Bepergian dengan pesawat udara hampir selalu menjadi pilihan utama. Selain cepat, menggunakan pesawat udara dapat mempermudah kita mengatur waktu. Namun tidak setiap penerbangan selalu berjalan sesuai rencana. Kadang kita berhadapan dengan keterlambatan penerbangan atau delay. Tak sedikit penumpang saat menghadapi situasi tersebut menggerutu bahkan meluapkan kekesalahan hingga amarahnya kepada petugas yang sedang berjaga disana. Apalagi bila keterlambatan tersebut terjadi berjam-jam dan dibarengi dengan ketidakpastian tentang kapan pesawat akan berangkat.
Delay atau keterlambatan jadwal penerbangan dari waktu yang telah ditentukan kerap terjadi pada maskapai penerbangan. Keterlambatan ini bisa terjadi karena beberapa alasan, salah satunya adalah karena cuaca yang kurang mendukung dan juga kesiapan teknis dari pesawat yang akan membawa penumpang. Namun apapun alasan dari keterlambatan jadwal penerbangan, pihak maskapai wajib memberi kompensasi atas waktu yang di luangkan untuk menunggu jadwal penerbangan yang telah diubah.
Kompensasi yang wajib diberikan Badan Usaha Angkutan Udara atau maskapai akibat keterlambatan penerbangan beragam dan tergantung dari lamanya keterlambatan yang terjadi. Ada yang hanya diberikan minuman ringan, makanan dan minuman, hingga dapat dialihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund).
Terkait dengan keterlambatan angkutan udara, Pasal 1 butir 30 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (“UU Penerbangan”) menjelaskan definisi keterlambatan sebagai berikut:
“Terjadinya perbedaan waktu antara waktu keberangkatan atau kedatangan yang dijadwalkan dengan realisasi waktu keberangkatan atau kedatangan.”
Jenis-jenis keterlambatan kemudian diperjelas dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015 tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) Pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia (“Permenhub 89/2015”). Aturan itu dibuat sebagai pedoman tentang hal-hal apa saja yang harus dilakukan maskapai untuk melayani penumpang terdampak delay atau manajemen delay.
Menurut Pasal 2 Permenhub 89/2015, keterlambatan penerbangan pada badan usaha angkutan udara niaga berjadwal terdiri dari:
- keterlambatan penerbangan (flight delayed);
- tidak terangkutnya penumpang dengan alasan kapasitas pesawat udara (denied boarding passenger); dan
- pembatalan penerbangan (cancelation of flight).
Dalam hal terjadi keterlambatan penerbangan (flight delayed), maskapai wajib memberikan kompensasi dan ganti rugi kepada penumpangnya. Maskapai wajib memberikan kompensasi kepada penumpang bila terjadi keterlambatan sebagai berikut:
1. Delay 30-60 Menit
Tertunda 30 menit hingga 60 menit, kompensasi berupa minuman ringan.
2. Delay 61-120 Menit
Tertunda 61 menit hingga 120 menit, kompensasi minuman dan makanan ringan (snack box).
3. Delay 121-180 Menit
Tertunda 121 menit hingga 180 menit, kompensasi berupa minuman dan makanan berat (heavy meal).
4. Delay 181-240 Menit
Tertunda 181 menit hingga 240 menit, kompensasi berupa minuman, makanan ringan (snack box), dan makanan berat (heavy meal).
5. Delay Lebih dari 240 Menit
Tertunda lebih dari 240 menit, kompensasi berupa ganti rugi sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu Rupiah).
6. Pembatalan Penerbangan
Pembatalan penerbangan, badan usaha angkutan udara wajib mengalihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund).
Jadi, memang dalam beberapa kondisi sebagaimana dijelaskan di atas, penumpang berhak dipindahkan ke penerbangan lain (mendapat tiket penerbangan lain), selain mendapatkan makanan dan minuman. Namun dalam kondisi lain, penumpang hanya diberikan kompensasi berupa makanan minuman.
Ganti rugi untuk keterlambatan kategori 5 yakni kompensasi berupa ganti rugi sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu Rupiah) wajib diasuransikan kepada perusahaan asuransi sesuai ketentuan yang berlaku sebagai mana dijelaskan dalam pasal Pasal 12 Permenhub 89/2015. Perusahaan asuransi wajib membuat mekanisme pembayaran ganti rugi dengan persyaratan mudah dan sederhana. Pemberian ganti rugi dapat diberikan dalam bentuk uang tunai atau voucher yang dapat diuangkan atau melalui transfer rekening, selambat-lambatnya 3 x 24 jam sejak keterlambatan dan pembatalan penerbangan terjadi.
Ada beberapa peristiwa keterlambatan pesawat yang masuk ke ranah pengadilan karena gugatan yang diajukan oleh calon penumpang atau konsumen yang mengalami delay tersebut. Konsumen tersebut berargumen bahwa maskapai tidak memberikan hak-haknya atas terjadinya delay tersebut.
Beberapa waktu silam, seorang konsumen mengajukan gugatan terhadap PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pesawat bernomor GA 152 yang ditumpanginya dari Jakarta menuju Batam mengalami delay hingga 70 menit. Pesawat yang dijadwalkan lepas landas pukul 09.10 WIB, mengalami beberapa kali keterlambatan hingga kemudian melakukan block off atau meninggalkan tempat parkir (apron) pada pukul 10.20 WIB. Pesawat tersebut baru lepas landas kemudian pada pukul 10.45 WIB. Menurut Penggugat, mengacu pada Permenhub 89/2015, maskapai seharusnya memberikan kompensasi berupa makanan ringan karena pesawat yang ditumpanginya mengalami keterlambatan penerbangan selama lebih dari 60 menit. Namun demikian, Gugatan tersebut dicabut dan selesai pada tingkat mediasi di luar pengadilan. Penggugat dan Tergugat telah bertemu dan perkara tersebut diselesaikan dengan damai.
Sebelum itu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga telah menjatuhkan hukuman kepada PT Lion Mentari Airlines (LMA) selaku operator penerbangan Lion Air dan Wings Air untuk membayar ganti rugi sebesar Rp718.500,00.atas kerugian keterlambatan pesawat yang dialami oleh konsumennya.
Dalam situasi tertentu, berdasarkan Pasal 6 ayat (2) Permenhub 89/2015. Badan Usaha Angkutan Udara dibebaskan dari tanggung jawab atas ganti kerugian akibat keterlambatan penerbangan karena faktor teknis operasional (faktor yang disebabkan oleh kondisi bandar udara pada saat keberangkatan atau kedatangan), faktor cuaca, dan faktor lain-lain yang disebabkan di luar faktor manajemen airlines, teknis operasional dan cuaca, antara lain kerusuhan dan/atau demonstrasi di wilayah bandar udara.
Semoga bermanfaat,
FREDRIK J. PINAKUNARY LAW OFFICES




