Menurut Black Law Dictionary 9th Edition pengertian dissenting opinion adalah:

“An opinion by one or more judges who disagree with the decision reached by the majority. — Often shortened to dissent. — Also termed minority opinion.”

Yang jika diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia yakni pendapat dari satu atau lebih hakim yang tidak setuju dengan keputusan yang dicapai oleh mayoritas.

Doktrin dissenting opinion mula-mula lahir dan berkembang dalam sistem hukum Common Law atau Anglo-Saxon, seperti Amerika Serikat dan Inggris. Oleh karena itu, tidaklah mengherankan bahwa putusan-putusan badan peradilan di negara-negara yang menganut sistem Anglo-Saxon, seperti Inggris  dan Amerika Serikat, serta negara-negara lain yang menganut sistem hukum Anglo-Saxon, sudah amat biasa ditemukan putusan-putusan badan peradilan yang mencantumkan dissenting opinion.

Dalam sistem Common Law, hakim terikat pada sistem preseden yang berarti setiap putusan hakim harus mengikuti putusan hakim-hakim terdahulu terhadap perkara sejenis. Olehnya dalam setiap putusan hakim harus menjelaskan pertimbangan dan argumentasi mengapa keputusan itu sampai diambil sehingga hakim-hakim yang datang belakangan dapat memahami jalan berpikir dari hakim-hakim terdahulu yang akan mengikat menjadi preseden. Dengan kata lain, hakim-hakim Anglo-Saxon pada sistem Common Law, harus memberikan alasan atau pertimbangan mengapa suatu putusan dipilih mengingat ada sejumlah alternatif lain yang tersedia, demikian pula bila ada perbedaan pendapat, seorang hakim harus memberikan pertimbangan-pertimbangan yang melandasi ketidaksetujuannya dengan pandangan koleganya.

Di sisi lain dalam praktik peradilan sistem Eropa-Kontinental, seperti Belanda, Perancis, Jerman dan lain-lain, putusan hakim tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat untuk diikuti oleh hakim-hakim lainnya. Putusan hakim tidak dipresentasikan sebagai pandangan atau opini bersama, olehnya tidak ada keharusan bagi hakim untuk memaparkan argumentasi dari penalaran yang diambilnya, hanya argumentasi yang terpenting saja yang dikemukakan yang disebut ‘apodictish’, sedangkan argumentasi dari suara minoritas tidak dimuat. Namun sesuai perkembangan zaman yang menuntut adanya asas keterbukaan untuk menjelaskan alasan (motivering) dari putusan hakim, termasuk yang kalah suara, maka doktrin dissenting opinion kemudian diadopsi oleh negara-negara yang menganut sistem hukum Eropa-Kontinental.

Di Indonesia istilah dissenting opinion mulai mencuat dikarenakan kasus-kasus korupsi yang ditangani oleh Mahkamah Agung. Salah satu perubahan yang sangat mendasar dalam revisi undang-undang kekuasaan kehakiman adalah ketentuan pengaturan lembaga perbedaan pendapat yang sangat berlainan dengan ketentuan dalam perundangan sebelumnya. Dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman disebutkan bahwa dalam sidang permusyawaratan, setiap hakim wajib menyampaikan pertimbangan atau pendapat tertulis terhadap perkara yang sedang diperiksa dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan. Ketentuan ini selanjutnya menyebutkan bahwa jika dalam sidang permusyawaratan tidak dapat dicapai mufakat bulat, maka pendapat hakim yang berbeda wajib dimuat dalam putusan. Keharusan majelis hakim untuk memuat pendapat hakim yang berbeda dalam putusan juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2005 tentang Mahkamah Agung yaitu pada Pasal 30 ayat (2) yang menetapkan bahwa dalam musyawarah pengambilan putusan setiap Hakim Agung wajib menyampaikan pertimbangan atau pendapat tertulis terhadap perkara yang sedang diperiksa dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan. Selanjutnya pada ayat (3) ditambahkan bahwa, dalam hal musyawarah tidak dicapai mufakat bulat, pendapat hakim yang berbeda wajib dimuat dalam putusan. Dalam hal musyawarah tentang putusan yang akan dijatuhkan, ada beberapa pilihan: (1) mereka sepakat untuk menjatuhkan putusan; (2) apabila musyawarah tidak disepakati, maka dilakukan voting; dan (3) juga harus dimuat dalam pertimbangan putusan, pendapat dari hakim yang tidak sependapat disebut dissenting opinion.

Dalam perkembangannya, berdasarkan peraturan perundangan-undangan di bidang kekuasaan kehakiman, para hakim (minoritas) yang tidak sependapat dengan hasil rapat permusyawaratan hakim dapat mencantumkan dissenting opinion  dalam (dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari) suatu putusan pengadilan. Dissenting opinion dapat dianggap sebagai salah satu parameter kualitas suatu putusan pengadilan dalam memenuhi rasa keadilan masyarakat karena dengan adanya mekanisme dissenting opinion maka masyarakat dapat menilai kualitas pemikiran tiap-tiap hakim dan mengetahui “suasana batin” yang terjadi selama berlangsungnya rapat permusyawaratan hakim yang merupakan salah satu tahap krusial sebelum dihasilkannya suatu putusan pengadilan.

Contoh terkait dissenting opinion dapat dilihat dalam Putusan Pengadilan Negeri Bulukumba Nomor 150/Pid.B/2013/PN.BLK, yang menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penipuan sebagai perbuatan berlanjut”. Kemudian majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan. Dalam pertimbangannya hakim berpendapat bahwa tindakan yang dilakukan terdakwa merupakan kejahatan yang masih mempunyai hubungan dengan perbuatan kejahatan sebelumnya yang telah dinyatakan terbukti dalam putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan yang berlanjut bukan merupakan pengulangan atau pelanggaran asas ne bis in idem. Terkait dengan hal tersebut dalam musyawarah majelis hakim terdapat dissenting opinion mengenai penafsiran asas hukum ne bis in idem dan hak keperdataan saksi korban oleh Hakim Anggota II Bambang Supriyono, S.H.

Contoh lain dapat dilihat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana mengenai tafsir bukti permulaan yang cukup dan penetapan tersangka sebagai objek praperadilan. Majelis hakim menyatakan frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Semoga bermanfaat.

FREDRIK J PINAKUNARY LAW OFFICES