Poin Penting UU Cipta Kerja Bidang Perpajakan
1. Ketentuan Pajak Penghasilan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA)
Dengan terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”), sistem perpajakan Indonesia berubah dari yang sebelumnya menyasar semua penghasilan wajib pajak tanpa memperhatikan sumbernya dari dalam maupun luar negeri (Worldwide Income) menjadi hanya memajaki penghasilan yang diperoleh di Indonesia (Territorial Income). Hal ini terkait dengan perubahan Pasal 2 ayat (3) dan (4) UU PPh yang menjadi dasar penentuan subyek pajak orang pribadi.
Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) hanya berlaku bagi WNI dan WNA yang tinggal lebih dari 183 hari di Indonesia. Objek pajaknya dibatasi hanya pada penghasilan yang diterima di Indonesia. Berbeda dari ketentuan sebelumnya, pemerintah memajaki penghasilan yang dimiliki di luar negeri terkhusus WNA yang datang ke Indonesia. Sementara itu, WNI dapat menjadi Subyek Pajak Luar Negeri (SPLN) alias tidak dipungut pajak di Indonesia bila tinggal lebih dari 183 hari di luar negeri. Namun UU Cipta Kerja memberi syarat yaitu 183 hari dicapai dalam 12 bulan berturut-turut dan pemerintah perlu mempertimbangkan 4 hal berikut, yakni :
- Tempat tinggal;
- Pusat kegiatan utama;
- Tempat menjalankan kebiasaan;
- Status subjek pajak;
- Persyaratan lainnya.
Sebaliknya, Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja di Indonesia lebih dari 183 hari dalam 12 bulan akan tercatat sebagai Subyek Pajak Dalam Negeri (SPDN). Artinya, WNA tersebut wajib membayar pajak atas penghasilan yang diterimanya selama di Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ketentuan ini kemudian dipertegas dalam Pasal 4 UU PPh ayat tambahan (1a-1c), yang menegaskan bahwa WNA yang memiliki keahlian tertentu dan telah menjadi SPDN dikenai pajak hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia. Namun, ketentuan ini hanya diperuntukan bagi WNA yang memiliki keahlian tertentu dan berlaku selama 4 (empat) tahun sejak ditetapkan sebagai SPDN. Kendati demikian, pembebasan PPh tersebut tidak berlaku bagi WNA yang memanfaatkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara mitra.
2. Pajak Dividen yang dibebaskan
Pasal 111 UU Cipta Kerja juga menambahkan perincian baru pada Pasal 4 ayat (3) UU PPh, yakni pada huruf f mengenai dividen dan penghasilan yang dikecualikan dari objek.
Dividen yang dikecualikan dari pajak tersebut terdiri dari tiga jenis. Pertama, dividen dari dalam negeri yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi sepanjang dividen itu diinvestasikan di wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu atau yang diterima oleh badan dalam negeri. Kedua, dividen dari luar negeri dan penghasilan setelah pajak dari Bentuk Usaha Tetap (BUT) di luar negeri yang diterima oleh wajib pajak badan dalam negeri atau orang pribadi sepanjang diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kebutuhan bisnis di Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Syarat agar dividen dari luar negeri dikecualikan dari objek pajak antara lain dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan paling sedikit harus sebesar 30 % (tiga puluh persen) dari laba setelah pajak. Ketiga, dividen tersebut harus diinvestasikan di Indonesia sebelum Dirjen Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak atas dividen.
Selain dividen, penghasilan dari luar negeri yang tidak melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT) juga dikecualikan dari objek pajak jika diinvestasikan di Indonesia dengan dua syarat. Pertama, penghasilan tersebut berasal dari usaha aktif di luar negeri dan, kedua, bukan penghasilan dari perusahaan yang dimiliki di luar negeri.
Jika wajib pajak tidak menginvestasikan penghasilan dari dividen ataupun penghasilan BUT luar negeri setelah pajak dalam jangka waktu tertentu maka dividen dan penghasilan dari BUT luar negeri itu akan menjadi penghasilan pada tahun pajak.
Intinya UU Cipta Kerja telah mengubah ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf f, yakni mengenai pembebasan PPh atas dividen yang berasal dari dalam maupun luar negeri, serta penghasilan lain dari luar negeri.
Sebelumnya, dividen yang dibebaskan dari PPh meliputi:
- dividen yang berasal dari cadangan laba ditahan;
- dividen yang diterima Perseroan Terbatas (PT), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang memiliki saham paling rendah 25% dari jumlah modal yang disetorkan; dan
- dividen dari modal yang merupakan dana pensiun.
Dengan terbitnya UU Cipta Kerja, kriteria dividen yang dikecualikan sebagai objek pajak diperluas menjadi seperti berikut:
- dividen dalam negeri yang diterima orang pribadi sepanjang diinvestasikan kembali di Indonesia dalam jangka waktu tertentu;
- dividen dalam negeri yang diterima badan usaha dalam negeri;
- dividen dari perusahaan di luar negeri sepanjang diinvestasikan kembali minimal 30% di Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Jika investasi kurang dari 30% maka selisih laba tersebut akan dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku;
- dividen dari Bentuk Usaha Tetap (BUT) di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek sepanjang diinvestasikan Indonesia sebelum terbit surat ketetapan pajak; dan
- penghasilan luar negeri non-Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang diinvestasikan di Indonesia dikecualikan dari pengenaan PPh sepanjang berasal dari usaha aktif dan bukan dari perusahaan yang dimiliki di luar negeri.
3. Objek Pajak Penghasilan
Berkaitan dengan objek pajak penghasilan, melalui UU Cipta Kerja pemerintah menghapus dan menambah jenis penghasilan yang dikecualikan dari pengenaan pajak penghasilan (PPh), yakni dengan mengubah dan menambahkan sejumlah klausul di pasal 4 UU PPh. Kriteria penghasilan yang dikecualikan dari pengenaan PPh bertambah menjadi 16 item dari sebelumnya 13 item. Berikut tambahan daftar penghasilan yang bukan objek pajak penghasilan (PPh), yaitu :
- Bagian laba dari sisa usaha koperasi;
- Dana setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji dan pengembangan keuangan haji di instrumen keuangan tertentu;
- Sisa lebih yang diterima lembaga sosial dan keagamaan yang digunakan untuk pengadaan sarana dan prasarana sosial dan keagamaan maksimal empat tahun sejak diterima.
Untuk perbandingan selengkapnya dapat dilihat dalam tabel terlampir.
Semoga bermanfaat
Fredrik J Pinakunary Law Offices




