Share this article

Di penghujung akhir tahun 2019 terlihat kepadatan penumpang di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat. Memang kepadatan penumpang bukan pemandangan yang aneh pada masa itu, di penghujung tahun saat libur natal dan tahun baru warga Jakarta memilih untuk meninggalkan hiruk pikuk ibu kota dan berlibur melepas penat dan beban sementara. Namun, malam itu kepadatan penumpang terlihat jauh lebih padat dari biasanya, tiga lantai Stasiun Gambir malam itu dipenuhi penumpang yang menunggu kedatangan kereta api yang tidak kunjung tiba. Ternyata kereta telat datang karena adanya gangguan persinyalan di Stasiun Karawang, Jawa Barat yang disebabkan perangkat persinyalan tersambar petir, sehingga perjalanan lalu lintas kereta api harus dilayani secara manual.[1] Hal ini berdampak pada keterlambatan keberangkatan dan kedatangan kereta api di Stasiun Gambir, ucap Kepala Humas Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa.[2] Menurut keterangan salah satu penumpang tujuan Bandung yang menunggu di Stasiun Gambir, ia mengaku harus menunggu lebih dari 2,5 jam untuk menaiki kereta api Argo Parahyangan yang seharusnya berangkat dari Stasiun Gambir pukul 22.05 WIB.[3]

Melihat kasus di atas, mungkin terdapat pertanyaan di benak pembaca “apakah ada kompensasi dari pihak kereta api apabila terjadi keterlambatan kereta api antarkota?”. Sesuai dengan judul artikel ini, kami akan membahas mengenai kompensasi yang dapat diberikan oleh pihak kereta api atas keterlambatan kereta api antarkota.

Dalam membahas hal ini dasar hukum yang akan kami pakai adalah Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang Dengan Kereta Api (“Permenhub 63/2019”).

Seperti judul peraturannya, Standar Pelayanan Minimum (“SPM”) Angkutan Orang Dengan Kereta Api adalah SPM yang diperuntukkan bagi pelayanan penumpang Kereta Api.[4] Pengertian SPM sendiri terdapat di Pasal 1 angka 10 Permenhub 63/2019 yaitu ukuran minimum pelayanan yang harus dipenuhi oleh penyedia layanan dalam memberikan pelayanan kepada pengguna jasa, yang harus dilengkapi dengan tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyedia layanan kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Pengguna Jasa yang dimaksud dalam pengertian SPM di Permenhub 63/2019 ini adalah setiap orang yang menggunakan jasa angkutan Kereta Api.[5]

Mengenai kompensasi keterlambatan kereta api antarkota diatur dalam Pasal 8 Permenhub 63/2019. Pasal 8 ayat (1) Permenhub 63/2019 menyebutkan bahwa dalam hal terjadi keterlambatan perjalanan Kereta Api antarkota, penyelenggara sarana harus mengumumkan alasan keterlambatan kepada calon penumpang secara langsung atau melalui media pengumuman paling lambat 45 (empat puluh lima) menit sebelum jadwal keberangkatan atau sejak pertama kali diketahui adanya keterlambatan. Pengumuman ini dilakukan pada setiap stasiun kereta api keberangkatan.[6] Pengumuman penundaan terhadap perjalanan Kereta Api antarkota dengan waktu yang dianggap cukup bagi calon penumpang untuk menunda kedatangannya di stasiun Kereta Api keberangkatan, dapat dilakukan secara langsung, melalui telepon, atau pesan layanan singkat.[7]

Pemberian kompensasi dipertegas dalam Pasal 8 ayat (4) Permenhub 63/2019 yang berbunyi:

“Dalam hal terjadi keterlambatan keberangkatan perjalanan terjadwal Kereta Api antarkota, setiap penumpang mendapatkan kompensasi.”

Namun tentu saja ada terdapat persyaratan sebelum penumpang mendapatkan kompensasi yang terdapat pada Pasal 8 ayat (5) sampai dengan Pasal 8 ayat (11) Permenhub 63/2019 yaitu:

  1. Dalam hal keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) lebih dari 1 (satu) jam, penumpang dapat membatalkan tiket dan mendapat kompensasi pengembalian seluruh biaya karcis.[8]
  2. Dalam hal penumpang tidak membatalkan tiket, perhitungan kompensasi dilakukan sebagai berikut:
    • keterlambatan lebih dari 1 (satu) jam wajib diberikan minuman ringan; dan
    • keterlambatan lebih dari 3 (tiga) jam wajib diberikan minuman dan makanan ringan berat.[9]
  3. Kompensasi dapat diberikan di stasiun keberangkatan dengan ketentuan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6).[10]
  4. Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak berlaku dalam hal penyelenggara sarana Perkeretaapian dalam waktu 2 (dua) jam dari jadwal pemberangkatan telah menyediakan Kereta Api atau moda angkutan darat lainnya sebagai pengganti dengan kelas pelayanan yang sama menuju stasiun tujuan.[11]
  5. Dalam hal terdapat hambatan atau gangguan dalam perjalanan Kereta Api yang mengakibatkan keterlambatan datang di stasiun Kereta Api tujuan pada perjalanan Kereta Api antarkota, setiap penumpang mendapatkan kompensasi berikut:
    • wajib diberikan minuman dan makanan ringan pada jam ketiga keterlambatan;
    • wajib diberikan minuman dan makanan berat pada jam kelima keterlambatan; atau
    • penumpang dapat memilih melanjutkan perjalanan atau beralih ke moda lain dan penumpang mendapat penggantian uang karcis.[12]
  6. Dalam hal terdapat hambatan atau gangguan dalam perjalanan Kereta Api antarkota yang mengakibatkan Kereta Api tidak dapat melanjutkan perjalanan sampai stasiun Kereta Api tujuan, penyelenggara sarana Perkeretaapian wajib:
    • menyediakan angkutan dengan Kereta Api lain atau moda transportasi lain sampai stasiun Kereta Api tujuan; atau
    • memberi ganti kerugian senilai harga karcis yang dibeli.[13]
  7. Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) tidak diberikan kepada penumpang yang mengalami keterlambatan kedatangan Kereta Api akibat keterlambatan keberangkatan tanpa adanya hambatan atau gangguan perjalanan Kereta Api antarkota.[14]

Setelah melihat penjelasan di atas, mari kita kembali ke paragraf awal yang mengawali artikel ini. Dalam kasus keterlambatan kereta api antarkota yang terjadi di Stasiun Gambir di atas, apakah PT KAI memberikan kompensasi atas keterlambatan tersebut? Menurut berita yang dilaporkan oleh antaranews, PT Kereta Api Indonesia Daop 1 Jakarta memberikan sejumlah kompensasi bagi penumpang atas gangguan perjalanan 30 rangkaian kereta api antarkota imbas gangguan persinyalan.[15] Masih dari sumber yang sama, Kepala Humas KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa mengatakan bahwa “para pengguna jasa yang terdampak gangguan di atas 60 menit untuk dapat melakukan pembatalan perjalanan dengan pengembalian bea 100 persen sesuai harga tiket.”[16] Selain itu sebagai bentuk permohonan maaf sejumlah pengguna jasa yang mengalami keterlambatan juga mendapatkan layanan ‘service recovery’ berupa makanan dan minuman secara gratis.[17]

Semoga bermanfaat.

FREDRIK J PINAKUNARY LAW OFFICES

Temui dan Ikuti kami juga di media sosial kami
LinkedIn: FJP Law Offices | Facebook: @FJPLaw | Instagram: @fredrik_jp


[1] Gangguan Sinyal di Karawang, Perjalanan Kereta Api Terlambat, https://www.cnnindonesia.com/nasional/20191228040004-20-460590/gangguan-sinyal-di-karawang-perjalanan-kereta-api-terlambat, diakses 20 Januari 2021.

[2] Gangguan Sinyal, Sejumlah KA Terlambat, https://mediaindonesia.com/ekonomi/280192/gangguan-sinyal-sejumlah-ka-terlambat, diakses 20 Januari 2021.

[3] Perangkat Persinyalan Tersambar Petir, Kereta Jarak Jauh Terlambat Tiba di Gambir, https://ekonomi.bisnis.com/read/20191228/98/1185125/perangkat-persinyalan-tersambar-petir-kereta-jarak-jauh-terlambat-tiba-di-gambir, diakses 21 Januari 2021.

[4] Pasal 1 angka 11 Permenhub 63/2019.

[5] Pasal 1 angka 9 Permenhub 63/2019.

[6] Pasal 8 ayat (2) Permenhub 63/2019

[7] Pasal 8 ayat (3) Permenhub 63/2019.

[8] Pasal 8 ayat (5) Permenhub 63/2019.

[9] Pasal 8 ayat (6) Permenhub 63/2019.

[10] Pasal 8 ayat (7) Permenhub 63/2019.

[11] Pasal 8 ayat (8) Permenhub 63/2019.

[12] Pasal 8 ayat (9) Permenhub 63/2019.

[13] Pasal 8 ayat (10) Permenhub 63/2019.

[14] Pasal 8 ayat (11) Permenhub 63/2019.

[15] KAI berikan kompensasi atas gangguan sinyal kereta jarak jauh, https://www.antaranews.com/berita/1226620/kai-berikan-kompensasi-atas-gangguan-sinyal-kereta-jarak-jauh, diakses 22 Januari 2021.

[16] Ibid.

[17] Ibid.


Share this article