ad Hoc, Pejabat Eselon I dan II, Para Panitera Muda Kamar, Para Panitera Muda Pengganti, Para Hakim Yustisial di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia.[1] Rapat Pleno Kamar ini bertujuan untuk membahas permasalahan teknis dan non-teknis yudisial yang mengemuka di masing-masing kamar. Pleno kamar tersebut telah melahirkan rumusan-rumusan sebagai berikut:
- Rumusan pleno kamar pidana;
- Rumusan pleno kamar perdata;
- Rumusan pleno kamar agama;
- Rumusan pleno kamar militer;
- Rumusan pleno kamar tata usaha negara; dan
- Rumusan pleno kamar kesekretariatan.
Perlu diketahui bahwa sejak rapat pleno tahun 2012 sampai dengan rapat pleno tahun 2019, Mahkamah Agung RI telah menghasilkan sangat banyak rumusan kamar dengan perincian masing-masing: 98 rumusan Kamar Pidana; 197 rumusan Kamar Perdata; 84 rumusan Kamar Agama; 47 rumusan Kamar Militer; dan 55 rumusan Kamar Tata Usaha Negara; dan 59 rumusan untuk Kamar Kesekretariatan.[2]
Mengutip ucapan Ketua Mahkamah Agung RI, Dr. H.M. Syarifuddin, S.H., M.H dari laman resmi Mahkamah Agung RI, “Hukum itu mengikuti perkembangan zaman, jadi saya berharap rumusan kamar yang telah dihasilkan dapat ditaati bersama. Apabila ada rumusan kamar yang telah dihasilkan dalam Rapat Pleno Kamar pada tahun sebelumnya, dirasakan telah tidak sesuai lagi dengan rasa keadilan, maka sekaranglah saatnya untuk kita revisi dan kita tetapkan sebagai hasil kesepakatan dalam Rapat Pleno Kamar, sebagai pedoman bagi kita semua dalam memutus perkara, sehingga tidak berjalan sendiri-sendiri dalam memutus isu hukum yang sama, yang menghasilkan putusan yang berbeda dari institusi yang sama dari sebuah lembaga Mahkamah Agung yang merupakan Pengadilan Tertinggi bagi semua badan peradilan, yang akan membingungkan Hakim-Hakim Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama dan merugikan para pencari keadilan.”[3]
Untuk diketahui, rapat pleno kamar ini sebagai instrumen sistem kamar untuk menjaga konsistensi putusan, mencegah kemungkinan penyimpangan, memperkecil kemungkinan kekeliruan atau kekhilafan hakim, serta meningkatkan kehati-hatian hakim dalam memutus perkara. Selain itu, rapat pleno kamar berfungsi sebagai mekanisme kontrol Ketua Kamar terhadap manajemen perkara dan mekanisme akuntabilitas hakim yang menjadi anggota kamar dalam memutus perkara.[4]
Hasil pleno kamar ini dituangkan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung RI No. 10 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Tahun 2020 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan tertanggal 18 Desember 2020 (“SEMA 10/2020”).
Sesuai dengan judul artikel ini, maka kami akan fokus membahas pada salah satu rumusan poin yang terdapat pada poin 4 Rumusan Kamar Pidana SEMA 10/2020 mengenai kerugian yang timbul pada anak perusahaan BUMN/BUMD bukan termasuk kerugian Negara.
Sebenarnya Rumusan Kamar Pidana SEMA 10/2020 itu memiliki 5 poin, yaitu:
- Dalam perkara tindak pidana perpajakan, Majelis Hakim selain menjatuhkan pidana penjara juga menjatuhkan pidana denda yang jumlahnya minimal 2 (dua) kali atau maksimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku dari jumlah pajak yang tidak disetor/diselewengkan oleh Terdakwa. Jika Terpidana tidak membayar denda paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi denda tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, maka dipidana dengan pidana kurungan paling lama 8 (delapan) bulan yang diperhitungkan secara proporsional.
- Putusan Hakim Pidana yang amarnya menetapkan status barang bukti “dirampas untuk negara” eksekusi tetap dilaksanakan oleh Jaksa selaku eksekutor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, walaupun ada putusan pailit dari Pengadilan Niaga yang menyatakan Terdakwa dalam keadaan pailit.
- Dalam perkara tindak pidana korupsi, pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti harus diperhitungkan/dikompensasikan dengan uang/barang yang telah disita/dititipkan dan/atau yang telah dikembalikan oleh Terdakwa kepada Penyidik/JPU/Kas Negara/Kas Daerah.
- Kerugian yang timbul pada anak perusahaan BUMN/BUMD yang modalnya bukan bersumber dari APBN/APBD atau bukan penyertaan modal dari BUMN/BUMD dan tidak menerima/menggunakan fasilitas Negara, bukan termasuk kerugian keuangan Negara.
- Dalam menjatuhkan pidana, Hakim tidak terikat pada penetapan status Terdakwa sebagai justice collaborator yang dikeluarkan oleh lembaga penegak hukum lain yang bertentangan dengan ketentuan Angka 9 SEMA Nomor 4 Tahun 2011 juncto huruf C.4 SEMA Nomor 7 Tahun 2012.[5]
Dalam poin 4 dapat dilihat bahwa untuk memenuhi unsur “bukan termasuk kerugian keuangan Negara” terdapat tiga syarat, yaitu:
- Modal anak perusahaan BUMN/BUMD bukan bersumber dari APBN/APBD;
- Modal anak perusahaan BUMN/BUMD bukan bersumber dari penyertaan modal dari APBN/APBD; dan
- Anak perusahaan BUMN/BUMD tidak menerima/menggunakan fasilitas Negara.
Mengenai anak perusahaan BUMN dan keuangan negara pernah kami bahas dalam artikel kami yang berjudul “Analisis tentang Menjalankan Perintah Jabatan dan Kerugian Anak Perusahaan BUMN terkait Keuangan Negara”.
Dalam artikel tersebut kami menyebutkan bahwa melihat dari berbagai pengertian mengenai anak perusahaan BUMN, dapat ditarik kesimpulan bahwa modal anak perusahaan BUMN adalah dari BUMN, bukan dari kekayaan negara. Hal ini jelas berbeda dengan modal BUMN yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Kekayaan negara yang dipisahkan adalah kekayaan negara yang berasal dari APBN atau perolehan lainnya yang sah dan dijadikan penyertaan modal negara kepada BUMN secara korporasi. Menempatkan kekayaan negara untuk dikelola secara korporasi menghasilkan manfaat bagi peningkatan perekonomian Negara. Oleh karena itu, apabila dibentuk sebuah anak perusahaan BUMN dan BUMN tersebut melakukan penyertaan modal sebagai Perusahaan Induk, hal itu berarti bahwa modal tersebut bukan berasal dari negara, melainkan dari BUMN tersebut yang berbentuk PT (Perseroan Terbatas) sebagai badan hukum yang memiliki kekayaan terpisah dari pemegang saham. Berdasarkan konstruksi tersebut dapat diartikan bahwa apabila BUMN sebagai badan hukum membentuk anak perusahaan serta memiliki saham di dalamnya, maka kepemilikan saham dalam anak perusahaan tersebut berasal dari kekayaan BUMN, bukan dari kekayaan negara. Dapat dikatakan juga bahwa anak perusahaan BUMN tidak tunduk pada Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara, melainkan tunduk pada Undang-Undang Perseroan Terbatas.
Poin 4 Rumusan Kamar Pidana SEMA 10/2020 semakin memperjelas poin yang kami sampaikan dalam artikel sebelumnya bahwa kerugian yang terjadi dalam anak perusahaan BUMN/BUMD bukanlah kerugian keuangan negara. Namun, hal ini hanya berlaku sepanjang syarat-syarat yang disebutkan dalam Poin 4 Rumusan Kamar Pidana SEMA 10/2020 terpenuhi.
Semoga bermanfaat.
FREDRIK J PINAKUNARY LAW OFFICES
[1] Rapat Pleno Ke–9 Resmi Dibuka Oleh Ketua Mahkamah Agung RI, https://mahkamahagung.go.id/id/berita/4417/rapat-pleno-ke9-resmi-dibuka-oleh-ketua-mahkamah-agung-ri, diakses 5 Januari 2021.
[2] Ibid.
[3] Ibid.
[4] MA Rumuskan Hasil Rapat Pleno Kamar 2020, https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5fcb0a82a4192/ma-rumuskan-hasil-rapat-pleno-kamar-2020?page=all, diakses 6 Januari 2021.
[5] Diketahui, SEMA Nomor 4 Tahun 2011 mengatur tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistle Blower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborators). Sedangkan SEMA Nomor 7 Tahun 2012 mengatur tentang Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.




