Pada sekitar 20 (dua puluh) tahun yang lalu ada sebuah perkara di mana Pemerintah Republik Indonesia yang diwakili oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menandatangani sebuah perjanjian dengan salah satu perusahaan tambang Batubara dalam rangka pelaksanaan penawaran saham perusahaan tersebut kepada pihak Indonesia. Adapun Penandatanganan perjanjian tersebut dilakukan sebagai pelaksanaan dari Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Tambang Batubara (“PKP2B”) yang ditandatangani oleh Perusahaan Negara Tambang Batubara dengan perusahaan tambang tersebut yang kemudian berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 1990, kedudukan Perusahaan Negara Tambang Batubara digantikan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Sehubungan dengan itu, perusahaan daerah di wilayah perusahaan tambang itu beroperasi kemudian mengajukan surat kepada Pengadilan Negeri setempat yang isinya berupa permohonan agar Pengadilan Negeri tersebut mengeluarkan penetapan yang menyatakan bahwa perjanjian tersebut batal demi hukum karena mengadung kausa yang tidak halal. Dalam waktu yang relatif sangat singkat atau sekitar 4 (empat) hari kemudian Pengadilan Negeri pun setuju dan menerbitkan Penetapan Pengadilan yang isinya mengabulkan permohonan tersebut dan menyatakan perjanjian tersebut batal demi hukum.

Oleh karena itu perusahaan tambang tersebut kemudian mengajukan keberatan dan meminta perhatian khusus dari Ketua Mahkamah Agung terkait proses pembuatan maupun isi Penetapan Pengadilan tersebut. Pada intinya keberatan itu menyorot proses penerbitan penetapan yang terhitung sangat cepat tanpa memperhatikan dan/atau mempertimbangkan (i) prinsip due process of law atau proses peradilan yang adil dan (ii) prinsip audi et alteram partem atau pemberian kesempatan yang seimbang kepada semua dalam suatu perkara. Dalam perkara tersebut, walaupun dalam permohonan hanya diajukan oleh perusahaan daerah namun Pemerintah Republik Indonesia dan perusahaan tambang tersebut adalah pihak-pihak ketiga yang terkena dampak langsung berupa terganggunya proses divestasi saham. Jadi sudah selayaknya jika Pengadilan Negeri juga memperhatikan dan/atau mempertimbangkan kedua prinsip hukum tersebut.

Menurut perusahaan tambang yang mengajukan keberatan tersebut, produk pengadilan berupa Penetapan hanya dikeluarkan oleh hakim atau ketua pengadilan dalam rangka pelaksanaan jabatannya sebagai pejabat peradilan tanpa melalui suatu proses jawab menjawab, antara lain misalnya Penetapan Hari Sidang, Penetapan Pengangkatan Seorang Wali, Penetapan Penangguhan Penahanan, Penetapan Pengangkatan Anak. Jadi yang ditetapkan hanyalah mengenai suatu keadaan hukum tertentu sehingga tidak diperlukan proses gugatan dan jawab menjawab atau yang dikenal dengan sebutan contentiosa. Di sisi lain ada juga produk pengadilan berupa Putusan yang dikeluarkan oleh hakim bukan dalam rangka pelaksanaan jabatannya sebagai pejabat lembaga peradilan tetapi sebagai pelaksana tugas fungsionalnya untuk memeriksa dan memutuskan suatu perkara contentiosa.

Selanjutnya perusahaan tersebut berpendapat bahwa Pengadilan Negeri tidak diberikan wewenang oleh peraturan perundang-undangan untuk membuat dan mengeluarkan suatu penetapan dengan isi yang menyatakan bahwa perjanjian batal demi hukum karena untuk menyatakan suatu perjanjian batal demi hukum, bukan dilakukan dengan permohonan, melainkan gugatan, agar para pihak dalam perjanjian tersebut, dalam hal ini Pemerintah Republik Indonesia dan perusahaan tambang tersebut diberikan kesempatan untuk menjelaskan atau membela diri terhadap tuduhan bahwa perjanjian yang mereka buat dan tandatangani adalah mengandung kausa yang tidak halal. Terhadap gugatan tersebut, pengadilan kemudian mengeluarkan suatu putusan yang bersifat konstitutif, misalnya untuk membatalkan atau tidak membatalkan perjanjian tersebut.

Menurut pendapat para ahli hukum, untuk membatalkan sebuah perjanjian harus dilakukan dengan pengajuan gugatan (bukan permohonan) sehingga pengadilan akan mengeluarkan suatu putusan (bukan penetapan) yang bersifat konstitutif untuk membatalkan perjanjian tersebut. Dalil ini dapat dilihat dalam beberapa doktrin hukum sebagai berikut:

(i) Prof. R. Subekti, S.H., dalam bukunya yang berjudul Hukum Acara Perdata, Penerbit Binacipta, Bandung, tahun 1989, halaman 127 yang menyatakan:

“Putusan Kontitutif yaitu suatu putusan yang amarnya menciptakan suatu keadaan baru, misalnya putusan untuk membatalkan suatu perjanjian………………..”

(ii) Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H. dalam bukunya yang berjudul Hukum Acara Perdata Indonesia, Edisi Kelima, Penerbit Liberty Yagyakarta, tahun 1999 pada halaman 193 yang menyatakan:

“Putusan konstitutif adalah putusan yang meniadakan atau menciptakan suatu keadaan hukum, misalnya pemutusan perjanjian ……………………”

(iii) Prof. Abdulkadir Muhamad, S.H. dalam bukunya yang berjudul Hukum Acara Perdata Indonesia, Penerbit PT Citra Aditya Bakti, Bandung, tahun 2000, halaman 151 yang menyatakan:

“Putusan konstitutif adalah putusan yang bersifat menghentikan keadaan hukum lama atau menimbulkan keadaan hukum baru, misalnya pembatalan perjanjian”

(iv). Lilik Mulyadi, S.H. M.H. dalam bukunya yang berjudul Hukum Acara Perdata, Penerbit Djambatan, Edisi Revisi, tahun 2002, halaman 213 yang menyatakan:

“Putusan konstitutif atau lazim disebut dengan istilah Constitutive Vonnis atau Constitutive Judgement adalah putusan hakim dengan mana suatu keadaan hukum dihapuskan atau ditetapkan suatu keadaan hukum yang baru, misalnya putusan pembatalan perjanjian”

Dalam keberatannya, perusahaan tambang tersebut berargumen bahwa keberatannya juga didukung oleh Putusan Mahkamah Agung No. 1210 K/Pdt/1985, tanggal 11 Mei 1987 yang isinya membatalkan Penetapan Pengadilan Negeri Jayapura. Adapun Pertimbangan Hukum Putusan Mahkamah Agung tersebut antara lain menyatakan:

“Karena tidak ada ketentuan Undang-Undang yang memberikan wewenang kepada Pengadilan untuk memeriksa permohonan seperti itu, sehingga sejak semula permohonan Terlawan/Pemohon Kasasi/Pemohon Asal seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima oleh Pengadilan Negeri Jayapura”

Terlebih dari itu, berdasarkan pendapat ahli, J. Satrio, S.H. dalam bukunya yang berjudul “Hukum Perikatan, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, Buku II”, Penerbit PT Citra Aditya Bakti, Bandung, Tahun 1995, dapat diketahui bahwa pembatalan atas suatu perjanjian karena kausa yang tidak halal, selalu dilakukan dalam bentuk gugatan, bukan permohonan. Hal ini antara lain dapat dilihat pada halaman 129 buku tersebut di atas yang menyatakan:

“Disamping itu, kita sendiri dapat ragu-ragu, apakah perjanjian yang bersangkutan mempunyai kausa yang tidak halal atau tidak, dan pada akhirnya, sesudah ada keputusan hakim (bukan penetapan hakim), baru kita tahu bahwa “perjanjian” yang ditutup sebenarnya tidak pernah ada (batal demi hukum).

Contoh lain dapat dilihat juga dalam perkara yang diputus oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Nomor Putusan 80 K/Sip/1975, tanggal 4 Juli 1979 yang menyatakan bahwa perjanjian yang dibuat karena causa yang tidak diperkenankan (ongeoorlofde oorzak) adalah tidak sah. Dalam perkara ini, suatu perjanjian balik nama keagenan Pertamina telah dibatalkan melalui suatu putusan (bukan penetapan) karena perjanjian tersebut mengandung kausa yang tidak halal.

Selanjutnya perusahaan tambang tersebut menyampaikan kekhawatirannya bahwa apabila pengadilan negeri mempunyai wewenang untuk membatalkan sebuah perjanjian hanya dalam bentuk penetapan, maka hal tersebut akan menjadi presenden yang sangat buruk dalam penegakkan hukum di Indonesia, karena pihak ketiga begitu dengan mudahnya dapat membatalkan perjanjian pihak lain hanya dengan sebuah Penetapan Pengadilan tanpa memberikan kesempatan kepada para pihak yang membuat perjanjian tersebut untuk membela diri. Padahal sudah menjadi ketentuan yang umum dan paling mendasar bahwa perjanjian adalah berlaku sebagai hukum bagi para pihak yang terlibat dalam perjanjian tersebut (Azas hukum pacta sunt servanda dan Pasal 1338 KUHPerdata).

Semoga bermanfaat,

FREDRIK J. PINAKUNARY LAW OFFICES