Perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia telah mencakup berbagai macam perlindungan yang telah dengan tegas dan jelas diatur dalam peraturan perundang-undangan. Contohnya meliputi pengaturan terkait perlindungan anak, perlindungan perempuan, undang-undang tentang penghapusan kekerasan dalam Rumah Tangga, yang kemudian disusul juga dengan hadirnya UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang terakhir diubah melalui Undang-Undang No. 31 Tahun 2014 (“UU PSK”).

Salah satu dari berbagai macam alat bukti yang sah dalam proses pemeriksaan peradilan pidana adalah keterangan saksi dan/atau korban yang telah mendengar, melihat, atau mengalami sendiri terjadinya suatu tindak pidana. Dalam mencari dan menemukan kejelasan tentang tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku, para penegak hukum sering kali mengalami kesulitan karena tidak hadirnya saksi dan/atau korban. Hal ini disebabkan oleh adanya berbagai ancaman baik berupa fisik maupun psikis dari pihak tertentu kepada saksi dan/atau korban. Maka dari itu, perlindungan bagi para saksi dan/atau korban yang sangat penting keberadaannya dalam proses peradilan pidana sangatlah diperlukan.

Selain itu, permasalahan yang sering dijumpai dalam proses peradilan pidana adalah orang yang dihadirkan dalam persidangan merupakan satu-satunya saksi. Padahal dalam sistem Hukum Pidana berlaku prinsip Unus Testis Nullus Testis yang berarti bahwa satu orang saksi bukanlah merupakan saksi, maka diperlukan dukungan dengan alat bukti yang lain agar hakim dapat memberikan putusan yang kuat dan sah demi hukum.

Dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) telah dinyatakan bahwa kedudukan seorang saksi dalam proses peradilan pidana menempati posisi sebagai kunci yaitu sebagai alat bukti utama yang tentu saja dampaknya sangat terasa apabila pada suatu perkara pidana tidak diperolehnya saksi. Kedudukan saksi dalam proses peradilan pidana adalah sangat penting mulai sejak awal pemeriksaan sampai selesainya proses pemeriksaan perkara. Sebagaian besar terungkapnya kasus pelanggaran hukum terjadi karena adanya informasi dari masyarakat, baik dari awal penyelidikan sampai di kejaksaan dan akhirnya dipengadilan. Keterangan saksi sebagai alat bukti utama akan menjadi acuan hakim dalam memberikan keputusan bersalah atau tidaknya seorang terdakwa/tersangka.

Saksi merupakan salah satu faktor penting dalam pembuktian maupun pengungkapan fakta yang akan dijadikan acuan dalam menemuan bukti-bukti lain untuk menguatkan sebuah penyelidikan, penyidikan maupun pembuktian di pengadilan. Peran seorang saksi di dalam proses penegakkan hukum terutama dalam hukum pidana adalah amat penting karena membawa konsekuensi tersendiri bagi seorang yang ditunjuk atau ditetapkan sebagai saksi, baik saksi korban dan saksi pelapor maupun saksi-saksi lain dalam pembuktian perkara tindak pidana.

Namun di sisi lain, KUHAP belum mengatur mengenai aspek perlindungan bagi saksi. Adapun pengaturan mengenai perlindungan saksi ditemukan dalam UU PSK. Berdasarkan ketentuan Pasal 4 UU PSK, perlindungan saksi dan korban bertujuan memberikan rasa aman kepada saksi dan/atau korban dalam memberikan keterangan pada setiap proses peradilan pidana.

Kedudukan Korban

Kedudukan korban tidak secara eksplisit diatur dalam KUHAP, kecuali terhadap korban yang juga berkedudukan sebagai saksi, sehingga ketentuan dan jaminan perlindungan diberikan kepada korban yang juga menjadi saksi dalam setiap proses peradilan pidana.

Sementara itu, UU PSK mengatur perlindungan terhadap saksi dan/atau korban, baik itu terhadap korban yang juga menjadi saksi, korban yang tidak menjadi saksi dan juga anggota keluarganya. Sehingga, jaminan perlindungan terhadap korban tindak pidana dan terutama terhadap korban pelanggaran HAM berat diatur sesuai ketentuan UU PSK serta peraturan pelaksana lainnya seperti Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2008 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban.

Adapun jaminan perlindungan terhadap korban tindak pidana dapat berupa perlindungan saksi, pemberian bantuan, restitusi, dan kompensasi sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana telah disebut di atas.

Bentuk-bentuk perlindungan saksi dan korban

Berdasarkan UU PSK, telah dinyatakan bahwa bentuk perlindungan terhadap saksi dan korban dapat berbentuk sebagai berikut :

  1. Perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga dan harta bendanya serta bebas dari ancaman yang berkaitan dengan kesaksian yang akan, sedang atau telah diberikan.
  2. Ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk perlindungan serta dukungan keamanan.
  3. Memberikan keterangan tanpa tekanan
  4. Mendapatkan penerjemah
  5. Bebas dari pertanyaan yang menjerat
  6. Mendapat informasi mengenai perkembangan kasusnya
  7. Mendapat informasi mengenai putusan pengadilan
  8. Diberitahu ketika terpidana dibebaskan
  9. Dirahasiakan identitasnya
  10. Mendapat identitas baru
  11. Mendapat tempat kediaman sementara
  12. Mendapat tempat kediaman yang baru
  13. Mendapat penggantian biaya transportasi
  14. 14) Mendapat bantuan penasihat hukum
  15. Memperoleh bantuan biaya hidup sementara sampai pada batas waktu perlindungan hukum itu berakhir
  16. Mendapat pendampingan.

Adapun tujuan atau sasaran daripada perlindungan yang diberikan oleh UU PSK terhadap para saksi dan/atau korban telah diatur didalam Pasal 5 yaitu bahwa hak yang diberikan kepada saksi dan/atau korban tindak pidana dalam kasus-kasus tertentu sesuai dengan keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Korban dalam kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia yang tergolong berat, korban tindak pidana terorisme, korban tindak pidana perdagangan orang, korban tindak pidana penyiksaan, korban tindak pidana kekerasan seksual, dan korban penganiayaan berat juga berhak mendapat fasilitas tertentu, yaitu :

  1. Bantuan medis
  2. Bantuan rehabilitasi psikososial dan psikologis.

Korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban berhak mengajukan ke pengadilan berupa:

  1. Hak atas kompensasi dalam kasus pelanggaran hak asasi manusia yang bersifat berat  dan korban tindak pidana terorisme
  2. Hak atas restitusi atau ganti rugi yang menjadi tanggung jawab si pelaku tindak pidana.

Keputusan mengenai kompensasi dan restitusi akan diberikan oleh pengadilan, sedangkan ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian kompensasi dan restitusi diatur dengan peraturan pemerintah.

Saksi dan/atau korban yang merasa dirinya berada dalam ancaman yang amat besar, maka atas persetujuan hakim dapat memberikan kesaksiannya dengan tanpa harus hadir secara langsung saat pemeriksaan perkara di pengadilan. Demikian pula sebagai saksi dan/atau korban dapat pula memberikan kesaksiannya secara tertulis yang disampaikan dihadapan pejabat yang berwenang dengan membubuhkan tanda tangannya pada berita acara yang memuat tentang isi kesaksian tersebut. Disamping itu, saksi dan/atau korban dapat pula didengar kesaksiannya secara langsung melalui sarana media elektronik dengan didampingi oleh pejabat yang berwenang.

Saksi, korban, saksi pelaku, maupun pelapor tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata atas laporan, kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan itikad baik.

Semoga bermanfaat,

FREDRIK J. PINAKUNARY LAW OFFICES