Komisi Yudisial (“KY”) adalah suatu lembaga negara yang memiliki peranan penting dalam mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka melalui pengusulan pengangkatan hakim agung dan juga memiliki wewenang dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. KY bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan lainnya.
KY resmi menjadi salah satu lembaga negara pada saat Majelis Permusyawaratan Rakyat RI mengesahkan amandemen ketiga UUD 1945 pada tanggal 9 November 2001. Ketentuan mengenai KY diatur dalam Pasal 24B UUD 1945. Pengaturan lebih lanjut mengenai KY dapat ditemukan dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial (“UU KY”).
Anggota KY
KY dipimpin oleh seorang ketua dan wakil ketua yang merangkap anggota. Anggota KY sendiri terdiri dari 7 (tujuh) orang yang terdiri dari 2 (dua) orang mantan hakim, 2 (dua) orang praktisi hukum, 2 (dua) orang akademisi hukum, dan 1 (satu) orang anggota masyarakat.
Anggota KY diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR dan menjabat selama 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Saat menjadi anggota KY, anggota tersebut dilarang menduduki jabatan sebagai:
- pejabat negara atau penyelenggara negara menurut peraturan perundang-undangan;
- hakim;
- advokat;
- notaris dan/atau Pejabat Pembuat Akta Tanah;
- pengusaha, pengurus atau karyawan badan usaha milik negara atau badan usaha swasta;
- pegawai negeri; atau
- pengurus partai politik.
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KY hanya dapat ditangkap atau ditahan atas perintah Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan Presiden, kecuali:
- tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan; atau
- berdasarkan bukti permulaan yang cukup disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara.
Wewenang KY
KY berwenang untuk:
A. mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan.
Dalam hal ini, KY bertugas untuk:
- melakukan pendaftaran calon Hakim Agung;
- melakukan seleksi terhadap calon Hakim Agung;
- menetapkan calon Hakim Agung; dan
- mengajukan calon Hakim Agung ke DPR.
B. menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Dalam hal ini KY berpedoman pada Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim yang ditetapkan oleh KY bersama Mahkamah Agung.
KY bertugas untuk:
- melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku Hakim;
- menerima laporan dari masyarakat berkaitan dengan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim;
- melakukan verifikasi, klarifikasi, dan investigasi terhadap laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim secara tertutup. Dalam hal ini, KY wajib:
- melakukan verifikasi terhadap laporan;
- melakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran, yang meliputi:
- pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim; dan
- permintaan klarifikasi terhadap Hakim yang diduga melakukan pelanggaran.
- melakukan pemanggilan dan meminta keterangan dari Hakim yang diduga melanggar pedoman kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku Hakim untuk kepentingan pemeriksaan;
- melakukan pemanggilan dan meminta keterangan dari saksi; dan
- menyimpulkan hasil pemeriksaan. Hasil pemeriksaan akan menyatakan apakah dugaan pelanggaran terbukti atau tidak terbukti. Apabila tidak terbukti, nama baik Hakim yang diadukan akan dipulihkan. Apabila terbukti, KY mengusulkan penjatuhan sanksi terhadap Hakim yang diduga melakukan pelanggaran. Sanksi tersebut terdiri dari:
- Sanksi ringan: teguran lisan; teguran tertulis; atau pernyataan tidak puas secara tertulis.
- Sanksi sedang: penundaan kenaikan gaji berkala paling lama 1 (satu) tahun; penurunan gaji sebesar 1 (satu) kali kenaikan gaji berkala paling lama 1 (satu) tahun; penundaan kenaikan pangkat paling lama 1 (satu ) tahun; atau hakim nonpalu paling lama 6 (enam) bulan.
- Sanksi berat: pembebasan dari jabatan struktural; hakim nonpalu lebih dari 6 (enam) bulan sampai dengan 2 (dua) tahun; pemberhentian sementara; pemberhentian tetap dengan hak pensiun; atau pemberhentian tetap tidak dengan hormat.
- memutuskan benar tidaknya laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim;
- mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat Hakim; dan
- mengupayakan peningkatan kapasitas dan kesejahteraan Hakim. Dalam melaksanakan tugasnya di atas, KY wajib:
- menaati peraturan perundang-undangan;
- menegakkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim;
- menjaga kerahasiaan keterangan atau informasi yang diperoleh yang karena sifatnya merupakan rahasia KY yang diperoleh berdasarkan kedudukannya sebagai anggota; dan
- menjaga kemandirian dan kebebasan Hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara.
KY dapat meminta bantuan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan dalam hal adanya dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim oleh Hakim.
C. menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim bersama-sama dengan Mahkamah Agung; dan
D. menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim.
Selain keempat kewenangan yang sudah disebutkan di atas, KY juga berwenang untuk mengangkat hakim peradilan tingkat pertama. Namun, kewenangan tersebut telah dicabut melalui Putusan No. 43/PUU-XIII/2015. Kewenangan KY untuk mengangkat hakim peradilan tingkat pertama memang tidak tertuang dalam UU KY, kewenangan tersebut terdapat dalam Undang-Undang No. 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, Undang-Udnang No. 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, dan Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1985 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Dalam ketiga undang-undang itu, diatur bahwa proses seleksi pengangkatan Hakim ketiga lembaga peradilan tersebut dilakukan bersama oleh Mahkamah Agung dan KY.
Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) menilai wewenang KY dalam pengangkatan hakim peradilan tingkat pertama telah mengganggu dan mengintervensi independensi hakim. IKAHI-pun mengajukan uji materi terhadap pasal-pasal dalam ketiga undang-undang di atas yang mengatur tentang kewenangan KY. Melalui putusannya, Mahkamah Agung membatalkan wewenang KY terkait pengangkatan hakim peradilan tingkat pertama dalam lingkup Peradilan Umum, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara karena bertentangan dengan konsep independensi hakim. Sekarang wewenang pengangkatan hakim peradilan tingkat pertama hanya dimiliki oleh Mahkamah Agung.
Pengambilan Keputusan
Pengambilan keputusan di KY dilakukan secara musyawarah untuk mencapai mufakat. Apabila tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan suara terbanyak. Keputusan tersebut dianggap sah apabila paling sedikit 5 (lima) orang anggota KY hadir dalam rapat. Namun, dalam hal pengusulan calon hakim agung ke DPR, keputusan tersebut dianggap sah apabila dihadiri seluruh anggota KY.
Tanggung Jawab KY
KY bertanggung jawab kepada publik melalui DPR yang dilaksanakan dengan cara:
- menerbitkan laporan tahunan; dan
- membuka akses informasi secara lengkap dan akurat.
Semoga bermanfaat.
FREDRIK J PINAKUNARY LAW OFFICES





