Apakah anda sedang mencicil sepeda motor atau mobil?
Apakah perusahan leasing boleh langsung mengambil (mengeksekusi) motor atau mobil jika cicilannya telat dibayar?
Apakah anda tahu bahwa Mahkamah Konstitusi telah membuat perubahan besar dalam eksekusi jaminan jika terjadi keterlambatan atau wanprestasi dari pihak pembeli kendaraan?
Pada tanggal 6 Januari 2020, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (“MKRI”) mengeluarkan Putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019 terkait dengan Jaminan Fidusia. Putusan MKRI tersebut menyatakan bahwa frasa “kekuatan eksekutorial” dalam Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (“UU Jaminan Fidusia”) dan “cidera janji” pada Pasal 15 ayat (3) UU Jaminan Fidusia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (“UUD 1945”).[1] Putusan MKRI ini tentu saja membawa perubahan besar dalam praktek eksekusi Jaminan Fidusia yang telah berlaku selama ini, terutama dalam praktek eksekusi Jaminan Fidusia secara titel eksekutorial.
Putusan ini juga berdampak pada praktek usaha di Indonesia, terutama usaha leasing kendaraan bermotor. Pada umumnya dealer kendaraan bermotor dan perusahaan leasing atau bank sangat mengandalkan ketentuan UU Jaminan Fidusia di atas dalam upaya memperoleh kembali kendaraan bermotor yang tidak dilunasi pembayarannya oleh konsumen yang membeli secara kredit.
Titel Eksekutorial dalam Jaminan Fidusia
Dalam praktek selama ini, berdasarkan Pasal 29 UU Jaminan Fidusia, eksekusi dapat dilakukan dengan cara:
- Pelaksanaan titel eksekutorial;
- Penjualan Benda yang menjadi objek Jaminan fidusia atas kekuasaan Penerima Fidusia sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan;
- Penjualan di bawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan Pemberi dan Penerima Fidusia jika dengan cara demikian dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan para pihak.
Lalu apa itu titel eksekutorial? Pasal 15 ayat (2) UU Jaminan Fidusia menyatakan bahwa Sertifikat Jaminan Fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Lebih lanjut dalam ayat ke (3) Pasal 15 ditegaskan juga bahwa, apabila debitur cidera janji, Penerima Fidusia (yang juga adalah kreditur) mempunyai hak untuk menjual benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaannya sendiri. Jadi, titel eksekutorial yang dimaksud oleh UU Jaminan Fidusia adalah hak dari Penerima Jaminan Fidusia (kreditur) untuk dapat melakukan penjualan benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaannya sendiri, jika debitur wanprestasi. Tentu saja hal ini dapat dilakukan oleh Penerima Jaminan Fidusia dengan didasarkan kepada Sertifikat Jaminan Fidusia yang dikeluarkan oleh Kantor Pendaftaran Fidusia dan juga telah muncul keadaan cidera janji yang terjadi dalam perikatan antara Pemberi Jaminan Fidusia dan Penerima Jaminan Fidusia.
Dengan adanya hak Penerima Jaminan Fidusia (kreditur) untuk melakukan eksekusi berdasarkan titel eksekutorial terhadap objek jaminan fidusia maka pada umumnya kreditur (perusahaan leasing) langsung menjual benda objek Jaminan Fidusia ketika debitur (pembeli kendaraan bermotor) wanprestasi atau cidera janji. Salah satu contoh wanprestasi adalah ketika debitur terlambat melakukan pembayaran angsuran sesuai yang telah disepakati.
Perlu diketahui juga bahwa Jaminan Fidusia adalah salah satu bentuk jaminan untuk perikatan utang piutang sama seperti bentuk jaminan lainnya, seperti gadai, hak tanggungan, dan hipotek. Perbedaannya dengan gadai adalah barang yang menjadi objek Jaminan Fidusia tetap berada di penguasaan debitur/pemberi jaminan fidusia. Dalam gadai, benda yang dijadikan jaminan dipegang atau berada dalam kekuasaan kreditur/penerima gadai.
Objek Jaminan Fidusia yang tidak berada dalam kekuasaan Penerima Jaminan Fidusia lantas memunculkan problem lain dalam pelaksanaan titel eksekutorial. Dalam praktek, jika debitur wanprestasi, kreditur yang hendak mengeksekusi Jaminan Fidusia-nya melakukan berbagai upaya untuk dapat menarik atau bahkan merebut barang tersebut dari pemberi jaminan fidusia (debitur), bahkan yang sering dengan menggunakan jasa penagih utang atau debt collector.
Penggunaan Jaminan Fidusia ini banyak terjadi dalam hal leasing kendaraan bermotor. Lembaga-Lembaga Pembiayaan dan juga bank menyediakan jasa kredit bagi masyarakat untuk dapat membeli kendaraan bermotor, di mana para pembeli kendaraan yang menggunakan jasa mereka dapat membeli kendaraan bermotor dengan cara kredit namun kendaraan tersebut dijadikan sebagai jaminan atas pinjaman atau kredit tersebut dengan cara fidusia. Dalam praktek, dealer kendaraan bermotor memang menjual kendaraan bermotor tersebut kepada pembeli namun pembayaran atas harga pembelian kendaraan bermotor pada awalanya dibayarkan terlebih dahulu oleh bank atau lembaga pembiayaan, dan setelah itu maka pembeli kendaraan bermotor diwajibkan untuk membayarkan harga pembelian tersebut kepada lembaga pembiayaan atau bank dengan mengangsur atau mencicil.
Lalu, yang menjadi pertanyaan sekarang adalah, bagaimanakah eksekusi Jaminan Fidusia setelah Putusan MKRI?
Untuk menjawab pertanyaan ini, kita perlu melihat kepada Putusan MKRI tersebut.
1. Terkait dengan “Kekuatan Eksekutorial”
Menurut MKRI frasa “kekuatan Eksekutorial” dalam Pasal 15 ayat (2) UU Jaminan Fidusia harus dimaknai:
“terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji (wanprestasi) dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan den berlaku sama dengan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap”.
Selanjutnya terkait dengan frasa yang sama yang terdapat dalam penjelasan Pasal 15 ayat (2) UU Jaminan Fidusia harus dimaknai:
“terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap”
Berdasarkan Putusan MKRI tersebut dapat disimpulkan bahwa Eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan sebagaimana Eksekusi Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde).
Ekesekusi Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap ini mengacu kepada ketentuan Pasal 196 HIR atau Pasal 208 Rbg, yang menyatakan:
“Jika pihak yang dikalahkan tidak mau atau lalai untuk memenuhi isi keputusan itu dengan damai, maka fihak yang menang memasukkan permintaan, baik dengan lisan, maupun dengan surat, kepada ketua, pengadilan negeri yang tersebut pada ayat pertama pasal 195, buat menjalankan keputusan itu Ketua menyuruh memanggil fihak yang dikalahkan itu serta memperingatkan, supaya ia memenuhi keputusan itu di dalam tempo yang ditentukan oleh ketua, yang selama-lamanya delapan hari”
Namun, yang perlu menjadi catatan adalah, hal tersebut harus dilakukan apabila dalam pelaksananya antara debitur dan kreditur :
- Ada kesepakatan tentang cidera janji; dan
- debitur tidak keberatan untuk menyerahkan secara sukarela objek jaminan fidusia.
2. Mengenai “Cidera Janji”
Lebih lanjut, terkait dengan frase “Cidera Janji” yang terdapat dalam Pasal 15 ayat (3) UU Jaminan Fidusia, MKRI menyatakan bahwa ketentuan ini harus diartikan:
“adanya cidera janji tidak ditentukan secara sepihak oleh kreditur melainkan atas dasar kesepakatan antara kreditur dengan debitur atau atas dasar upaya hukum yang menentukan telah terjadinya cidera janji”
Dengan demikian, yang dimaksudkan oleh MKRI dalam Putusan ini adalah bahwa Pihak kreditur tidak dapat dengan sendirinya menyatakan debitur telah cidera janji, melainkan harus ada kesepakatan antara debitur dan kreditur yang menentukan telah terjadi cidera janji atau dengan melakukan upaya hukum agar dapat menentukan bahwa cidera janji telah terjadi.
Oleh karena itu, berdasarkan Putusan MKRI tersebut dapat disimpulkan bahwa eksekusi Jaminan Fidusia secara titel eksekutorial hanya dapat dilakukan apabila sudah ada keadaan cidera janji, di mana keadaan cidera janji tersebut hanya dapat ditentukan dari: a) kesepakatan dari para pihak, atau b) melalui upaya hukum yang dimaksudkan untuk menentukan bahwa telah terjadi cidera janji. Dan sebagai tambahan, untuk dapat melakukan eksekusi secara titel eksekutorial ini selain telah terpenuhi adanya cidera janji, pihak debitur juga harus bersedia menyerahkan objek jaminan fidusianya secara sukarela.
Penentuan Cidera Janji
Apakah untuk tiba pada sebuah keadaan cidera janji perlu ada kesepakatan dari para pihak (kreditur dan debitur). Mari kita lihat Putusan MKRI dalam Poin 13.7 paragraf ke 3:
“Bahwa dengan demikian telah jelas dan terang benderang sepanjang pemberi hak fidusia (debitur) telah mengakui adanya “cidera janji” (wanprestasi) dan secara sukarela menyerahkan benda yang menjadi objek dalam perjanjian fidusia, maka menjadi kewenangan sepenuhnya bagi penerima fidusia (kreditur) untuk dapat melakukan eksekusi sendiri (parate eksekusi). Namun, apabila yang terjadi sebaliknya, di mana pemberi hak fidusia (debitur) tidak mengakui adanya “cidera janji” (wanprestasi) dan keberatan untuk menyerahkan secara sukarela benda yang menjadi objek dalam perjanjian fidusia, maka penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri. Dengan demikian hak konstitusionalitas pemberi hak fidusia (debitur) dan penerima hak fidusia (kreditur) terlindungi secara seimbang.”
Dengan demikian untuk menentukan adanya cidera janji atau tidak, perlu adanya pengakuan dari pihak debitur. Apabila debitur mengakui bahwa dirinya telah cidera janji, baru-lah cidera janji (wanprestasi) itu secara hukum telah terjadi.
Hal ini juga akan menjadi permasalahan, karena dalam banyak perjanjian yang dibuat antara kreditur dan debitur tentu sudah ada juga klausul tentang cidera janji. Menjadi pertanyaan sekarang adalah apabila terjadi keadaan yang telah disepakati dalam perjanjian sebagai cidera janji, apakah masih diperlukan adanya pengakuan dari salah satu pihak untuk menyatakan dirinya telah cidera janji? Putusan MKRI tidak menjawab hal ini dan hanya memfokuskan pertimbangan hukumnya pada kesepakatan tentang adanya cidera janji.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) telah mengatur tentang keadaan cidera janji/lalai/wanprestasi dalam Pasal 1238 yang menyatakan:
“Debitur dinyatakan Ialai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap Ialai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.”
Ketentuan ini adalah ketentuan yang selama ini berlaku dalam perikatan di Indonesia, dan begitu juga perikatan hutang piutang. Berdasarkan ketentuan Pasal 1238 KUHPerdata, untuk menentukan cidera janji/lalai/wanprestasi maka kreditur harus memberikan suatu surat perintah kepada debitur, yang mana dalam prakteknya sering disebut dengan somasi, dan apabila debitur tetap tidak memenuhi perikatannya setelah surat itu maka debitur dapat dinyatakan lalai. Selain itu, dapat juga debitur lalai karena kekuatan perikatan itu sendiri, yang mana apabila dalam perikatan telah diatur bahwa lewatnya waktu untuk melakukan prestasi dan debitur tidak melakukannya dalam jangka waktu tersebut maka debitur secara hukum masuk dalam kategori lalai. Sebagai contoh, dengan tidak melakukan kewajiban mengangsur, misalnya paling lambat pada tanggal 10 bulan berikutnya, maka dalam keadaan demikian, debitur telah lalai.
Ketentuan Pasal 1238 KUHPerdata menjadi dasar bagi kreditur untuk dapat menentukan sendiri apakah debitur telah lalai atau tidak, baik dengan cara memberikan somasi kepada debitur ataupun dengan mendasarkan kepada isi perjanjian itu sendiri, yaitu dengan lewatnya waktu.
Namun dengan adanya Putusan MKRI ini, maka untuk dapat melakukan eksekusi terhadap Jaminan Fidusia, Kreditur perlu memperoleh kesepakatan atau pengakuan dari pihak debitur bahwa debitur telah cidera janji. Tentu saja, hal ini bukanlah hal yang mudah, dan dalam praktek tentu saja akan sulit dilakukan. Debitur tentu saja dapat memilih, dan kemungkinannya akan memilih, untuk menolak memberikan pengakuan atau kesepakatan bahwa dirinya telah melakukan cidera janji. Walaupun ada kemungkinan juga bahwa debitur bersedia dengan sukarela menyatakan bahwa dirinya telah cidera janji.
Lalu apabila debitur menolak untuk menyatakan dirinya cidera janji, apa yang dapat dilakukan oleh kreditur? Sebagaimana dinyatakan dalam putusan MKRI bahwa cidera janji ditentukan dengan upaya hukum. Oleh karena itu, untuk dapat menentukan bahwa debitur telah cidera janji, kreditur harus mengajukan gugatan terhadap debitur melalui Pengadilan Negeri.
Dampak dari Putusan MKRI
Sebagaimana diketahui bahwa proses gugatan dari awal hingga selesai bukanlah proses yang sederhana dan cepat, bahkan bisa memakan waktu hingga beberapa tahun. Untuk menentukan secara hukum bahwa debitur telah wanprestasi itu bukan hanya dilakukan pada tingkat Pengadilan Negeri karena debitur yang kalah, misalnya, berhak untuk mengajukan upaya hukum Banding ke Pengadilan Tinggi, Kasasi ke Mahkamah Agung, dan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung. Dalam praktek, satu tingkat peradilan bisa memakan waktu beberapa bulan, maka untuk mencapai sebuah putusan yang berkekuatan hukum tetap (dengan asumsi perkara diperiksa di Pengadilan Negeri, Pengadilan TInggi dan Mahkamah Agung) diperlukan waktu 2 hingga 3 tahun.
Sebagai contoh, kreditur mengajukan gugatan wanprestasi kepada debitur di Pengadilan Negeri. Di Pengadilan Negeri, debitur dinyatakan cidera janji. Namun karena tidak puas dengan putusan tersebut, debitur kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Hasilnya, Pengadilan Tinggi tetap menyatakan bahwa kreditur cidera janji. Jika tidak menerima keadaan atau putusan itu, debitur berhak untuk mengajukan kasasi dan selanjutnya Peninjauan kembali. Selama debitur tetap melakukan upaya hukum maka belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap kecuali setelah dikeluarkannya putusan Kasasi oleh Mahkamah Agung, dan selama itu juga kreditur belum dapat melakukan eksekusi jaminan fidusia.
Tentu saja hal ini bukanlah keadaan yang mudah diterima bagi kreditur. Bagi kreditur, panjangnya upaya hukum ini akan mempengaruhi biaya, waktu, serta tenaga yang diperlukan untuk melakukan eksekusi Jaminan Fidusia. Sesungguhnya kondisi seperti ini sedari awal dihindari oleh kreditur dalam proses eksekusi jaminan fidusia. Tentunya kreditur lebih suka dengan kondisi sebelum Putusan MKRI ini karena hanya dengan adanya titel eksekutorial, kreditur dapat mengeksekusi jaminan fidusia dari debitur yang wanprestasi tanpa perlu upaya hukum melalui pengadilan. Konsekuensinya, keadaan ini dapat mempengaruhi perusahaan leasing, karena jaminan fidusia dapat dilihat sebagai jaminan yang tidak lagi murah dan mudah dalam eksekusinya dan hal ini dapat melahirkan kebijakan atau strategi baru yang akan diterapkan oleh perusahaan leasing dalam menjalankan usahanya.
Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa Putusan MKRI terkait eksekusi Jaminan Fidusia secara titel eksekutorial ini akan merubah praktek eksekusi jaminan fidusia. Untuk dapat melakukan eksekusi secara titel eksekutorial diwajibkan adanya kesepakatan antara kreditur dan debitur bahwa cidera janji telah terjadi, atau jika kesepakatan itu tidak terjadi, maka harus dilakukan upaya hukum atau gugatan ke Pengadilan Negeri.
Semoga Bermanfaat,
Fredrik J Pinakunary Law Offices
[1] Putusan MKRI secara lengkap adalah:
- Menyatakan bahwa frasa “kekuatan eksekutorial” dan frasa “sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap” yang terdapat di dalam Pasal 15 ayat bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (“UUD 1945”) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji (wanprestasi) dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan den berlaku sama dengan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap”;
- Menyatakan frasa “cidera janji” yang terdapat dalam Pasal 15 ayat (3) UU Jaminan Fidusia bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap sepanjang tidak dimaknai bahwa “adanya cidera janji tidak ditentukan secara sepihak oleh kreditur melainkan atas dasar kesepakatan antara kreditur dengan debitur atau atas dasar upaya hukum yang menentukan telah terjadinya cidera janji”; dan
- Menyatakan frasa “kekuatan eksekutorial” yang terdapat dalam Penjelasan Pasal 15 ayat (2) UU Jaminan Fidusia tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap”.
Apakah anda sedang mencicil sepeda motor atau mobil?
Apakah perusahan leasing boleh langsung mengambil (mengeksekusi) motor atau mobil jika cicilannya telat dibayar?
Apakah anda tahu bahwa Mahkamah Konstitusi telah membuat perubahan besar dalam eksekusi jaminan jika terjadi keterlambatan atau wanprestasi dari pihak pembeli kendaraan?
Pada tanggal 6 Januari 2020, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (“MKRI”) mengeluarkan Putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019 terkait dengan Jaminan Fidusia. Putusan MKRI tersebut menyatakan bahwa frasa “kekuatan eksekutorial” dalam Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (“UU Jaminan Fidusia”) dan “cidera janji” pada Pasal 15 ayat (3) UU Jaminan Fidusia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (“UUD 1945”).[1] Putusan MKRI ini tentu saja membawa perubahan besar dalam praktek eksekusi Jaminan Fidusia yang telah berlaku selama ini, terutama dalam praktek eksekusi Jaminan Fidusia secara titel eksekutorial.
Putusan ini juga berdampak pada praktek usaha di Indonesia, terutama usaha leasing kendaraan bermotor. Pada umumnya dealer kendaraan bermotor dan perusahaan leasing atau bank sangat mengandalkan ketentuan UU Jaminan Fidusia di atas dalam upaya memperoleh kembali kendaraan bermotor yang tidak dilunasi pembayarannya oleh konsumen yang membeli secara kredit.
Titel Eksekutorial dalam Jaminan Fidusia
Dalam praktek selama ini, berdasarkan Pasal 29 UU Jaminan Fidusia, eksekusi dapat dilakukan dengan cara:
- Pelaksanaan titel eksekutorial;
- Penjualan Benda yang menjadi objek Jaminan fidusia atas kekuasaan Penerima Fidusia sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan;
- Penjualan di bawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan Pemberi dan Penerima Fidusia jika dengan cara demikian dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan para pihak.
Lalu apa itu titel eksekutorial? Pasal 15 ayat (2) UU Jaminan Fidusia menyatakan bahwa Sertifikat jaminan Fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Lebih lanjut dalam ayat ke (3) Pasal 15 ditegaskan juga bahwa, apabila debitur cidera janji, Penerima Fidusia (yang juga adalah kreditur) mempunyai hak untuk menjual Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaannya sendiri. Jadi, titel eksekutorial yang dimaksud oleh UU Jaminan Fidusia adalah hak dari Penerima Jaminan Fidusia (kreditur) untuk dapat melakukan penjualan benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaannya sendiri, jika debitur wanprestasi. Tentu saja hal ini dapat dilakukan oleh Penerima Jaminan Fidusia dengan didasarkan kepada Sertifikat Jaminan Fidusia yang dikeluarkan oleh Kantor Pendaftaran Fidusia dan juga telah muncul keadaan cidera janji yang terjadi dalam perikatan antara Pemberi Jaminan Fidusia dan Penerima Jaminan Fidusia.
Dengan adanya hak Penerima Jaminan Fidusia (kreditur) untuk melakukan eksekusi berdasarkan titel eksekutorial terhadap objek jaminan fidusia maka pada umumnya kreditur (perusahaan leasing) langsung menjual benda objek Jaminan Fidusia ketika debitur (pembeli kendaraan bermotor) wanprestasi atau cidera janji. Salah satu contoh wanprestasi adalah ketika debitur terlambat melakukan pembayaran angsuran sesuai yang telah disepakati.
Perlu diketahui juga bahwa Jaminan Fidusia adalah salah satu bentuk jaminan untuk perikatan utang piutang sama seperti bentuk jaminan lainnya, seperti gadai, hak tanggungan, dan hipotek. Perbedaannya dengan gadai adalah barang yang menjadi objek Jaminan Fidusia tetap berada di penguasaan debitur/pemberi jaminan fidusia. Dalam gadai, benda yang dijadikan jaminan dipegang atau berada dalam kekuasaan kreditur/penerima gadai.
Objek Jaminan Fidusia yang tidak berada dalam kekuasaan Penerima Jaminan Fidusia lantas memunculkan problem lain dalam pelaksanaan titel eksekutorial. Dalam praktek, jika debitur wanprestasi, kreditur yang hendak mengeksekusi Jaminan Fidusia-nya melakukan berbagai upaya untuk dapat menarik atau bahkan merebut barang tersebut dari pemberi jaminan fidusia (debitur), bahkan yang sering dengan menggunakan jasa penagih utang atau debt collector.
Penggunaan Jaminan Fidusia ini banyak terjadi dalam hal leasing kendaraan bermotor. Lembaga-Lembaga Pembiayaan dan juga bank menyediakan jasa kredit bagi masyarakat untuk dapat membeli kendaraan bermotor, di mana para pembeli kendaraan yang menggunakan jasa mereka dapat membeli kendaraan bermotor dengan cara kredit namun kendaraan tersebut dijadikan sebagai jaminan atas pinjaman atau kredit tersebut dengan cara fidusia. Dalam praktek, dealer kendaraan bermotor memang menjual kendaraan bermotor tersebut kepada pembeli namun pembayaran atas harga pembelian kendaraan bermotor pada awalanya dibayarkan terlebih dahulu oleh bank atau lembaga pembiayaan, dan setelah itu maka pembeli kendaraan bermotor diwajibkan untuk membayarkan harga pembelian tersebut kepada lembaga pembiayaan atau bank dengan mengangsur atau mencicil.
Lalu, yang menjadi pertanyaan sekarang adalah, bagaimanakah eksekusi Jaminan Fidusia setelah Putusan MKRI?
Untuk menjawab pertanyaan ini, kita perlu melihat kepada Putusan MKRI tersebut.
1. Terkait dengan “Kekuatan Eksekutorial”
Menurut MKRI frasa “kekuatan Eksekutorial” dalam Pasal 15 ayat (2) UU Jaminan Fidusia harus dimaknai:
“terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji (wanprestasi) dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan den berlaku sama dengan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap”.
Selanjutnya terkait dengan frasa yang sama yang terdapat dalam penjelasan Pasal 15 ayat (2) UU Jaminan Fidusia harus dimaknai:
“terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap”
Berdasarkan Putusan MKRI tersebut dapat disimpulkan bahwa Eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan sebagaimana Eksekusi Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde).
Ekesekusi Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap ini mengacu kepada ketentuan Pasal 196 HIR atau Pasal 208 Rbg, yang menyatakan:
“Jika pihak yang dikalahkan tidak mau atau lalai untuk memenuhi isi keputusan itu dengan damai, maka fihak yang menang memasukkan permintaan, baik dengan lisan, maupun dengan surat, kepada ketua, pengadilan negeri yang tersebut pada ayat pertama pasal 195, buat menjalankan keputusan itu Ketua menyuruh memanggil fihak yang dikalahkan itu serta memperingatkan, supaya ia memenuhi keputusan itu di dalam tempo yang ditentukan oleh ketua, yang selama-lamanya delapan hari”
Namun, yang perlu menjadi catatan adalah, hal tersebut harus dilakukan apabila dalam pelaksananya antara debitur dan kreditur :
- Ada kesepakatan tentang cidera janji; dan
- debitur tidak keberatan untuk menyerahkan secara sukarela objek jaminan fidusia.
2. Mengenai “Cidera Janji”
Lebih lanjut, terkait dengan frase “Cidera Janji” yang terdapat dalam Pasal 15 ayat (3) UU Jaminan Fidusia, MKRI menyatakan bahwa ketentuan ini harus diartikan:
“adanya cidera janji tidak ditentukan secara sepihak oleh kreditur melainkan atas dasar kesepakatan antara kreditur dengan debitur atau atas dasar upaya hukum yang menentukan telah terjadinya cidera janji”
Dengan demikian, yang dimaksudkan oleh MKRI dalam Putusan ini adalah bahwa Pihak kreditur tidak dapat dengan sendirinya menyatakan debitur telah cidera janji, melainkan harus ada kesepakatan antara debitur dan kreditur yang menentukan telah terjadi cidera janji atau dengan melakukan upaya hukum agar dapat menentukan bahwa cidera janji telah terjadi.
Oleh karena itu, berdasarkan Putusan MKRI tersebut dapat disimpulkan bahwa eksekusi jaminan fidusia secara titel eksekutorial hanya dapat dilakukan apabila sudah ada keadaan cidera janji, di mana keadaan cidera janji tersebut hanya dapat ditentukan dari: a) kesepakatan dari para pihak, atau b) melalui upaya hukum yang dimaksudkan untuk menentukan bahwa telah terjadi cidera janji. Dan sebagai tambahan, untuk dapat melakukan eksekusi secara titel eksekutorial ini selain telah terpenuhi adanya cidera janji, pihak debitur juga harus bersedia menyerahkan objek jaminan fidusianya secara sukarela.
Penentuan Cidera Janji
Apakah untuk tiba pada sebuah keadaan cidera janji perlu ada kesepakatan dari para pihak (kreditur dan debitur). Mari kita lihat Putusan MKRI dalam Poin 13.7 paragraf ke 3:
“Bahwa dengan demikian telah jelas dan terang benderang sepanjang pemberi hak fidusia (debitur) telah mengakui adanya “cidera janji” (wanprestasi) dan secara sukarela menyerahkan benda yang menjadi objek dalam perjanjian fidusia, maka menjadi kewenangan sepenuhnya bagi penerima fidusia (kreditur) untuk dapat melakukan eksekusi sendiri (parate eksekusi). Namun, apabila yang terjadi sebaliknya, di mana pemberi hak fidusia (debitur) tidak mengakui adanya “cidera janji” (wanprestasi) dan keberatan untuk menyerahkan secara sukarela benda yang menjadi objek dalam perjanjian fidusia, maka penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri. Dengan demikian hak konstitusionalitas pemberi hak fidusia (debitur) dan penerima hak fidusia (kreditur) terlindungi secara seimbang.”
Dengan demikian untuk menentukan adanya cidera janji atau tidak, perlu adanya pengakuan dari pihak debitur. Apabila debitur mengakui bahwa dirinya telah cidera janji, baru-lah cidera janji (wanprestasi) itu secara hukum telah terjadi.
Hal ini juga akan menjadi permasalahan, karena dalam banyak perjanjian yang dibuat antara kreditur dan debitur tentu sudah ada juga klausul tentang cidera janji. Menjadi pertanyaan sekarang adalah apabila terjadi keadaan yang telah disepakati dalam perjanjian sebagai cidera janji, apakah masih diperlukan adanya pengakuan dari salah satu pihak untuk menyatakan dirinya telah cidera janji? Putusan MKRI tidak menjawab hal ini dan hanya memfokuskan pertimbangan hukumnya pada kesepakatan tentang adanya cidera janji.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) telah mengatur tentang keadaan cidera janji/lalai/wanprestasi dalam Pasal 1238 yang menyatakan:
“Debitur dinyatakan Ialai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap Ialai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.”
Ketentuan ini adalah ketentuan yang selama ini berlaku dalam perikatan di Indonesia, dan begitu juga perikatan hutang piutang. Berdasarkan ketentuan Pasal 1238 KUHPerdata, untuk menentukan cidera janji/lalai/wanprestasi maka kreditur harus memberikan suatu surat perintah kepada debitur, yang mana dalam prakteknya sering disebut dengan somasi, dan apabila debitur tetap tidak memenuhi perikatannya setelah surat itu maka debitur dapat dinyatakan lalai. Selain itu, dapat juga debitur lalai karena kekuatan perikatan itu sendiri, yang mana apabila dalam perikatan telah diatur bahwa lewatnya waktu untuk melakukan prestasi dan debitur tidak melakukannya dalam jangka waktu tersebut maka debitur secara hukum masuk dalam kategori lalai. Sebagai contoh, dengan tidak melakukan kewajiban mengangsur, misalnya paling lambat pada tanggal 10 bulan berikutnya, maka dalam keadaan demikian, debitur telah lalai.
Ketentuan Pasal 1238 KUHPerdata menjadi dasar bagi kreditur untuk dapat menentukan sendiri apakah debitur telah lalai atau tidak, baik dengan cara memberikan somasi kepada debitur ataupun dengan mendasarkan kepada isi perjanjian itu sendiri, yaitu dengan lewatnya waktu.
Namun dengan adanya Putusan MKRI ini, maka untuk dapat melakukan eksekusi terhadap Jaminan Fidusia, Kreditur perlu memperoleh kesepakatan atau pengakuan dari pihak debitur bahwa debitur telah cidera janji. Tentu saja, hal ini bukanlah hal yang mudah, dan dalam praktek tentu saja akan sulit dilakukan. Debitur tentu saja dapat memilih, dan kemungkinannya, akan memilih untuk menolak memberikan pengakuan atau kesepakatan bahwa dirinya telah melakukan cidera janji, walaupun ada kemungkinan juga bahwa debitur bersedia dengan sukarela menyatakan bahwa dirinya telah cidera janji.
Lalu apabila debitur menolak untuk menyatakan dirinya cidera janji, apa yang dapat dilakukan oleh kreditur? Sebagaimana dinyatakan dalam putusan MKRI bahwa cidera janji ditentukan dengan upaya hukum. Oleh karena itu, untuk dapat menentukan bahwa debitur telah cidera janji, kreditur harus mengajukan gugatan terhadap debitur melalui Pengadilan Negeri.
Dampak dari Putusan MKRI
Sebagaimana diketahui bahwa proses gugatan dari awal hingga selesai bukanlah proses yang sederhana dan cepat, bahkan bisa memakan waktu hingga beberapa tahun. Untuk menentukan secara hukum bahwa debitur telah wanprestasi itu bukan hanya dilakukan pada tingkat Pengadilan Negeri karena debitur yang kalah, misalnya, berhak untuk mengajukan upaya hukum Banding ke Pengadilan Tinggi, Kasasi ke Mahkamah Agung, dan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung. Dalam praktek, satu tingkat peradilan bisa memakan waktu beberapa bulan, maka untuk mencapai sebuah putusan yang berkekuatan hukum tetap (dengan asumsi perkara diperiksa di Pengadilan Negeri, Pengadilan TInggi dan Mahkamah Agung) diperlukan waktu 2 hingga 3 tahun.
Sebagai contoh, kreditur mengajukan gugatan wanprestasi kepada debitur di Pengadilan Negeri. Di Pengadilan Negeri, debitur dinyatakan cidera janji. Namun karena tidak puas dengan putusan tersebut, debitur kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Hasilnya, Pengadilan Tinggi tetap menyatakan bahwa kreditur cidera janji. Jika tidak menerima keadaan atau putusan itu, debitur berhak untuk mengajukan kasasi dan selanjutnya Peninjauan kembali. Selama debitur tetap melakukan upaya hukum maka belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap kecuali setelah dikeluarkannya putusan Kasasi oleh Mahkamah Agung, dan selama itu juga kreditur belum dapat melakukan eksekusi jaminan fidusia.
Tentu saja hal ini bukanlah keadaan yang mudah diterima bagi kreditur. Bagi kreditur, panjangnya upaya hukum ini akan mempengaruhi biaya, waktu, serta tenaga yang diperlukan untuk melakukan eksekusi Jaminan Fidusia. Sesungguhnya kondisi seperti ini sedari awal dihindari oleh kreditur dalam proses eksekusi jaminan fidusia. Tentunya kreditur lebih suka dengan kondisi sebelum Putusan MKRI ini karena hanya dengan adanya titel eksekutorial, kreditur dapat mengeksekusi jaminan fidusia dari debitur yang wanprestasi tanpa perlu upaya hukum melalui pengadilan. Konsekuensinya, keadaan ini dapat mempengaruhi perusahaan leasing, karena jaminan fidusia dapat dilihat sebagai jaminan yang tidak lagi murah dan mudah dalam eksekusinya dan hal ini dapat melahirkan kebijakan atau strategi baru yang akan diterapkan oleh perusahaan leasing dalam menjalankan usahanya.
Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa Putusan MKRI terkait eksekusi Jaminan Fidusia secara titel eksekutorial ini akan merubah praktek eksekusi jaminan fidusia. Untuk dapat melakukan eksekusi secara titel eksekutorial diwajibkan adanya kesepakatan antara kreditur dan debitur bahwa cidera janji telah terjadi, atau jika kesepakatan itu tidak terjadi, maka harus dilakukan upaya hukum atau gugatan ke Pengadilan Negeri.
Semoga Bermanfaat,
Fredrik J Pinakunary Law Offices
[1] Putusan MKRI secara lengkap adalah:
- Menyatakan bahwa frasa “kekuatan eksekutorial” dan frasa “sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap” yang terdapat di dalam Pasal 15 ayat bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (“UUD 1945”) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji (wanprestasi) dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan den berlaku sama dengan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap”;
- Menyatakan frasa “cidera janji” yang terdapat dalam Pasal 15 ayat (3) UU Jaminan Fidusia bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap sepanjang tidak dimaknai bahwa “adanya cidera janji tidak ditentukan secara sepihak oleh kreditur melainkan atas dasar kesepakatan antara kreditur dengan debitur atau atas dasar upaya hukum yang menentukan telah terjadinya cidera janji”; dan
- Menyatakan frasa “kekuatan eksekutorial” yang terdapat dalam Penjelasan Pasal 15 ayat (2) UU Jaminan Fidusia tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap”.

