JAKARTA — Dua perusahaan asal Thailand mengaku tak akan menghadiri mediasi yang dijadwalkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara yang diajukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.n
Sementara itu, kubu penggugat hanya membuka pintu perdamaian apabila para tergugat mau membayar kompensasi kepada pemerintah senilai Rp27,47 triliun.
Kuasa hukum PTT Exploration and Production (PTTEP) dan PTTEP Australasia Fredrick J. Pinakunary menolak hadir dalam mediasi. Alasannya, kliennya membantah sebagai pihak yang digugat oleh KLHK.
Kedua perusahaan merupakan tergugat II dan tergugat I dalam kasus tumpahan miyak Montara di perairan Australia yang berdampak ke Indonesia. Perkara ini juga menyeret induk usaha PTT Public Company Limited (tergugat III).
“Kami bukan pihak dalam gugatan, mengapa kita harus hadir. Logikanya begitu saja,” kata Fredrick kepada Bisnis, Minggu (17/12).
Fredrick menyatakan KLHK tidak menyebut nama kliennya dalam petitum gugatannya. Gugatan KLHK, lanjutnya, ditujukan kepada perusahaan lain yang tidak terdaftar.
Dalam gugatannya, KLHK menuliskan tergugat I yaitu The Petroleum Authority of Thailand Exploration and Production Australasia (PTTEP AA). Sementara itu, tergugat II yakni The Petroleum Authority of Thailand Exploration and Production Public Company Limited (PTTEP).
“Nama klien kami tidak sepanjang itu. Itu perusahaan tidak terdaftar baik di Thailand atau Australia,” ujarnya. Dia masih bersikeras bahwa gugatan KLHK salah alamat.
Fredrick menuturkan tergugat I cukup bernama PTTEP Australasia. Perseroan merupakan operator kilang minyak milik Thailand yang beroperasi di perairan Montara, Australia.
Sementara itu, tergugat II bernama PTTEP yang merupakan singkatan dari PTT Exploration and Production yang berbasis di Thailand.
Fredrick memutuskan kedua kliennya tidak akan menghadiri proses mediasi yang belum dijadwalkan kapan agendanya.
Adapun PTT Public Company Limited meminta Pemerintah Indonesia tidak melibatkannya dalam kasus tumpahan minyak Montara. Sang induk usaha ini merasa keberatan disangkutpautkan dengan operasional bisnis tergugat I.
Kuasa hukum tergugat III Andi F. Simangunsong meminta perusahaan yang bergerak di industri minyak dan gas ini dikeluarkan dari gugatan.
“Kami tidak bertanggung jawab atas operasional tergugat I. Kami menolak dan meminta untuk dikeluarkan dari gugatan,” katanya.
Menurut Andi, perusahaan milik Thailand ini hanya memiliki saham pada tergugat II. Dengan begitu, dia tidak tahu menahu mengenai operasional dari tergugat I.
Adapun sebagai holding, tergugat III hanya mengetahui proses perizinan saja dan tidak ikut campur masalah operasional. “Tergugat III bukan pemegang saham dari tergugat I [operator]. Kami hanya ada kepemilikan [saham] di tergugat II saja,” ujarnya.
Damai Bersyarat
Di sisi lain, KLHK berharap proses mediasi dengan tiga perusahaan minyak asal Thailand dapat berjalan lancar.
Direktur Penyelesaian Sengketa KLHK Jasmin Ragil Utomo membuka pintu damai dengan perusahaan asal Thailand itu.
“Kami berharap ada solusi dengan cara para tergugat membayar kerugian yang dialami Indonesia,” tuturnya.
Pihaknya membuka pintu damai jika nilai gugatan pemerintah senilai Rp27,47 triliun diterima para tergugat.
Perinciannya, ganti rugi materiil senilai Rp23,01 triliun dan biaya pemulihan lingkungan Rp4,46 triliun.
Pemerintah, lanjutnya, memiliki dasar-dasar hukum dalam menentukan nilai kerugian. Jumlah kerugian telah disesuaikan dengan kerugian yang dialami perairan di Indonesia Timur.
Dia menerangkan ketiga perusahaan Thailand tersebut digugat karena menyebabkan kerusakan lingkungan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia. Tergugat I selaku operator dianggap lalai dalam mengoperasikan kilang minyak.
Kelalalaian tersebut menyebabkan meledaknya unit pengeboran West Atlas di ladang minyak Montara. Dampaknya, terjadi kebocoran minyak mentah ke perairan Australia. Melubernya minyak berlangsung selama 74 hari sejak 29 Agustus 2009 hingga 3 November 2009.
Limbah minyak ini kemudian menyebar ke perairan Nusa Tenggara Timur, Indonesia. “Kejadiannya sudah 7 tahun yang lalu tapi efeknya sampai sekarang masih ada berupa gumpalan minyak,” ujarnya.
Selama 7 tahun ini, tumpahan minyak tidak bisa dibendung dan sudah menyebar ke 13 kabupaten di NTT hingga sekarang.

