Setelah bekerja sama sejak tahun 1998, Kementerian Lingkungan hidup dan Kehutanan mengeluarkan Surat Keputusan tertanggal 10 Januari 2020 tentang pemutusan perjanjian kerja sama dengan WWF-Indonesia. WWF-Indonesia merupakan bagian independen dari jaringan dari WWF dan afiliasinya, organisasi pelestarian global yang bekerja di 100 negara di dunia. Kerja sama yang sedianya berlangsung hingga tahun 2023 itu diakhiri lebih awal antara lain dengan alasan WWF-Indonesia memperluas lingkup perjanjian 1998, WWF-Indonesia melakukan kegiatan di bidang perubahan iklim, penegakkan lingkungan hidup dan kehutanan serta pengelolaan sampah yang tidak memiliki dasar hukum yang sah, melanggar prinsip kerja sama dan kerja lapangan serta melakukan klaim sepihak, melanggar substansi kerja sama melalui kampanye media sosial dan publikasi laporan yang tidak sesuai dengan fakta. Secara sederhana, Kementerian Lingkungan hidup dan Kehutanan menyatakan bahwa WWF-Indonesia telah melakukan wanprestasi terhadap perjanjian 1998.
Pengertian Wanprestasi
Menurut Prof. Subektif wanpretasi terjadi jika salah satu pihak dalam perjanjian: Tidak melaksanakan apa yang dijanjikan; Melaksanakan apa yang dijanjikan tapi tidak sebagaimana mestinya; Melaksanakan apa yang dijanjikan tetapi terlambat dilakukan, dan Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan. Jika diaplikasikan dalam permasalahan ini, terlihat bahwa Kementerian Lingkungan hidup dan Kehutanan memutuskan kerja sama dengan alasan bahwa WWF-Indonesia telah melakukan wanprestasi sebagaimana dikemukakan di atas. Disisi lain, perwakilan WWF-Indonesia menanggapi bahwa mereka akan mempelajari alasan-alasan pemutusan hubungan itu dan akan memberikan tanggapan di kemudian hari. Dalam hukum perikatan, perjanjian kerja sama adalah perjanjian tidak bernama (onbenoemde contract) yang tunduk kepada Ketentuan Umum Bab I, Pasal 1319 KUHPerdata yang menyatakan “semua persetujuan, baik yang bernama maupun yang tidak mempunyai suatu nama tertentu, tunduk pada peraturan-peraturan yang termuat dalam bab ini dan bab yang lalu”. Jadi, karakter perjanjian kerja sama adalah kesepakatan untuk melakukan sesuatu oleh para pihak yang terdapat dalam perjanjian. Dalam permasalahan ini, kesepakatan itu tertuang dalam perjanjian kerja sama tahun 1998. Lalu, apa alasan pembenar bagi Kementerian Lingkungan hidup dan Kehutanan untuk memutuskan hubungan itu? Secara sederhana dapat dijawab: jika WWF-Indonesia melakukan wanprestasi atau melanggar ketentuan yang disepakati dalam perjanjian kerja sama tahun 1998. Pertanyaan hukum yang menarik untuk dikaji: Apakah kondisi wanprestasi dapat ditentukan sendiri atau secara sepihak oleh Kementerian Lingkungan hidup dan Kehutanan, atau kondisi itu hanya akan tercipta jika diakui terlebih dahulu oleh WWF-Indonesia?
Wanprestasi Dalam Pandangan Mahkamah Konstitusi
Masih hangat dalam ingatan kita ketika Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019, tanggal 6 Januari 2020 yang antara lain membahas tentang wanprestasi. Menurut Mahkamah Konstitusi adanya wanprestasi tidak ditentukan secara sepihak oleh kreditur melainkan atas dasar kesepakatan antara kreditur dengan debitur atau atas dasar upaya hukum yang menentukan telah terjadinya wanprestasi. Jadi, untuk tiba pada sebuah keadaan wanprestasi harus ada kesepakatan dari para pihak (kreditur dan debitur). Hal ini tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi, butir 13.7 paragraf ke 3 yang menyatakan: “Bahwa dengan demikian telah jelas dan terang benderang sepanjang pemberi hak fidusia (debitur) telah mengakui adanya wanprestasi dan secara sukarela menyerahkan benda yang menjadi objek dalam perjanjian fidusia, maka menjadi kewenangan sepenuhnya bagi penerima fidusia (kreditur) untuk dapat melakukan eksekusi sendiri (parate eksekusi). Namun, apabila yang terjadi sebaliknya, di mana pemberi hak fidusia (debitur) tidak mengakui adanya wanprestasi dan keberatan untuk menyerahkan secara sukarela benda yang menjadi objek dalam perjanjian fidusia, maka penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri. Dengan demikian hak konstitusionalitas pemberi hak fidusia (debitur) dan penerima hak fidusia (kreditur) terlindungi secara seimbang.” Jadi, untuk menentukan ada tidaknya wanprestasi, perlu adanya pengakuan dari pihak debitur.
Aplikasi Makna Wanprestasi Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi
Logikanya, jika untuk perjanjian kreditur dan debitur yang relatif sederhana, keadaan wanprestasi tidak dapat ditentukan secara sepihak oleh kreditur, tentunya kondisi wanprestasi dalam perjanjian kerja sama antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan WWF-Indonesia yang lebih kompleks selayaknya tidak dapat ditentukan sendiri oleh salah satu pihak. Dengan mengikuti logika berpikir Mahkamah Konstitusi, maka pemutusan hubungan kerja sama yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan hanya bisa menjadi sah jika disetujui terlebih dahulu oleh WWF-Indonesia. Tanpa persetujuan atau pengakuan dari WWF- Indonesia bahwa pihaknya telah melakukan wanprestasi, Kementerian tersebut tidak dapat secara sepihak menyatakan WWF-Indonesia telah wanprestasi lantas memutuskan hubungan. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan harus terlebih dahulu mengajukan gugatan di forum penyelesaian sengketa yang disepakati dalam perjanjian, apakah itu di pengadilan negeri atau di arbitrase untuk membuktikan adanya wanprestasi dari pihak WWF-Indonesia.
Apa yang dapat dilakukan WWF-Indonesia?
Bermusyawarah untuk mencari jalan keluar yang disepakati oleh kedua belah pihak tentunya perlu dilakukan untuk mencapai kesepakatan. Lalu bagaimana jika Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tidak bersedia untuk berdiskusi dan tetap pada pendiriannya untuk memutuskan hubungan kerja sama?. Dalam perspektif hukum, baik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan WWF-Indonesia adalah subyek hukum yang memiliki kedudukan, hak dan kewajiban yang sama di mata hukum. Oleh karena itu, mengingat bahwa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan secara sepihak telah menyatakan WWF-Indonesia wanprestasi lantas memutuskan kerja sama, menurut hemat kami terbuka kesempatan bagi WWF Indonesia untuk mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (Pasal 1365 KUHPerdata) dengan dasar dan alasan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah melakukan perbuatan yang bersifat melawan hukum karena melanggar hak WWF-Indonesia untuk bekerja sama hingga tahun 2023 dan juga bertentangan dengan kewajiban hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menghormati perjanjian kerja sama yang masih berlaku secara sah sebagai undang-undang bagi kedua pihak (pacta sunt servanda). Selanjutnya, perbuatan itu telah mengakibatkan kerugian kepada WWF-Indonesia, baik materiil dan imateriil, kerugian mana disebabkan oleh kesalahan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang secara sepihak menyatakan bahwa WWF-Indonesia telah wanprestasi dan memutus perjanjian. Perlu dijelaskan juga tentang adanya hubungan kausalitas atau sebab akibat antara kerugian WWF-Indonesia dengan kesalahan atau pemutusan hubungan sepihak yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Berdasarkan uraian di atas, jika musyawarah untuk mencapai mufakat tidak terjadi, dalam perspektif litigasi, kami melihat adanya peluang yang besar dan dasar hukum yang cukup kuat bagi WWF-Indonesia untuk mempermasalahkan atau menggugat keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tersebut melalui forum penyelesaian sengketa yang disepakati kedua belah pihak di dalam perjanjian.
Semoga bermanfaat,
FREDRIK J. PINAKUNARY LAW OFFICES




