Kantor hukum Ali Budiardjo, Nugroho, Reksodiputro (ABNR) kembali digugat oleh Sumatra Partner LLC yang merupakan mantan kliennya. Ini kedua kalinya salah satu firma hukum terbesar di Indonesia itu diseret ke pengadilan atas dasar perbuatan melawan hukum (PMH) oleh perusahaan yang berdomisili di 20811 Fairhaven Crossing Drive, Cypress, Texas 77433, Amerika Serikat tersebut.

Dalam dokumen yang diterima Hukumonline, Sumatra melalui kuasa hukumnya dari kantor Fredrik J. Pinakunary Law Office telah memperbaiki gugatannya dengan mengikutsertakan PT Bangun Karya Pratama Lestari (BPKL) dan notaris Humberg Lie sebagai pihak. Sebelumnya majelis hakim PN Jakarta Selatan menyatakan gugatan Sumatra tidak dapat diterima karena tidak memasukkan dua unsur tersebut sebagai pihak. Putusan ini pun dikuatkan PT DKI Jakarta hingga Mahkamah Agung.

Atas dasar itu dan merasa tak puas, Sumatra kembali mengugat ABNR. “Sampai hari ini keadilan belum tampak karena pokok perkara yang digugat sama sekali belum dipertimbangkan oleh ketiga (jenjang) pengadilan tersebut,” kata Fredrik dalam surat gugatannya. 

Dalam uraian singkatnya Fredrik menjelaskan bahwa kliennya merupakan perusahaan asing yang berinvestasi di Indonesia dengan cara memberi pinjaman kepada pengusaha Indonesia. Untuk kepentingan bisnis investasi tersebut, Sumatra menggunakan jasa ABNR dengan harapan dapat memberi perlindungan, memeriksa setiap transaksi, dan memberi pendapat (hukum) secara profesional.

Namun yang terjadi justru sebaliknya, Fredrik menuding ABNR melakukan malpraktik kepada kliennya, sehingga mengakibatkan kerugian yang cukup besar. “ABNR telah gagal melindungi Penggugat dan hal itu mengakibatkan kerugian lebih dari US$4 juta,” terang Fredrik.

Setidaknya, ada tiga dugaan malpraktik yang menurut Fredrik dilakukan ABNR kepada kliennya. Pertama, ABNR menasihati Sumatra untuk melakukan pencarian agar dapat melihat apakah aset terkait jaminan fidusia telah didaftarkan untuk jaminan fidusia lain sebelumnya, sehingga tidak dapat dilakukan karena alasan administrasi dan tatanan daftar yang tidak efisien.

Namun ketika debitur BPKL gagal melakukan pembayaran, Sumatra tidak dapat mengeksekusi jaminan fidusia untuk mengambil sejumlah aset karena telah didaftarkan oleh PT Bank CIMB Niaga tiga setengah bulan sebelum jaminan fidusia didaftarkan oleh ABNR. Tindakan BPKL menandatangani jaminan fidusia dengan Sumatra dianggap kriminal dan ABNR dituding telah gagal melakukan pengecekan bahwa jaminan fidusia telah didaftarkan terlebih dahulu.

Dugaan malpraltik kedua, ABNR dianggap telah gagal melakukan verifikasi bank garansi senilai US$2 juta yang diberikan BPKL sebagai jaminan (tambahan jaminan fidusia) dalam hal terjadi wanprestasi. Saat Sumatra mendatangi Bank BPD Sumsel Babel untuk mencairkan Bank Garansi, pihak BPD memberitahukan jika Bank Garansi tersebut palsu.

Untuk malpraktik ketiga, ABNR menunjuk seorang advokat asing bernama Oene J. Marseille yang utamanya bekerja di kantor ABNR di Singapura sebagai ketua tim dalam kerja sama dengan Sumatra. Menurut Fredrik terlihat jelas jika Marseille bekerja seolah-olah sebagai advokat Indonesia yang memiliki hak dan kompetensi memberi nasihat hukum dalam berinvestasi di Indonesia. Padahal Marseille tidak memiliki izin untuk berpraktik di Indonesia. 

      Pihak TergugatTurut Tergugat
Mardjono ReksodiputroRicky S. NazirEmir NurmansyahNafis AdwaniRita Tyastuti TaufikAgus Ahadi DeradjatWoody PanantoChandrawati DewiLuky I. WalalangiSahat M. SiahaanHerry Nuryanto KurniawanNurdin AdiwibowoFreddy KaryadiYanny M. SuryaretinaAyik Chandrawulan GunadiKevin Omar SidhartaIndra SetiawanMiriam Andreta*catatan : ke semuanya menjadi Tergugat dalam kapasitas atau kedudukannya sebagai pengurus atau sekutu pengurus ABNRPT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) selaku debitur SumatraHumberg Lie, alasannya perjanjian pinjaman melalui akta notaries tersebutOene J. Marseille, selaku advokat asing kantor hukum ABNR yang menerima kuasa dari Sumatra PartnersGiffy Pardede, selaku advokat kantor hukum ABNR yang menerima kuasa dari Sumatra PartnersElsie Frieska Hakim, selaku advokat kantor hukum ABNR yang menerima kuasa dari Sumatra PartnersFiesta Victoria, selaku advokat kantor hukum ABNR yang menerima kuasa dari Sumatra PartnersMichelle Putrie Manahutu, selaku advokat kantor hukum ABNR yang menerima kuasa dari Sumatra PartnersChristine Hakim, selaku advokat kantor hukum ABNR yang menerima kuasa dari Sumatra PartnersEva Fatimah Fauziah, selaku advokat kantor hukum ABNR yang menerima kuasa dari Sumatra Partners

Sumber : Dokumen gugatan Sumatra vs ABNR

Kuasa hukum ABNR dari kantor hukum Hotman Paris & Partner, Yefikha menganggap gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Sumatra sama sekali tidak berdasar. Apalagi kliennya yang kala itu menjadi konsultan hukum Sumatra telah memberitahukan berbagai kemungkinan yang timbul dari perjanjian kredit yang dilakukan Sumatra dengan BKPL.

“Penggugat menderita kerugian akibat perjanjian kredit sendiri bukan akibat tindakan para Tergugat selaku konsultan hukum yang sebelumnya bahkan telah memberitahu resiko perjanjian kredit yang dituangkan dalam legal opinion,” ujar Yefikha kepada Hukumonline.

Sumber : https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5a8c2dab84e16/abnr-kembali-digugat-sumatra