Share this article

Perkembangan tanggung jawab hukum terkait penerbangan, baik dalam yurisdiksi Indonesia berdasarkan konvensi penerbangan dan hukum litigasi domestik terkait penerbangan

 

Belakangan ini, masyarakat khususnya para ahli waris sudah lebih memahami terkait dengan hak dan kewajiban bagi para ahli waris bilamana terjadi kecelakaan pesawat berdasarkan undang-undang yang berlaku. Pemahaman tersebut mencakup dengan hak bagi ahli waris untuk mengajukan Gugatan Ganti Kerugian di Pengadilan meskipun ahli waris tersebut telah menandatangani Release and Discharge dan menerima ganti rugi sebesar Rp. 1.250.000.000,- (satu miliar dua ratus lima puluh juta Rupiah) sesuai dengan Pasal 3 huruf a Permenhub 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara (“PM 77/2011”). Ketentuan terkait hak bagi ahli waris untuk mengajukan Gugatan Ganti Kerugian di Pengadilan di sebutkan dalam Pasal 23 PM 77/2011 yang antara lain menyebutkan bahwa:

 

“besaran ganti kerugian yang diatur dalam peraturan ini tidak menutup kesempatan kepada ahli waris untuk menuntut pengangkut ke pengadilan negeri di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan”

 

Pasal 23 tersebut memberikan hak kepada para ahli waris untuk menggugat dan menuntut ganti rugi selain yang sudah ditetapkan. Mengingat para ahli waris mempunyai kriteria-kriteria kerugian materil dan immateril yang berbeda-beda, maka gugatan yang diajukan dan putusan yang diberikan oleh Majelis Hakim pun akan berbeda-berbeda sesuai dengan tuntuan setiap ahli waris.

 

Berdasarkan peraturan tersbeut di atas maka meskipun ketentuan untuk tidak mengajukan gugatan ke pengadilan tetap disebutkan di dalam Release and Discharge, hak bagi para ahli waris untuk mengajukan Gugatan Ganti Kerugian masih tetap terbuka. Oleh karena itu, Maskapai Penerbangan sudah harus lebih bersiap-siap untuk menghadapi tuntutan-tuntutan ganti rugi yang akan diajukan oleh ahli waris bilamana terjadi kecelakaan pesawat dikemudian hari.

 

Hak penumpang dan Hukum Perlindungan Konsumen

 

Untuk penyandang disabilitas, dalam  Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 98 Tahun 2017 tentang Penyediaan Aksesibilitas Pada Pelayanan Jasa Transportasi Publik Bagi Pengguna Jasa Berkebutuhan Khusus (“PM 98/2017”). Aksesibilitas bagi pengguna jasa berkebutuhan khusus pada sarana dan prasarana transportasi salah satunya adalah pemberian informasi audio/visual tentang perjalanan yang mudah di akses. Pemberian informasi tersebut berupa tanda-tanda khusus, bunyi dan gambar-gambar serta huruf Braille pada tempat khusus disemua sarana dan prasarana Transportasi.

 

Selain itu, yang baru-baru ini terjadi di Indonesia adalah mengenai ketentuan kebijakan penghapusan bagasi gratis oleh sejumlah maskapai low cost carrier yang mendapat sorotan dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (“YLKI”). YLKI merekomendasikan Menteri Perhubungan untuk membatalkan rencana kedua maskapai tersebut dalam menerapkan kebijakan bagasi berbayar, yang sayangnya tidak diterima oleh Menteri Perhubungan, sehingga ketentuan bagasi berbayar untuk sejumlah maskapai low cost carrier diberlakukan mulai 22 Januari 2019.

 

Dan yang terkini di Indonesia mengenai fenomena tingginya harga tiket pesawat menjadi pada rute-rute penerbangan domestik seluruh maskapai penerbangan. Dilansir dari artikel hukumonline yang berjudul ‘3 Rekomendasi YLKI Soal Gonjang-ganjing Harga Tiket Pesawat’ tertanggal 14 Januari 2019, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah meminta kepada seluruh maskapai penerbangan untuk menurunkan harga tiket tersebut. Maskapai yang tergabung dalam Indonesia National Air Carrier Association (INACA) meresponnya dengan penyesuaian tarif baru sejak Jumat, 11 Januari 2019. Kebijakan menurunkan harga tiket ini berlaku untuk 34 maskapai yang tergabung dalam INACA. Ketua Umum INACA mengatakan bahwa rentang penurunan harga tiket pesawat yang dilakukan tiap maskapai berbeda-beda dan variatif, yakni pada kisaran 20%- 60% sesuai kebijakan masing-masing maskapai. Direktur Utama salah satu maskapai yang tergabung dalam INACA mengatakan cara maskapai tersebut untuk menurunkan harga tiket pesawat adalah melalui penawaran tiket promo dan besaran porsi tiket promo berkisar 30%-40% dalam setiap penerbangan.

 

Dapat dilihat dari beberapa pemberitaan mengenai penerbangan yang terjadi di Indonesia, walaupun perlindungan konsumen dalam masalah penerbangan biasanya akan merujuk kepada peraturan-peraturan khusus di bidang penerbangan, namun peran lembaga konsumen di Indonesia masih ada kapasitasnya dalam menampung dan menyuarakan perlindungan konsumen untuk masalah penerbangan.

 

Kasus litigasi yang sedang berjalan terkait persaingan usaha tidak sehat dalam penerbangan

 

Sejauh pengetahuan kami yang terbaik pada saat ini tidak ada proses hukum di bidang Persaingan Usaha Tidak Sehat khususnya di sektor Penerbangan di Indonesia. Penelusuran kami kepda halaman web Komisi Pengawas Persaingan Usaha (“KPPU”) hingga tanggal 10 Januari 2019  tidak menemukan adanya perkara di bidang penerbangan yang sedang diperiksa KPPU. Lebih lanjut kami juga tidak begitu yakin terhadap kapabilitas KPPU.   

 

Sebagai tambahan, pada saat ini, sedang ada penyelidikan oleh KPPU terkait dugaan kartel dibalik tingginya harga tiket penerbangan domestik. KPPU sedang menyelidiki beberapa maskapai dan sedang mengumpulkan informasi dan bukti untuk menentukan apakah ada praktek kartel ataupun pelanggaran terhadap Undang-Undang No 5 Tahun 1999 tentang Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dibalik tingginya harga tiket penerbangan tersebut. Tingginya harga tiket penerbangan ini terjadi sejak akhir Desember 2018 hingga pertengahan Januari 2019 dan memicu protes dari masyarakat. Masyarakat pun akhirnya membuat sebuah petisi secara daring untuk meminta diturunkannya harga tiket pesawat. Selain itu, ada berita tentang warga Aceh yang berpergian ke Jakarta atau kota lain di Pulau Jawa dengan transit terlebih dahulu Ke Kuala Lumpur (Malaysia) ketimbang menggunakan penerbangan domesitik langsung. Mereka beralasan bahwa harga tiket yang transit lebih dahulu di Kuala Lumpur lebih murah dibanding penerbangan domestik langsung.      

 

Aspek pidana dalam insiden penerbangan

 

Tanggung jawab pidana dalam kecelakaan pesawat dapat dikenakan pada dua pihak, yakni pilot dan maskapai penerbangan. Dalam hal kecelakaan pesawat diakibatkan oleh kelalaian pilot, sanksi pidana diatur dalam Pasal 411 Undang-Undang No 1 tahun 2009 tentang Penerbangan (“UU No. 1/2009”) yang mengantur bahwa setiap orang yang dengan sengaja menerbangkan atau mengoperasikan pesawat udara yang membahayakan keselamatan pesawat udara, penumpang dan barang, dan/atau penduduk atau merugikan harta benda milik orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah). Yang dimaksud membahayakan keselamatan pesawat udara tersebut anatara lain terbang di luar jalur yang ditentukan, terbang tidak membawa peralatan keselamatan, dan terbang di atas kawasan udara terlarang. 

 

Selain sanksi pidana di atas, dikenakan juga sanksi administratif berupa: a. pembekuan sertifikat; dan/atau b. pencabutan sertifikat.

 

Selain pilot yang dapat dikenakan tuntutan pidana, perusahaan maskapai juga dapat dikenakan tuntutan pidana. Berdasarkan Pasal 441 UU tentang Penerbangan diatur bahwa tindak pidana di bidang penerbangan dianggap dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang yang bertindak untuk dan/atau atas nama korporasi atau untuk kepentingan korporasi, baik berdasarkan hubungan kerja maupun hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut, baik sendiri maupun bersama-sama. Dalam hal ini, penyidikan, penuntutan, dan pemidanaan dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.  Selain pidana penjara dan denda terhadap pengurus korporasi, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda yang ditentukan terhadap orang perseorangan.

 

Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa sanksi pidana terhadap pilot yang menyebabkan kecelakaan pesawat adalah pidana penjara dan pidana denda. Sementara itu sanksi pidana korporasi berupa pidana denda. 

 

Pengadilan Indonesia pernah mengabulkan gugatan seorang warga Indonesia terhadap maskapai asing, Singapore Airlines. Sigit Suciptoyono merupakan salah satu penumpang yang selamat dari kecelakaan penerbangan rute Singapura – Los Angeles, namun sayangnya ia menjadi cacat seumur hidup akibat kecelakaan ini. Kecelakaan terjadi saat pesawat No. SQ-006 hendak lepas landas di Bandara Chiang Kai Sek (CKS), Taipei, Taiwan, menuju Los Angeles, Amerika. Pada malam 31 Oktober 2000, dalam kondisi hujan, pilot Singapore Airlines menerbangkan pesawat menggunakan landasan pacu yang ditutup. Akibat salah menggunakan landasan pacu tersebut, pesawat terjerembab, terbakar dan terpotong menjadi tiga bagian sehingga menyebabkan 82 orang, termasuk 4 orang awak pesawatmeninggal dunia.

 

Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, melalui Putusan No. 908/PDT.G/2007/PN.Jak.Sel menghukum Singapore Airlines membayar ganti kerugian kepada Sigit sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah). Putusan PN dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta namun menambah jumlah ganti rugi menjadi Rp. 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta Rupiah). Tak puas dengan putusan tersebut, Singapore Airlines mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dalam putusan No. 1517K/Pdt/2009, majelis hakim agung yang memeriksa dan mengadili persidangan ini menolak seluruh permohonan kasasi.

 

Pada saat gugatan diajukan, santunan ganti rugi bagi penumpang yang menderita cacat tetap karena kecelakaan pesawat udara ditetapkan berdasarkan tingkat cacat tetap yang dialami sampai dengan setinggi-tingginya Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) (Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 40 Tahun 1995 tentang Angkutan Udara). Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi menghukum Singapore Airlines untuk memberikan ganti rugi yang lebih besar. Menurut hakim, tindakan pilot yang salah mengarahkan pesawat ke jalur landasan yang sedang diperbaiki lalu menghantam penghalang beton dan mesin alat berat sudah menunjukkan adanya kesengajaan kesalahan Singapore Airlines (wilfull misconduct). 

 

Semoga bermanfaat,

 

FREDRIK J. PINAKUNARY LAW OFFICES 


Share this article