Masalah gugat-menggugat memang masih menjadi hal yang menarik untuk dibahas. Artikel ini akan membahas tentang Pasal 100 Reglement op de Rechtsvordering (“RV”) yang biasa dijadikan sebagai dasar hukum acara pengajuan gugatan perdata terhadap pihak asing di Pengadilan Negeri di Indonesia.

Seperti yang diketahui bahwa Pasal 118 (1) Herzien Inlandsch Reglement[1] (“HIR”) menetapkan bahwa Penggugat dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri di mana Tergugat berdomisili. Hal ini dikenal sebagai prinsip Actor Sequitur Forum Rei. Namun, Pasal 118 HIR tidak menetapkan secara jelas tentang pengajuan gugatan dalam hal tergugat berdomisili di luar Indonesia atau tergugat yang berwarga Negara asing atau badan hukum asing.

Dalam praktik hukum acara perdata, Pasal 100 Reglement op de Rechtsvordering (“RV”) sering digunakan sebagai dasar untuk gugatan yang diajukan di Indonesia oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia terhadap orang asing atau badan hukum asing yang berdomisili di luar Indonesia. Namun demikian, Pasal 100 RV pada dasarnya tidak menetapkan secara jelas mengenai yurisdiksi Pengadilan Indonesia mana yang memiliki hak untuk mengadili kasus tersebut. Pasal 100 RV menyatakan sebagai berikut:

“Seorang asing bukan penduduk, bahkan tidak berdiam di Indonesia, dapat digugat di hadapan hakim Indonesia untuk perikatan-perikatan yang dilakukan di Indonesia atau di mana saja dengan warga negara Indonesia.”

Sehubungan dengan itu, Penulis akan menjelaskan sebuah kasus fenomenal, yaitu gugatan Soeharto, mantan Presiden Republik Indonesia terhadap Majalah Time Edisi Asia tanggal 24 Mei 1999 yang berisikan tentang pemberitaan dan gambar Soeharto dengan judul sampul “SUHARTO INC. How Indonesia’s longtime boss built a family fortune”.

Menurut Soeharto, pemberitaan yang dilakukan oleh majalah tersebut tendensius, insinuatif, dan provokatif, sebagaimana terlihat dalam:

  • Sampul atau cover Majalah yang berjudul “SUHARTO INC. How Indonesia’s longtime boss built a family fortune”.
  • Halaman 16 dan 17 yang memajang gambar Soeharto sedang memeluk rumah.
  • Halaman 16 yang menuliskan kata-kata yang jika diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia sebagai berikut: “terdapat laporan bahwa uang dalam jumlah yang sangat besar yang terkait dengan Indonesia telah dialihkan dari sebuah bank di Swiss ke bank lain di Austria, yang saat ini dianggap sebagai surga uang aman bagi deposito-deposito rahasia” dan disambung pada halaman 17 yang dapat diterjemahkan: Time telah berhasil mengetahui bahwa US $ 9 milyar uang Suharto telah ditransfer dari Swiss ke sebuah rekening tertentu di Bank Austria.
  • Halaman 19 yang memuat kalimat yang jika diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia: “nampaknya tidak satupun perusahaan milik Suharto pernah membayar lebih dari 10% kewajiban-kewajiban pajak miliknya”.

Menghadapi gugatan tersebut, Time mengajukan eksepsi kompetensi absolut antara lain dengan alasan bahwa perusahaan pers yang menerbitkan Majalah TIME yang dipermasalahkan oleh Soeharto adalah TIME Inc., suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum negara bagian Delaware, Amerika Serikat dengan pusat kegiatan usaha di New York, Amerika Serikat.  Oleh karena itu sesuai dengan Pasal 12 UU No.40/1999 tentang Pers, beserta Penjelasannya, pihak yang bertanggung jawab terhadap materi berita adalah Time Inc. Menurut fakta hukum yang ada, Time Inc., adalah suatu badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum negara bagian Delaware Amerika Serikat (Time Inc., adalah Delaware Corporation) dengan alamat terdaftar di 32 Lockerman Square, Suite L-100, Dover, Kent County, Delaware 19901, U.S.A. dan kantor pusat kegiatan  usaha dari Time Inc., adalah di Rockefeller Center, New York City di negara bagian New York, Amerika Serikat.

Time Inc., yang terdaftar di Hong Kong Special Administrative Region of the People’s Republic of China (“Hong Kong”) hanyalah sebagai kantor Cabang Hong Kong dari suatu perusahaan asing (oversea company) yang menjalankan suatu bagian kecil dari kegiatan usaha Time inc.,  di wilayah negara Hong Kong. Dalam rangka menjalankan bagian dari kegiatan usahanya di Hong Kong, Time Inc., terdaftar di Hong Kong dengan nama cabang “Time Inc., Asia”.

Time Inc., Asia adalah nama cabang yang merupakan bagian usaha yang telah mendunia dari Time Inc.  Sebagai suatu Oversea Company yang terdaftar dan mempunyai tempat menjalankan usaha di Hong Kong, Time Inc., Asia tidak memiliki kedudukan sebagai badan hukum terpisah (separate legal entity) dengan Time Inc. Menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Hong Kong, maka setiap gugatan atau tuntutan terhadap Time Inc., Asia harus diajukan terhadap TIME Inc., perusahaan yang didirikan menurut hukum negara bagian Delaware, Amerika Serikat dengan kantor pusat kegiatan usahanya di New York. Oleh karena itu, menurut Majalah Time, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak memiliki kewenangan atau kompetensi absolut untuk memeriksa dan mengadili gugatan tersebut.

Demikian sebagian alasan eksepsi absolut Time dengan maksud agar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan dirinya tidak berwenang mengadili perkara tersebut. Namun demikian, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi tersebut berdasarkan Pasal 100 RV dan Pasal 1233 dan Pasal 1352 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Pertimbangan hukum Putusan Sela Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak eksepsi Majalah Time, antara dapat dikutip sebagai berikut:

“Menimbang bahwa ketentuan Pasal 1233 KUHPerdata, antara lain disebutkan, perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang, sedangkan ketentuan Pasal 1352 KUHPerdata menyatakan, perikatan yang lahir karena undang-undang, timbul dan undang-undang sebagai undang-undang atau dan undang-undang sebagai akibat perbuatan orang;

Perikatan yang lahir dari hukum sebagai akibat dari perbuatan orang, dapat timbul dari perbuatan yang sah atau perbuatan yang melanggar hukum dan perbuatan yang muncul dari hukum sebagai akibat dari perbuatan yang melanggar hukum dikenal sebagai perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) – ex Pasal 1365 KUHPerdata[2].

Menimbang bahwa berdasarkan apa yang diuraikan di atas dengan menunjuk pada ketentuan Hukum Perdata, Pengadilan berpendapat bahwa hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat dapat dianggap sebagai perikatan, oleh karena itu ketentuan Pasal 100 RV dapat digunakan sebagai pedoman “hukum acara” dalam menangani perkara ini”.

Putusan Sela Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi dan juga Mahkamah Agung.  Di sisi lain, Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi menolak materi atau pokok  gugatan Soeharto, namun Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi mengabulkan sebagaian gugatan Soeharto dan memerintahkan Majalah Time meminta maaf secara terbuka tiga kali berturut-turut pada media nasional maupun internasional dan juga membayar denda senilai Rp1 triliun secara tanggung renteng. Terhadap Putusan Kasasi tersebut, Majalah Time mengajukan Peninjauan Kembali dan Mahkamah Agung pada tingkat Peninjauan Kembali membatalkan Putusan Kasasi yang berarti gugatan Soeharto pada pokok perkara yang meminta ganti kerugian ditolak pengadilan. Namun demikian, terkait kewenangan mengadili, berdasarkan putusan dalam perkara tersebut, Pasal 100 RV dapat dijadikan sebagai dasar hukum acara perdata untuk menggugat pihak asing di Indonesia.

Semoga bermanfaat,

FREDRIK J PINAKUNARY LAW OFFICES


[1] Pasal 118 (1) HIR

 “Tuntutan (gugatan) perdata yang pada tingkat pertama termasuk lingkup wewenang pengadilan negeri, harus diajukan dengan surat permintaan (surat gugatan) yang ditandatangan oleh penggugat, atau oleh wakilnya menurut pasal 123, kepada ketua pengadilan negeri di tempat diam si tergugat, atau jika tempat diamnya tidak diketahui, kepada ketua pengadilan negeri di tempat tinggalnya yang sebenamya.”

[2] Pasal 1365 KUHPerdata

“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”.