Mengingat bahaya corona virus disease (“Covid–19”), Pemerintah Indonesia membuat berbagai kebijakan, mulai penerapan work from home, social distancing dan physical distancing, sampai diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Protokol pencegahan Covid-19 yang dikeluarkan oleh pemerintah ini memaksa setiap orang untuk membatasi aktivitas dan mobilisasi. Situasi ini kemudian memberikan goncangan terhadap siklus ekonomi di Indonesia maupun di tingkat global. Sektor yang pertama kali merasakan dampaknya adalah sektor pariwisata, hotel, restoran dan sektor jasa transportasi, kemudian selanjutnya menjalar ke berbagai sektor perdagangan dan industri, dan akhirnya hampir seluruh kegiatan usaha terdampak mengalami penurunan, termasuk sektor jasa profesional bidang hukum.
Sektor jasa bidang hukum bukanlah sektor jasa yang spesial yang kebal akan krisis di masa pandemi Covid-19. Sejak bulan Maret 2020, dinformasikan bahwa ada banyak law firm yang telah melakukan berbagai aksi untuk melakukan efisiensi, disebabkan penerimaan pembayaran dari klien tertunda, yang mungkin disebabkan klien sulit menentukan skala prioritas dalam melakukan pembayaran dengan lebih memilih mengutamakan pembayaran yang sifatnya mendesak misalnya pembayaran bahan baku, pembayaran pemeliharaan mesin, pembayaran listrik, pembayaran tenaga kerja, dan lain sebagainya. Tertundanya pembayaran jasa hukum ini berdampak ke operasional kantor-kantor hukum. Kantor-kantor hukum harus tetap berjalan, karena tanggung jawab profesi (fiduciary duties) harus tetap ditunaikan, apapun yang terjadi. Seperti contoh persidangan, sejauh ini terus berjalan, walaupun dengan penyesuaian.
Meskipun Pemerintah telah mengeluarkan berbagai insentif terhadap berbagai sektor kegiatan usaha namun belum menyentuh jasa hukum sehingga terkesan menimbukan diskriminasi pada sektor kegiatan jasa profesional, khususnya bidang hukum.
Ketua Umum Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) Abdul Haris Muhammad Rum bersama dengan Pengurus Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), Ira Andamara Eddymurthy, telah mengajukan permohonan terhadap pemerintah untuk memberikan perluasan insentif pajak, termasuk jasa hukum karena menilai profesi jasa hukum turut menjadi sektor yang terdampak pandemi Covid-19. Permohonan tersebut telah dikabulkan oleh Pemerintah dengan melakukan perluasan kegiatan usaha dalam hal persyaratan penerima insentif pajak. Perluasan insentif pajak tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 86/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (“PMK 86/2020”), yang mana jasa hukum dimasukkan ke dalam klasifikasi industri yang bisa menikmati insentif pajak hingga bulan Desember 2020. Jasa hukum dengan Kode Klasifikasi Lapangan Usaha (“KLU”) 69100 dapat memanfaatkan dua jenis insentif, yakni Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan pengurangan angsuran PPh Pasal 25.
PPh Pasal 21 adalah sebuah pasal yang mengatur pajak yang dikenakan terhadap penghasilan yang diterima dari pekerjaan atau jasa baik dalam hubungan kerja maupun dari pekerjaan bebas oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri sebagai subjek pajak. Mereka yang terpengaruh oleh PPh Pasal 21 adalah mereka yang menerima gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan jenis pembayaran lain dengan nama dan bentuk apapun yang memiliki hubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi sebagai subjek pajak.
Pajak Penghasilan (PPh) 25 adalah sebuah pasal yang mengatur para Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan yang memiliki kegiatan usaha diwajibkan untuk melakukan pembayaran pada angsuran Pajak Penghasilan untuk setiap bulannya.
Dirjen pajak menerbitkan petunjuk pelaksanaan PMK 86/2020 terkait dengan insentif pajak untuk wajib pajak yang terdampak pandemi Covid-19 yang tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pajak nomor SE-43/PJ/2020. Salah satu tujuan adanya beleid yang ditetapkan pada 28 Juli 2020 ini adalah untuk menciptakan keseragaman dalam pelaksanaan PMK 86/2020.
Surat Edaran Dirjen Pajak nomor SE-43/PJ/2020 mengatur tata cara insentif pajak, perihal tata cara pemberian insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (“DTP”) termasuk law firm atau kantor jasa hukum, yaitu sebagai berikut:
a. PPh Pasal 21 DTP diberikan kepada Pegawai dengan kriteria:
- Menerima atau memperoleh penghasilan dari Pemberi Kerja yang memiliki KLU sesuai tercantum lampiran huruf A PMK 86/2020. Jika bidangnya pada sektor jasa hukum berarti Pemberi Kerja sebagai law firm termasuk dalam kriteria sesuai dengan KLU yang tercantum dalam lampiran A PMK 86/ 2020. Pegawai maksudnya adalah para lawyer yang bekerja pada kantor jasa hukum atau law firm yang memerima penghasilan.
- Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), artinya jika bidangnya adalah sektor jasa hukum maka law firm diwajibkan memiliki NPWP.
- Pada Masa Pajak yang bersangkutan menerima atau memperoleh Penghasilan Bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp 200.000.000,- (dua ratus juta Rupiah). Jika bidangnya adalah pada sektor jasa hukum berarti lawyer yang bekerja dalam suatu law firm yang memperoleh penghasilan tidak lebih dari Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
b. Tata cara penyampaian pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP dilakukan melalui sarana elektronik yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai berikut:
- Pemberi Kerja, dalam hal ini law firm, mengajukan pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP secara daring (online) melalui laman www.pajak.go.id.
- Jika hasil pengecekan sistem aplikasi pada laman www.pajak.go.id bidang usaha Pemberi Kerja adalah jasa hukum, maka law firm dapat dinyatakan:
- berhak memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP. Sistem aplikasi akan menyampaikan notifikasi bahwa Pemberi Kerja atau law firm telah berhasil menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP.
- dianggap tidak berhak memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP. Sistem aplikasi akan menerbitkan surat pemberitahuan bahwa Pemberi Kerja tidak berhak memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP;
- Insentif PPh Pasal 21 DTP diberikan sejak Masa Pajak pemberitahuan disampaikan sampai dengan Masa Pajak Desember 2020.
- PMK 86/2020 diundangkan pada tanggal 16 Juli 2020, maka pemberitahuan untuk memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP untuk Masa Pajak Juli 2020 dapat disampaikan paling lambat tanggal 10 Agustus 2020.
- Tata cara pembuatan Surat Setoran Pajak (SSP) PPh Pasal 21 DTP dan cetakan kode billing sebagai berikut:
- Pemberi Kerja, dalam hal ini law firm, yang telah menyampaikan pemberitahuan atas PPh Pasal 21 DTP wajib membuat Surat Setoran Pajak atau cetakan kode billing yang dibubuhi cap atau tulisan “PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 86 / PMK.03 / 2020”.
- Pemberi Kerja, dalam hal ini law firm, yang telah menggunakan aplikasi e-SPT PPh Pasal 21 sebagai sarana penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT), maka perekaman kode NTPN diganti perekaman kode billing dengan di awali angka 9 secara elektronik pada aplikasi e-SPT dan jumlah Rupiah sebesar nilai PPh Pasal 21 DTP (misalnya: kode billing yang terbentuk adalah 123456789012345, maka kolom NTPN dalam e-SPT diisi dengan 9123456789012345).
- SSP/cetakan kode billing disimpan dan diadministrasikan oleh pemberi kerja.
Selain itu, Surat Edaran Dirjen Pajak nomor SE-43/PJ/2020 juga mengatur tata cara penyampaian pemberitahuan pemanfaatan insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25. Tata cara pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 adalah sebagai berikut:
a. Pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 diberikan kepada Wajib Pajak dengan kriteria:
- Memiliki kode KLU sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf M PMK-86/2020. Jika pada sektor jasa hukum berarti adalah law firm yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan tersebut.
b. Pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 yaitu 30% (tiga puluh persen) dari angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya terutang untuk setiap Masa Pajak berdasarkan:
- Perhitungan angsuran PPh Pasal 25 sesuai dengan SPT Tahunan PPh Tahun 2019;
- Besarnya angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak Desember 2019 dalam hal Wajib Pajak belum menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun 2019;
- Keputusan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 karena penurunan kondisi usaha; atau
- Perhitungan angsuran PPh Pasal 25 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan mengenai penghitungan angsuran Pajak Penghasilan dalam Tahun Pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak baru, bank, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Wajib Pajak masuk bursa, Wajib Pajak lainnya yang berdasarkan ketentuan diharuskan membuat laporan keuangan berkala dan Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu.
c. Tata cara penyampaian pemberitahuan pemanfaatan insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 dilakukan melalui sarana elektronik yang disediakan DJP sebagai berikut:
- Wajib Pajak, dalam hal ini law firm, mengajukan pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 25 secara daring (online) melalui laman www.pajak.go.id;
- Dalam hal berdasarkan pengecekan sistem aplikasi pada laman www.pajak.go.id Wajib Pajak dinyatakan berhak memanfaatkan insentif PPh Pasal 25, sistem aplikasi akan menyampaikan notifikasi bahwa Wajib Pajak telah berhasil menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 25;
- Dalam hal berdasarkan pengecekan sistem aplikasi pada laman www.pajak.go.id Wajib Pajak dinyatakan tidak berhak memanfaatkan insentif PPh Pasal 25, sistem aplikasi akan menerbitkan surat pemberitahuan bahwa Wajib Pajak tidak berhak memanfaatkan insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25.
d. lnsentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 diberikan sejak Masa Pajak pemberitahuan pemanfaatan insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 disampaikan sampai dengan Masa Pajak Desember 2020.
Perluasan insentif pajak yang sudah diberikan kepada dunia usaha melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.23/PMK.03/2020, PMK No.44/PMK.03/2020 hingga ke aturan terbaru, PMK 86/2020. Terjadi perluasan jumlah KLU yang diberikan insentif Pajak, yaitu dari 440 KLU di PMK 23/2020 meningkat menjadi 1.062 di PMK 44 dan diperluas lagi menjadi 1.189 KLU pada Peraturan Menteri Keungan (PMK) nomor 86/2020.
Law firm bisa memperoleh insentif pajak untuk membantu mengurangi dampak pelemahan ekonomi akibat Covid-19 dengan mengacu pada PMK 86/2020 dan agar dapat memperoleh insentif tersebut, maka law firm harus menyampaikan pemberitahuan atau permohonan secara online melalui pajak.go.id.
Berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan, yaitu:
- Kunjungi situs www.pajak.go.id dan klik tombol Login di pojok kanan atas. Masukkan NPWP dan password.
- Pilih tab Layanan dan klik pada icon KSWP.
- Scroll ke bawah dan pada bagian Profil Pemenuhan Kewajiban Saya, pilih jenis insentif yang ingin dimanfaatkan.
Demikianlah artikel tentang insentif pajak bagi sektor jasa hukum.
Semoga bermanfaat.
FREDRIK J. PINAKUNARY Law Offices



